bagaimana menelusuri adanya wewenang terkait delegasi, mandat dan atribusi?.
Pertama saya akan menyampaikan dengan mudah adanya mandat dalam suatu Undang-undang.
Bagaimana ya?.
Begini, dalam suatu Undang-undang jika ada pengaturan ayat yang diatur secara tegas akan diatur oleh peraturan menteri keuangan, maka pengaturan tersebut disebut adanya mandat ke pejabat yang berwenang.
Bagaimana jika tidak?
Jika ada pengaturan yang dibuat oleh pejabat berwenang maka pengaturan itu disebut dengan mandat yang dibuat kemudian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.
next...
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. Tidak merasa lebih tahu, tapi tahu itu adalah baik. (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya, apa aja dalam Catatanku ini
Thursday, November 28, 2019
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Komplementari Adjustment....: "eko susilo"
Kata "tidak" mencerminkan kondisi ideal. Meski faktanya tidak demikian Lalu apakah yang menjadi pengendali atau faktor utama ya...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Intinya adalah mengenai : input-proses-output,..nah produk yang dihasilkan lalu ada pertanyaan "outcome" apa?. feedback Ba...
-
Makna suatu nomenklatur di tegaskan atau dibuat norma, dan bukan suatu penafsiran. Ini adalah contoh Undang-undang yang menurut saya baik da...
No comments:
Post a Comment