Thursday, November 28, 2019

Ayo Pajake Dibayar


Ayo Pajaknya Dibayar=Ayo Pajake Dibayar=Hayu Urang Mayar Pajak=
Daena Nadfae Aldarayib=讓我們交稅
Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=让我们交税 Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=세금을 내자 Segeum-Eul Naeja= Ayo Pajaknya Be Bayah=Ayo Pajaknya Gajien=Ayo Pajaknya Dibayagh=Ayo Pajaknya Di Bayo=Ayo Pajaknya Di Bayara=Ayo Pajaknya Di Baia=Ayo Pajaknya Di Bae=Ayo Pajaknya Dicayakeun
Ayo Rek Pajake dibayar
Bro ...Pajake Di bayar Bro....
Ayo Japemethe...pajake dibayar

Oke.....!!!

Next....delegasi, mandat dan atribusi

bagaimana menelusuri adanya wewenang terkait delegasi, mandat dan atribusi?.

Pertama saya akan menyampaikan dengan mudah adanya mandat dalam suatu Undang-undang.
Bagaimana ya?.
Begini, dalam suatu Undang-undang jika ada pengaturan ayat yang diatur secara tegas akan diatur oleh peraturan menteri keuangan, maka pengaturan tersebut disebut adanya mandat ke pejabat yang berwenang.
Bagaimana jika tidak?
Jika ada pengaturan yang dibuat oleh pejabat berwenang maka pengaturan itu disebut dengan mandat yang dibuat kemudian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.

next...

Wednesday, November 27, 2019

seirama

seirama

aku enggak pernah akan lupa bahwa perjuangan apapun tidak akan berhenti...
banyak hal dalam memori setiap insan dengan jalannya masing-masing bergerak seirama...
senapas dengan gerak langkahnya...

diantara kisah-kisah nyata...
sekeping cerita dalam haru biru...

apakah impian itu makin bergelora dalam hiruk pikuk yang terkadang terasa sunyi?.


....catatan 18 desember 2018...

 

Saturday, November 23, 2019

Tuesday, November 19, 2019

come on taxes paid

ayolah pajaknya dibayar=come on taxes paid=kom op betaalde belastingen=Shiharatta zeikin ni kimasu=andiamo imposte pagate=ayo pajake dibayar=éla fóroi pou katavállontai=vamos impuestos pagados=kommen auf Steuern bezahlt=venir sur les impôts payés=prikhodyat na nalogi, uplachivayemyye="ngiring naur pajak"=hayaa pajake almadfuea=Lái ba zhīfù pajake=datang dina pajake mayar=jibul pajake e waseo=Et solvit tributum.
x

Saturday, November 16, 2019

Kemenkeu Mengajar Raih Penghargaan Rekor Dunia dari MURI

Kemenkeu Mengajar Raih Penghargaan Rekor Dunia dari MURI
 
Jakarta, 15 November 2019 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima penghargaan Rekor Dunia dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Program Kerelawanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pertama di Bidang Pengembangan Karakter untuk Siswa Sekolah Dasar (SD) di Indonesia melalui Kemenkeu Mengajar. Manajer Operasional MURI, Andre Purwandono menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara Malam Apresiasi Kemenkeu Mengajar 4 yang diselenggarakan di Aula Mezzanine, Kemenkeu.
Dalam sambutannya, Menkeu menyampaikan ucapan terima kasih kepada sukarelawan dan kooordinator maupun yang secara penuh berdedikasi untuk melakukan kegiatan sosial ini. “Terlihat dari wajah anda semuanya adalah kecintaan untuk melakukan sesuatu yang sifatnya sukarela. kalau di Kementerian Keuangan, orang-orangnya selalu punya semangat, ambisi, dan keinginan untuk terus mencari yang baru, yang baik menuju kesempurnaan. Maka Indonesia akan ikut seperti temanya bapak Presiden Indonesia maju itu bukan mantra, itu adalah energi yang harus kita ciptakan, kita gulirkan”, ucap Menkeu.
Menkeu juga menambahkan, sebagai bagian dari semangat membangun generasi muda Indonesia mendatang, Gerakan Kemenkeu Mengajar telah mewarnai dunia pendidikan Indonesia, antara lain dalam upaya peningkatan financial literacy, pengenalan pajak kepada anak-anak SD sebagai future tax payers, dan menggelorakan semangat kerelawanan dan kontribusi sosial di lingkungan Kementerian Keuangan. “Kita melalui Kementerian Keuangan Mengajar mengisi salah satu segmen untuk membuat diri kita sendiri menjadi balance, dan kita kemudian terinspirasi mengatakan hal yang kita anggap kecil tidak berarti ternyata bagi orang lain adalah besar. Ini adalah bagian dari perjalanan bangsa ini ke depan dan suatu saat mereka adalah bagian dari estafet untuk membawa Indonesia semakin maju ke depan”, terang Menkeu.
Memasuki tahun keempat, secara akumulatif Kemenkeu Mengajar telah dilaksanakan di 186 kota, 34 provinsi, menjangkau lebih dari 500 Sekolah Dasar (SD) dan menyentuh lebih dari 100.000 murid di seluruh Indonesia. Adapun jumlah ASN Kemenkeu yang terlibat dalam gerakan ini terus meningkat setiap tahunnya di mana pada periode 2016-2019, tercatat lebih dari 10.000 ASN telah berpartisipasi dalam Kemenkeu Mengajar. Pada 2018 dan 2019 Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan seluruh pejabat eselon I Kemenkeu turut serta mengajar bersama ASN Kemenkeu di berbagai kota. 
Di akhir sambutannya Menkeu berpesan kepada seluruh pegawai Kemenkeu yang hadir dan menjadi relawan di Kemenkeu Mengajar.”Saya berharap untuk tahun depan ada kalanya kegiatan ini makin massal, ekspresinya makin kreatif, dan dengan kekuatan sosial media mungkin kita bisa membuat suatu gerakan yaitu gerakan moral, gerakan kecintaan, gerakan solidaritas yang spontanitas berasal dari anda, dari hati anda, pikiran anda tanpa tadi pernah berpikir mengenai apakah ada motif dibaliknya, jadi motifnya itu genuine dan karena genuine power-nya gede banget, tutup Menkeu.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Direksi dari Special Mission Vehicles Kemenkeu yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesi (PII) yang turut berkolaborasi Menyukseskan Kemenkeu Mengajar 4. Tahun ini, Direktur Utama PT SMI dan PT PII ikut mengajar anak-anak SD di wilayah Jakarta.
Nufransa Wira Sakti
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan

