Friday, December 27, 2019

Ayo Pajaknya Dibayar


Ayo Pajaknya Dibayar=Ayo Pajake Dibayar= 
Hayu Urang Mayar Pajak=
Ayo Rek Pajake Dibayar=
Bro ...Pajake Di Bayar Bro=
Ayo Japemethe...Pajake Dibayar=
Daena Nadfae Aldarayib=讓我們交=
Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=让我们交税 Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=세금을 내자 Segeum-Eul NaejaAyo Pajaknya Be Bayah=Ayo Pajaknya Gajien=Ayo Pajaknya Dibayagh=Ayo Pajaknya Di Bayo=Ayo Pajaknya Di Bayara=Ayo Pajaknya Di Baia=Ayo Pajaknya Di Bae=Ayo Pajaknya Dicayakeun

Oke.....!!!

Thursday, December 26, 2019

sah, diakui dan legal

sah : dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yang berlaku (kbbi)
mengakui : menyatakan sah (benar, berlaku, dan sebagainya)
legal : sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum

diakui sampai dengan 31 Desember 2010, maka pengakuannya dibatasi sampai dengan 31 Desember 2010.


Wednesday, December 11, 2019

Pasal 70B : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Yang mana yang disebut bertentangan?.
1. Undang-undang lainnya?.
2. Pasal-pasalnya?.
3. Atau ayat-ayat nya?.

Apakah itu berkaitan dengan  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?. ataukah lainnya?.

tentu berbeda jika bunyinya seperti ini :

  • Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan serta peraturan pelaksanaan dari Undang-undang yang bertentangan dan berkaitan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Saturday, December 07, 2019

Berfikir dan bertanya

Saya kalau mengajari sesuatu pola mendidiknya selalu saya awali dengan pertanyaan dan saya ajak diskusi.
saya berusaha tidak memberikan yang sifatnya praktek biasa. Tapi lebih ke bagaimana membentuk pola berfikir dengan bertanya dan selalu bertanya sehingga ada jawabannya.
Jadi jangan remehkan pertanyaan bagi  yang berfikir dan berakal.

Thursday, November 28, 2019

Ayo Pajake Dibayar


Ayo Pajaknya Dibayar=Ayo Pajake Dibayar=Hayu Urang Mayar Pajak=
Daena Nadfae Aldarayib=讓我們交稅
Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=让我们交税 Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=세금을 내자 Segeum-Eul Naeja= Ayo Pajaknya Be Bayah=Ayo Pajaknya Gajien=Ayo Pajaknya Dibayagh=Ayo Pajaknya Di Bayo=Ayo Pajaknya Di Bayara=Ayo Pajaknya Di Baia=Ayo Pajaknya Di Bae=Ayo Pajaknya Dicayakeun
Ayo Rek Pajake dibayar
Bro ...Pajake Di bayar Bro....
Ayo Japemethe...pajake dibayar

Oke.....!!!

Next....delegasi, mandat dan atribusi

bagaimana menelusuri adanya wewenang terkait delegasi, mandat dan atribusi?.

Pertama saya akan menyampaikan dengan mudah adanya mandat dalam suatu Undang-undang.
Bagaimana ya?.
Begini, dalam suatu Undang-undang jika ada pengaturan ayat yang diatur secara tegas akan diatur oleh peraturan menteri keuangan, maka pengaturan tersebut disebut adanya mandat ke pejabat yang berwenang.
Bagaimana jika tidak?
Jika ada pengaturan yang dibuat oleh pejabat berwenang maka pengaturan itu disebut dengan mandat yang dibuat kemudian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.

next...

Wednesday, November 27, 2019

seirama

seirama

aku enggak pernah akan lupa bahwa perjuangan apapun tidak akan berhenti...
banyak hal dalam memori setiap insan dengan jalannya masing-masing bergerak seirama...
senapas dengan gerak langkahnya...

diantara kisah-kisah nyata...
sekeping cerita dalam haru biru...

apakah impian itu makin bergelora dalam hiruk pikuk yang terkadang terasa sunyi?.


....catatan 18 desember 2018...

