Thursday, September 29, 2016

Kriteria Usaha Menengah

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).


Hal ini diatur dalam Undang-undang Nom0r 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.


No comments:

Komplementari Adjustment....: "eko susilo"

  Kata "tidak" mencerminkan  kondisi ideal. Meski faktanya tidak demikian Lalu apakah yang menjadi pengendali atau faktor utama ya...