Wednesday, January 04, 2017

Frasa "PT" yang harus dicantumkan dalam dokumen

Frasa kata dalam tata cara membuat akte perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 disebutkan dengan frasa sebagai berikut ini: Perseroan Terbatas ini bernama PT............(sesuai namanya)"...maka sudah semestinya dalam setiap dokumen....ditulis pula nama tersebut dengan nama sesuai yang tercantum dalam akte pendiriannya. Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 di Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi :

"Pemakaian Nama Perseroan harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”. 
Contoh :
"PT.XYZ"


No comments:

Polisi yang baik hati...reward yang pantas

Reward yang pantas untuk sebuah kejujuran...