Wednesday, October 24, 2012

KLU BARU

KLU BARU sesuai dengan Ketentuan Yang Diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:233/PJ./2012 tanggal 10 Juli 2012 dan atau peraturan perubahannya.

PKP PE-PENGUSAHAN KENA PAJAK ECERAN


Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya rnelak-ukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
  1. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari 1 (satu) tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan Barahg Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

Termasuk dalam pengertian pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
  1. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari 1 (satu) tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran. tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.
    
Sumber: PMK-84/PMK.03/2012 tanggal 7 Juni 2012

Monday, September 24, 2012

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kita akan memiliki uang yang bertuliskan " Negara Kesatuan Republik Indonesia" atau "Republik Indonesia".
setidaknya itu tidak akan lama lagi.
Dan kita akan melihatnya dengan jelas bahwa "Identitas" Negara ada di Uang.
Ya...uang.

Wednesday, September 05, 2012

Mengejar Pajak Penjual Pulau

Mengejar pajak "penjual pulau di Indonesia" atau "memenuhi fakta dan kenyataan telah menodai kedaulatan  NKRI"?.

Dua buah pulau yaitu Pulai Gambar (di perairan Laut Jawa, Indonesia) dan Pulau Gili Nanggu (di perairan Laut Bali, Lombok, Indonesia). Pulau Gambar di jual dengan harga USD.725,000 dan Pulau Gili Nanggu di jual dengan harga Rp.9.999.999.999. (informasi dapat diakses melalui alamat website http://www.privateislandsonline.com


Berdasarkan penelusuran saya alamat tersebut dimiliki oleh:
Domain Name: PRIVATEISLANDSONLINE.COM
Registrar: NAMESCOUT CORP
Whois Server: whois.namescout.com
Referral URL: http://www.namescout.com
Name Server: NS1.PRIVATEISLANDSONLINE.COM
Name Server: NS2.PRIVATEISLANDSONLINE.COM
Status: clientTransferProhibited
Status: clientUpdateProhibited
Updated Date: 29-feb-2012
Creation Date: 17-mar-2001
Expiration Date: 17-mar-2014



Informasi yang disajikan terkait dengan tulisan saya di halaman weblog saya ini sesuai dengan data yang ada di halaman website tersebut.

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang. Jangan berat sebelah. Kalau tidak adil dan pilih-pilih...ya sudahlah itu jelas ketidak...