sk dan keputusan
Mengapa saya tetap menggunakan istilah surat keputusan atau sk dan bukan keputusan?.
Pada saat menulis..
meminta bukti..dokumen dsb..kita akan tetap bertanya..mana sk nya?.lalu
pertanyaan lanjutannya adalah hasil putusannya apa?.trus keputusannya
apa?.
Tentunya itu melalui proses yang panjang dan rumit karena penafsiran
frasa ini telah mengalami proses yang sudah menjadi bahasan.
Ada pertanyaan yang cukup manis dari seorang Prof. Begini
pertanyaannya..masak Saudara akan menulis berdasarkan surat keputusan
Presiden atau SK Presiden..
Kenapa bukan berdasarkan Keppres nomor....dst.
Lalu dalam sms tersebut saya menjawab :
Prof, kalau saya memegang hasilnya yaitu berupa selembar kertas yang isinya hasil keputusan..
maka saya akan bilang sesuai Surat Keputusan ini maka saya akan....dst.
Jadi kenapa saya tetap akan menggunakan sk itu alasannya.Jadi kalau saya menggunakan SKEPPRES pun kenapa tidak?.
Lalu bentuknya sendiri dalam selembar kertas tersebut apa?.saya jawab...Keputusan...Prof.
Contoh:
Misalnya ada uraian mengenai rasio kesehatan perusahaan.
maka saya akan menulis begini :
Bapak J.B.Sumarlin telah memutuskan mengenai rasio kesehatan
perusahaan yang keputusannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor:826/KMK.03/1992.
maka saya akan memahaminya:
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 826/KMK.013/1992 disebutkan bahwa rasio kesehatan BUMN adalah...%
maka PT ABC yang memililiki rasio kesehatan sebesar ...% tidak
sesuai...dst.
Demikianlah kiranya.