Wednesday, July 28, 2021

GETIH : Bea Masuk Kena, PPN tidak dikenai

Bea Masuk Kena, PPN tidak dikenai.

Berimbang, pemasukan negara ada tapi tujuan ke humanity nya ada. 

"GETIH"

Saturday, July 24, 2021

Moving Like Monkey..Guys : sederhana

Moving Like Monkey....

Tarik Bambu Anak

Ini dari Bambu Broooo...

https://youtu.be/5g3qs8oeVls

Subscribe and Like ya Guys..... Maaf numpang Iklan.....:)




OnlinePajak jadi Unicorn : Wow... :)

OnlinePajak menjadi Unicorn, Wow. 

OnlinePajak ini khan bukan marketplace, tapi termasuk bisnis Over The Top. Apa itu over the top?. Over The Top sebagaimana diatur adalah penyedia jasa layanan aplikasi dan atau konten melalui internet. Sebagaimana dirilis oleh CBIINSIGHT bahwa dengan valuasi mencapai $1,7 dalam $B.

Menjadi menarik, karena ini layanan aplikasi terkait dengan Pajak, dimana proses bisnis ini merupakan layanan aplikasi dalam mendukung proses kewajiban ke Pemerintah.

Menurut laman website Online Pajak bahwa OnlinePajak adalah aplikasi pajak online yang memberikan berbagai manfaat dalam urusan perpajakan mulai hitung otomatis, setor, dan lapor dalam satu aplikasi pajak terintegrasi.😀😀.




Jangan pernah mematahkan semangat

 

Sumber Gambar : kemendikbud

Wednesday, July 21, 2021

I'm looking for my rights

I'm not looking for your mistake, but I'm looking for my rights that are regulated by laws and other regulations and I carry out what is my responsibility and equalized  for what is your responsibility, that's all, 
because you and I are the same, what distinguishes your position and your action.

Monday, July 19, 2021

Asgardia : The Space Nation : Asgardia Negara Antariksa

Asgardia : Negara Antariksa

Menjadi sebuah fenomena menarik bahwa Asgardia (yang sedang berjuang ke Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai suatu Negara), sampai tulisan saya ini belum saya dapatkan mengenai statusnya, apkah diakui ataukah tidak. (saya pernah memposting ini di tahun 2019). Setelah melalui penelusuran lebih lanjut di wikipedia diperoleh informasi-informasi mengenai Asgardia sebagai dalam tautan link yaitu Asgardia - Wikipedia.

Secara singkat mengenai mata uang dan ekonomi, bahwa di Asgardia mata uang yang digunakan adalah Solar dan mengenai aktivitas ekonomi, Asgardia pernah mengikuti acara World Economic Forum di Davos, Swiss pada tanggal 22-25 Januari 2019.

Asgardia adalah komunitas internasional unik dari orang-orang berwawasan ke depan, negara digital dengan ekonomi transparannya sendiri yang berfokus pada kemajuan ilmiah di Bumi dan di luar angkasa.


Sunday, July 18, 2021

Memahami Mobility Activity Report Google

Lho, itu khan data tahun lalu?...pertanyaan dan sanggahan. Gini saya jelaskan maksudnya.

Jadi begini ya biar paham, itu data definisinya adalah Laporan ini menunjukkan perubahan kunjungan dan durasi menginap di berbagai tempat dibandingkan dengan dasar pengukuran. Kami menghitung perubahan ini menggunakan jenis data yang digabungkan dan dianonimkan, sama seperti jenis data yang digunakan untuk menampilkan jam favorit untuk tempat di Google Maps.


Dasar pengukurannya adalah nilai median

untuk hari yang sesuai selama periode 5 minggu,

yaitu 3 Jan–6 Feb 2020.

Jadi begitu ya.


Saturday, July 17, 2021

Current Issue, Mindmap dan Pengambilan Keputusan

Current Issue, Mindmap dan Pengambilan Keputusan.

1. Isu Terkini

2. Pemetaan Pikiran dan Pengambilan Keputusan

Ada enggak ya Mata Kuliah yang membahas soal current issue  itu di Semester Akhir misalnya  : 

a. Current Issue atau Persoalan Terkini

Jadi itu membahas mengenai suatu hal atau masalah di era kekinian dan untuk yang akan datang, misalnya :

1. Saat ini ada covid, lalu hal-hal apa yang akan dilakukan saat ini, langkah ke depan dan sebagainya dipandang dari ekonomi nasional dan global.

