Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuuk tahu itu adalah baik. (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Friday, July 17, 2020
Substansi dan Formal perspektif ketentuan
Substansi dan Formal perspektif ketentuan
substansi tanpa ketentuan formal merupakan norma tidak tertulis, sedangkan ketentuan formal sudah pasti ada substansinya.
Negara mengatur ketentuan substansi dengan formalnya. Publik menuruti dan mengindahkan sesuatu pada hal tertulis dalam ketentuan formal.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Raya
raya /ra·ya/ a besar (terbatas pemakaiannya); alam (jagat) --; badak --; hari --; jalan --; purnama --; rimba --; merayakan /me·ra·ya·...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ini salah satunya : Kalau Pemeriksaan ada Pasal 13, pasal 14 maka ada pasal 15 (skpkbt). Kalau AR ya setelah ada pasal 8 maka ada pasal 8 ...
-
Intinya adalah mengenai : input-proses-output,..nah produk yang dihasilkan lalu ada pertanyaan "outcome" apa?. feedback Ba...
No comments:
Post a Comment