Wednesday, January 25, 2017

Tata Cara Pembayaran Pajak

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 9 
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran.
(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(3) Ketentuan mengenai sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Singkat

1.kuasa sebagaimana diatur kuhperdata
2.uu perseroan terbatas dan aturan pelaksanaannya
3. UU UMKM
4.sph diisi dengan mengurutkan kode harta dimulai dari kode 011 s.d 104
5.pasal 18 permenkeu nomor 118/pmk.03/2016

Friday, January 13, 2017

Dasar hukum yang mengatur dan Dasar hukum yang berkaitan

Dasar hukum yang mengatur dan Dasar hukum yang berkaitan.

Dasar hukum yang mengatur memiliki arti undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanaannya yang isinya mengatur suatu hal sebagaimana dimaksud.

Dasar hukum yang berkaitan memiliki arti undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanannya yang isinya mengenai suatu hal "berkaitan" dengan undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang  serta peraturan pelaksanannya lainnya yang mengatur "suatu hal yang sama".

Ketentuan yang mengatur mengenai "suatu hal" disebutkan dengan cara menuliskan :

1. Ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut diatur dalam :
    Pasal 1 Undang-undang......yang berbunyi : "........."


Wednesday, January 04, 2017

Frasa "PT" yang harus dicantumkan dalam dokumen

Frasa kata dalam tata cara membuat akte perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 disebutkan dengan frasa sebagai berikut ini: Perseroan Terbatas ini bernama PT............(sesuai namanya)"...maka sudah semestinya dalam setiap dokumen....ditulis pula nama tersebut dengan nama sesuai yang tercantum dalam akte pendiriannya. Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 di Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi :

"Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”. 
Contoh :
"PT.XYZ"


Saya "Ilfil" dengan Kampusmu :Saya Ilfil dengan Kampusmu...paham. !!! Tidak dewasa, tidak profesional dan "karbitan".

Saya ""ilfil dengan kampusmu...paham. !!! Tidak dewasa, tidak profesional dan "karbitan". Jangan ajari soal "demo&q...