 

Saturday, November 23, 2019

Tuesday, November 19, 2019

come on taxes paid

ayolah pajaknya dibayar=come on taxes paid=kom op betaalde belastingen=Shiharatta zeikin ni kimasu=andiamo imposte pagate=ayo pajake dibayar=éla fóroi pou katavállontai=vamos impuestos pagados=kommen auf Steuern bezahlt=venir sur les impôts payés=prikhodyat na nalogi, uplachivayemyye="ngiring naur pajak"=hayaa pajake almadfuea=Lái ba zhīfù pajake=datang dina pajake mayar=jibul pajake e waseo=Et solvit tributum.
x

Saturday, November 16, 2019

Kemenkeu Mengajar Raih Penghargaan Rekor Dunia dari MURI

Kemenkeu Mengajar Raih Penghargaan Rekor Dunia dari MURI
 
Jakarta, 15 November 2019 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima penghargaan Rekor Dunia dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Program Kerelawanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pertama di Bidang Pengembangan Karakter untuk Siswa Sekolah Dasar (SD) di Indonesia melalui Kemenkeu Mengajar. Manajer Operasional MURI, Andre Purwandono menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara Malam Apresiasi Kemenkeu Mengajar 4 yang diselenggarakan di Aula Mezzanine, Kemenkeu.
Dalam sambutannya, Menkeu menyampaikan ucapan terima kasih kepada sukarelawan dan kooordinator maupun yang secara penuh berdedikasi untuk melakukan kegiatan sosial ini. “Terlihat dari wajah anda semuanya adalah kecintaan untuk melakukan sesuatu yang sifatnya sukarela. kalau di Kementerian Keuangan, orang-orangnya selalu punya semangat, ambisi, dan keinginan untuk terus mencari yang baru, yang baik menuju kesempurnaan. Maka Indonesia akan ikut seperti temanya bapak Presiden Indonesia maju itu bukan mantra, itu adalah energi yang harus kita ciptakan, kita gulirkan”, ucap Menkeu.
Menkeu juga menambahkan, sebagai bagian dari semangat membangun generasi muda Indonesia mendatang, Gerakan Kemenkeu Mengajar telah mewarnai dunia pendidikan Indonesia, antara lain dalam upaya peningkatan financial literacy, pengenalan pajak kepada anak-anak SD sebagai future tax payers, dan menggelorakan semangat kerelawanan dan kontribusi sosial di lingkungan Kementerian Keuangan. “Kita melalui Kementerian Keuangan Mengajar mengisi salah satu segmen untuk membuat diri kita sendiri menjadi balance, dan kita kemudian terinspirasi mengatakan hal yang kita anggap kecil tidak berarti ternyata bagi orang lain adalah besar. Ini adalah bagian dari perjalanan bangsa ini ke depan dan suatu saat mereka adalah bagian dari estafet untuk membawa Indonesia semakin maju ke depan”, terang Menkeu.
Memasuki tahun keempat, secara akumulatif Kemenkeu Mengajar telah dilaksanakan di 186 kota, 34 provinsi, menjangkau lebih dari 500 Sekolah Dasar (SD) dan menyentuh lebih dari 100.000 murid di seluruh Indonesia. Adapun jumlah ASN Kemenkeu yang terlibat dalam gerakan ini terus meningkat setiap tahunnya di mana pada periode 2016-2019, tercatat lebih dari 10.000 ASN telah berpartisipasi dalam Kemenkeu Mengajar. Pada 2018 dan 2019 Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan seluruh pejabat eselon I Kemenkeu turut serta mengajar bersama ASN Kemenkeu di berbagai kota. 
Di akhir sambutannya Menkeu berpesan kepada seluruh pegawai Kemenkeu yang hadir dan menjadi relawan di Kemenkeu Mengajar.”Saya berharap untuk tahun depan ada kalanya kegiatan ini makin massal, ekspresinya makin kreatif, dan dengan kekuatan sosial media mungkin kita bisa membuat suatu gerakan yaitu gerakan moral, gerakan kecintaan, gerakan solidaritas yang spontanitas berasal dari anda, dari hati anda, pikiran anda tanpa tadi pernah berpikir mengenai apakah ada motif dibaliknya, jadi motifnya itu genuine dan karena genuine power-nya gede banget, tutup Menkeu.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Direksi dari Special Mission Vehicles Kemenkeu yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesi (PII) yang turut berkolaborasi Menyukseskan Kemenkeu Mengajar 4. Tahun ini, Direktur Utama PT SMI dan PT PII ikut mengajar anak-anak SD di wilayah Jakarta.
Nufransa Wira Sakti
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan

