Wednesday, July 18, 2018

Non-credible FP and BP

Non-credible FP and BP can still be counted but required emergency exit for imposition of administrative sanctions in the form of fines with a 2% x DPP calculation, including the general provisions in the article on administrative sanctions. It is to balance the tax credit calculation for SPT filling


Friday, July 13, 2018

Tepuk Pajak untuk besok...14 Juli 2018

Saya persembahkan Tepuk Pajak untuk Peringatan Hari Pajak, besok 14 Juli 2018

makna, isi, esensi dengan kata "substansi"

Jadi kalau saya bicara makna, isi, esensi dengan kata "substansi" itu benar...
Karena materi itu terkait dengan "noun" bukan "verb".

Tuesday, July 10, 2018

Kontribusi Warga Negara atas Pajak

Setiap Warga Negara memiliki kontribusi terhadap Pajak sesuai masa waktunya

Monday, July 09, 2018

Pembetulan



Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh temposehingga menjadi :

"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau

"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.


Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).

Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.


Kenapa demikian?.
Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.





Thursday, July 05, 2018

Field Ya dan Tidak

Ya (memenuhi ketentuan) ------>Field in Form----> Form
Tidak (tidak memenuhi ketentuan---akumulasi---Field in Form---->Form

Sunday, July 01, 2018

Komplementari Adjustment....: "eko susilo"

  Kata "tidak" mencerminkan  kondisi ideal. Meski faktanya tidak demikian Lalu apakah yang menjadi pengendali atau faktor utama ya...