Penghargaan
Pasal 82
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Pasal 83
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. Tidak merasa lebih tahu, tapi tahu itu adalah baik. (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya, apa aja dalam Catatanku ini
Thursday, August 18, 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Saya "Ilfil" dengan Kampusmu :Saya Ilfil dengan Kampusmu...paham. !!! Tidak dewasa, tidak profesional dan "karbitan".
Saya ""ilfil dengan kampusmu...paham. !!! Tidak dewasa, tidak profesional dan "karbitan". Jangan ajari soal "demo&q...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Intinya adalah mengenai : input-proses-output,..nah produk yang dihasilkan lalu ada pertanyaan "outcome" apa?. feedback Ba...
-
Makna suatu nomenklatur di tegaskan atau dibuat norma, dan bukan suatu penafsiran. Ini adalah contoh Undang-undang yang menurut saya baik da...
No comments:
Post a Comment