bentuk Sinergi antar laman website adalah linked

Salah satu bentuk sinergi antar laman website dengan instansi pemerintah adalah adanya Link suatu laman website atau aplikasi tertentu (ex : e-reg untuk NPWP, e-billing dll) di laman website lainnya.

Jadi begitulah kira-kira, itu dulu sejak 2002, yang namanya e-gov...itu mulai dicanangkan.

Wednesday, November 13, 2019

Mengenang Foto : Researcher Day "Connecting Research and Policy"

Researcher Day "Connecting Research and Policy"
 
 Saya di posisi depan ketiga dari kanan

signed on the book.

karya Bapak Untung Sukarji....on DTS Course event 2002
Karya Bapak DR.Nufransa Wira Sakti...on Tax Amnesty Event 2016
karya Bapak Prof.John Hutagaol---PSAK..on UNS Accounting Event 2019.
karya Bapak DR.Widi Widodo...at KPP Pratama Badung Selatan
karya Bapak Irwansyah Lubis.. at Bandara Ngurah Rai Denpasar
karya Bapak Prof Mardiasmo---PSAK..on IAI Event 2019
karya Bapak Liberti Pandiangan (next),
karya Bapak Prof Gunadi (next),
karya Bapak Agus Suharsono (next),
karya Bapak Darussalam...on DKB Event 2019
karya Bapak Danny Saptriadji ..on IAI event 2019
karya Bapak Prof. Singgih Riphat  ..on BKF Researcher Day Event at BKF Kemenkeu RI
karya Bapak Anda Nugroho ..on BKF Researcher Day Event 2019
karya Bapak Waluyo (next)
karya Ibu Siti Resmi (next)
karya Bapak Richard Burton (next)
karya Bapak Primandita (next)
karya Bapak Prof. Jimly Assidiqie (next)
karya Bapak Prof. Ayi Karyana (next)
karya Bapak DR. Darmanto (next)
karya Bapak DR.Didik G Suharto ..at UNS Surakarta

dan masih banyak lagi.


signed on the book.

Next : not signed

Jadi begini ya....mengenai pembetulan SPT itu

Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.


Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau
 "Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penjalasan :

Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).
 
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.

Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
  "Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).

Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.

Friday, November 08, 2019

Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali

Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali, Jawa Tengah

Tepuk Pajak....horeeee.....

Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali, Jawa Tengah

Tepuk Pajak....horeeee.....
Saya mengenalkan apa itu pajak dengan tepuk pajak dan stiker mengenai definisi pajak.
Saya mengenalkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak dengan foto Menteri Keuangan, logo Nagara Dana Raksa dan foto Dirjen Pajak

Jadi begini ya...

inovasi dan kreatifitas untuk suatu hal terkait pekerjaan yang diatur oleh UU dan peraturan pelaksanaannya  adalah dengan cara menyesuaikan dengan aturannya. Jika aturannya ada bagian yang  dianggap belum sempurna, dilakukan analisis (RIA analysis).
Jika sudah diatur, dilaksanakan saja,jika belum silahkan dengan inovasinya.
Jika ada diskresi, maka harus ada panduan secara tertulis

Thursday, October 31, 2019

Gerakan Nasional Mem³bayar Pajak dengan tepuk pajak

Gerakan Nasional Dengan Bertepuk Pajak..
Pajak.....horeeeeeee....
Oke...
akan Rilis ke4 Tepuk Pajak....horeeee.....
Terima kasih....
Kemenkeu Mengajar 4 berjalan dengan lancar dan sukses...
Kolaborasi Tepuk Pajak antara Pak Irwan dari
KPP Pratama Sukoharjo dengan Pak Sandy...Relawan Pengajar dari Bea
Cukai Surakarta.