bentuk Sinergi antar laman website adalah linked

Salah satu bentuk sinergi antar laman website dengan instansi pemerintah adalah adanya Link suatu laman website atau aplikasi tertentu (ex : e-reg untuk NPWP, e-billing dll) di laman website lainnya.

Jadi begitulah kira-kira, itu dulu sejak 2002, yang namanya e-gov...itu mulai dicanangkan.

Wednesday, November 13, 2019

Mengenang Foto : Researcher Day "Connecting Research and Policy"

Researcher Day "Connecting Research and Policy"
 
 Saya di posisi depan ketiga dari kanan

signed on the book.

karya Bapak Untung Sukarji....on DTS Course event 2002
Karya Bapak DR.Nufransa Wira Sakti...on Tax Amnesty Event 2016
karya Bapak Prof.John Hutagaol---PSAK..on UNS Accounting Event 2019.
karya Bapak DR.Widi Widodo...at KPP Pratama Badung Selatan
karya Bapak Irwansyah Lubis.. at Bandara Ngurah Rai Denpasar
karya Bapak Prof Mardiasmo---PSAK..on IAI Event 2019
karya Bapak Liberti Pandiangan (next),
karya Bapak Prof Gunadi (next),
karya Bapak Agus Suharsono (next),
karya Bapak Darussalam...on DKB Event 2019
karya Bapak Danny Saptriadji ..on IAI event 2019
karya Bapak Prof. Singgih Riphat  ..on BKF Researcher Day Event at BKF Kemenkeu RI
karya Bapak Anda Nugroho ..on BKF Researcher Day Event 2019
karya Bapak Waluyo (next)
karya Ibu Siti Resmi (next)
karya Bapak Richard Burton (next)
karya Bapak Primandita (next)
karya Bapak Prof. Jimly Assidiqie (next)
karya Bapak Prof. Ayi Karyana (next)
karya Bapak DR. Darmanto (next)
karya Bapak DR.Didik G Suharto ..at UNS Surakarta

dan masih banyak lagi.


signed on the book.

Next : not signed

Jadi begini ya....mengenai pembetulan SPT itu

Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.


Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau
 "Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penjalasan :

Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).
 
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.

Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
  "Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).

Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.

Friday, November 08, 2019

Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali

Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali, Jawa Tengah

Tepuk Pajak....horeeee.....

Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali, Jawa Tengah

Tepuk Pajak....horeeee.....
Saya mengenalkan apa itu pajak dengan tepuk pajak dan stiker mengenai definisi pajak.
Saya mengenalkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak dengan foto Menteri Keuangan, logo Nagara Dana Raksa dan foto Dirjen Pajak

Jadi begini ya...

inovasi dan kreatifitas untuk suatu hal terkait pekerjaan yang diatur oleh UU dan peraturan pelaksanaannya  adalah dengan cara menyesuaikan dengan aturannya. Jika aturannya ada bagian yang  dianggap belum sempurna, dilakukan analisis (RIA analysis).
Jika sudah diatur, dilaksanakan saja,jika belum silahkan dengan inovasinya.
Jika ada diskresi, maka harus ada panduan secara tertulis

Polisi yang baik hati...reward yang pantas

Reward yang pantas untuk sebuah kejujuran...