#Kemenkeu
#KemenkeuMengajar
#KemenkeuMengajar4
#HariOeang73
#KM4-Boyolali
Pajak Ceria...
Terima kasih :)

Mendung tak berarti hujan

Mendung tak berarti hujan
setelah ada awan barulah muncul matahari atau surya.

Tuesday, October 29, 2019

Tepuk Pajak Horeeeee....

Menjelang pelaksanaan Kegiatan Kemenkeu Mengajar 4, saya akan menggelorakan Tepuk Pajak.....
Tepuk Pajak.....horeeeeee....

Sebagaimana saya kutip dari laman website kemenkeu mengajar, berikut ini visi,misi, tujuan dan nilai dasar kemenkeu mengajar.

Visi 
Menjadi penggerak yang membantu meningkatkan Institutional Ownership dan citra Kementerian Keuangan yang dekat dengan masyarakat
Misi
  • Meningkatkan kepedulian sosial berbasis kesukarelaan di lingkungan luar Kemenkeu
  • Menimbulkan kebanggan dan instutional ownership bagi para pegawai
  • Meningkatkan awareness anak-anak di pendidikan dasar terhadap peranan negara khususnya Kemenkeu
Tujuan 
  • Mengenalkan Peranan Kemenkeu pada anak-anak
  • Mengaktivasi semangat kerelawanan di lingkungan birokrasi.
  • Membangun citra baik institusi
  • Menjaga stabilitas work-life balance
  • Memberikan motivasi untuk berkontribusi kepada negeri
Nilai-Nilai Dasar Kemenkeu Mengajar
  • Sukarela
  • Sinergi
  • Semangat
  • Bermanfaat

Sunday, October 27, 2019

side data, informan atau data awal

untuk suatu masalah 'harus' ada data awal yang kalau saya sebut sebagai side data (karena sifat data berkelangsungan). Bisa disebut informan kalau di jenis kualitatif. Bisa disebut dengan data dasar.

Jadi ini suatu keharusan karena itu adalah titik awal penelitian yang dituangkan dalam proposal dan dilakukan dengan melakukan survei pendahuluan dan sebisa mungkin tidak ada distorsi dalam data tersebut, karena itulah sumber informasi akurat dan logika berfikir dibangun dari data tersebut.

Jadi begitu ya.....
okey......😃😀😅

Thursday, October 24, 2019

Trees Nodes

Metode Trees Nodes
Merupakan suatu metode dengan berfilosofis pada struktur pohon.

Beberapa istilah terkait dengan pohon, diantaranya adalah Diagram Pohon atau Tree Diagram adalah satu satu alat yang digunakan untuk membagikan kategori-kategori besar ke dalam tingkat yang lebih kecil atau terperinci. Seperti namanya, Diagram Pohon berbentuk seperti pohon yang memiliki satu batang dahan yang mencabang dua atau lebih. Demikian juga dengan suatu permasalahan yang ingin kita bahas dengan menggunakan Diagram Pohon, yaitu terdiri dari satu Kategori atau Item besar yang kemudian dibagikan menjadi dua cabang atau lebih yang lebih terperinci. Hal ini dapat membantu kita dalam menyederhanakan suatu permasalahan yang kompleks ataupun mempermudah kita untuk mendapatkan gambaran pada suatu permasalahan yang kita hadapi.

Metode pohon adalah salah satu cara untuk menentukan sah atau tidaknya suatu argumen dalam logika matematika.

Problem Tree Analysis (Analisis Pohon Masalah). Banyak istilah yang digunakan oleh para penulis untuk alat analisis ini. Scarvada, dkk (2004) mengistilahkan dengan nama issues tree. Silverman dan Silverman (1994) menggunakan istilah systematic diagram atau tree diagram, sedangkan Duffy, dkk. (2012) menggunakan istilah tree diagrams.

Dalam masalah2, ada masalah yang bersifat alami, buatan atau bahkan masalah yang dikendalikan (intervensi masalah atau masalah coba2).

Khusus untuk masalah coba-coba dengan intervensi pengaruh biasanya memiliki karakter mudah ditebak.

Friday, October 18, 2019

Fatamorgana

Tidak semua informasi yang kau dengar dari lain pihak (dengan segala janji manisnya atau kebaikannya) itu benar...itu fatamorgana karena tidak disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan...itu fatamorgana.
Jadi dengarlah dari yang bersangkutan secara langsung.

Wednesday, October 09, 2019

Pengaturan lama dan baru : administratif

Dalam pasal peralihan terkait dengan hal-hal bersifat administratif, jika dalam pengaturan yang lama sudah tidak diatur dan pedoman pengaturan yang lama sudah dicabut saat ini, maka pengaturan lama sepanjang hal administratif tersebut tidak bertentangan dengan fakta yang terjadi.
Jadi sebaiknya, mengaturlah suatu hal terkait dengan pasal-pasal diperalihan dengan sebagai berikut :

"hal-hal yang belum diselesaikan yang bersifat administratif pada peraturan yang lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang hal administratif tersebut tidak bertentangan dengan pengaturan yang lama dan ketentuan yang dijadikan pedoman adalah pengaturan yang lama dengan membuat poin-poin yang ada di suatu pasal tertentu dalam pasal peralihan".

Bagaimana jika pengaturan yang lama sudah dinyatakan dicabut?.
Jika demikian terjadi maka, sebaiknya dalam pasal peralihannya diubah menjadi :

"hal-hal yang belum diselesaikan dan masih berkaitan dengan ketentuan peraturan yang lama dinyatakan benar dan berkaitan secara material dan formal sepanjang tidak berlawanan dengan ketentuan yang lama".

Apakah peraturan yang lama ditulis dan dijadikan pedoman?.

Semestinya pengaturan yang lama tetap ditulis dan diikuti dengan penulisan pengaturan yang baru ditetapkan.

ini untuk setingkat menteri atau dirjen.
Kalau dengan menggunakan frasa "sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru". bukankah aturan baru menggubah,  menyempurnakan, menghapus atau menanbah substansi atau gramatikal yang lama?.

Jadi sebaiknya begitu dah....

atau ada fornulasi lagi, :
1. lama
2. ubah
3. baru....bertalian
4. lama cabut
5. baru

Sunday, September 29, 2019

setidaknya

setidaknya, sekarang banyak orang ramai, riuh rendah, membaca, tahu soal RUU, itu makna yang baik.
Dulu, para pendiri negara, setidaknya sudah memikirkan, KUHP peninggalan Belanda itu di "tamengi" dengan nilai-nilai Pancasila sehingga meminimalisir itikad pelanggaran atas hukum karena sesuai dengan UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Setidaknya jika akan berbuat dapat didahului dengan musyawarah mufakat, mediasi, atau kata damai (damai berkeadilan). Jadi berterima kasih pada pendiri negara.

Friday, September 27, 2019

The Convenience of Implementing of Regulation

soal PERPPU again

Undang-undang lama terdiri atas 20 pasal
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.


Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.

1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal

kenapa saya menulis ini?.
untuk kenyamanan menjalankan atau mematuhi Undang-undang atau
the convenience of implementing the law

Tuesday, September 17, 2019

Biaya perjalanan dinas

Uang perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT Tahunan.
Jadi penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang diterima dan tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .

Pasal 6 ayat (1) :

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
mengurai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 80 tahun 2010 :
  1. Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD
  2. Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.
Selaras dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini :
"Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas". 

Dengan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan dinas, maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh setiap subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut merupakan penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT Tahunan.

Apakah tulisan diatas membahayakan negara?.
Oh....tentu tidak, saya menganalisis berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Apakah tulisan tersebut mempengaruhi orang lain?.
oh...bisa saja, bagi yang tidak sependapat dengan saya, dan tentunya tidak menuruti ketentuan pemerintah.












Polisi yang baik hati...reward yang pantas

Reward yang pantas untuk sebuah kejujuran...