2. Kalau dunia keteknikan, mungkin mengenai mata kuliah Konsep Keteknikan Untuk Peradaban kali ya....

Jadi ketika ada hambatan besar bagaimana mengelola dan ini bukan sekedar manajemen tapi soal pengambilan keputusan menghadapi situasi kekinian dan ke depan.

Zaman saya dulu enggak ada kalau adapun itu disisipkan diantara mata kuliah-mata kuliah  adanya diskusi mahasiswa yang di Senat, BEM atau HM/KM dan berproses mencari pengalaman dan pengetahuan dan kebetulan punya akses kemana-mana dengan label, aktif di organisasi mahasiswa.

Yang dihadapi di dunia kerja itu adalah soal Mindmap dan Pengambilan keputusan, kalau soal ilmu dasarnya itu adalah fitrah di masing-masing keilmuan yang memang harus dikuasai.

Kalau saya menelusuri, ada ternyata mata kuliah itu, yaitu 

1. Mata kuliah (MK) Current Issue Health Promotion di Universitas Sam Ratulangi

2. mata kuliah Current Issue in Accounting & Finance di Universitas Bina Nusantara

3.  Isu Terkini/ Current Issue di Jurusan  Seni Rupa  Universitas Sebelas Maret.

Di Tri Sakti, Undip, UGM, UI,  dll.

Jadi itu adalah menyesuaikan antara fakta yang ada di kekinian dengan teori-teori yang sudah ada. Ilmu Dasar tetap harus ada, karena itu adalah basicnya.Namun, kenyataan di lapangan, dunia sudah berubah begitu cepat situasinya.

Rumus-rumus, perhitungan aplikatifnya tetap ada dan itu basic sekali dikuasai.

Buku Teori dan Praktek Pengambilan Keputusan , sepertinya perlu saya baca lagi, biar tidak nongkrong di meja saya.

Kalau Bumi Bergeser dan Lingkungan Alam serta cuaca berubah sudah barang tentu, petanya berubah titik acuannya.

Friday, July 16, 2021

MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

  

when I give I prove and when I receive I also prove, substance in form, in fact.


Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP

 Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP


1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future

1 lembar untuk 2 kepentingan dan tercatat untuk 2 pos dan tidak untuk 2 pos untuk tujuan semula. 
Jadi ini merupakan bentuk "past sciencenot for the future.  Untuk Future :  Rancangan isian KUPON dalam sistem berbasis Web dengan melakukan generate "barcode" dengan isian informasi yaitu :

Logo 
Nama Instansi

Tanggal                               : ................................
1. Nama WP                       : A
2. Nomor NPWP                : 00.000.000.0-000.000
3. Alamat                            : ..................................
4. Jenis Pajak                      : PPh Pasal ........../PPN...........
5. Jumlah                           : Rp......

Nomor Barcode :XXXXXXXXXXXXXXXX             Diterbitkan Oleh :
                                                                                         



                                                                                  Digital Signature/Non Digital/Nama Lengkap
                                                                                                            
Catatan :
  1. Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP 
  2. Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.



MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

KUPON DTP : DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS

 

Pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah merupakan  pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) . Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal yaitu :

  1. Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber dari Wajib Pajak
  2. Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap

Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. 

Bagaimana suatu Pajak DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.

Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code. 


Berlanjut :

(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari 

http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_Catatan_mengenai_Pajak_Ditanggung_Pemerintah_(DTP)20130130093712.pdf


Tuesday, July 13, 2021

Create----》Freeze----》aktivated

1. Create----》Freeze----》aktivated, excemption

2. Create----》Aktif

3. Create----》non aktif

Tuesday, July 06, 2021

Blood is not Taxable : I Want it

https://youtu.be/YNL8IICw0sU

Blood is Not Taxable : I Want It.

Ketentuan yang pernah diatur adalah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan : 684/KMK.03/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai tidak Dipungut atas Impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah dan Sarana Transfusi Darah Lainnya oleh Palang Merah Indonesia.

Dalam pengaturannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu : 

"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut atas impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk".

Bahwa ketentuan tersebut belum pernah dilakukan perubahan sejak tahun 2001 dan ketentuan dalam bea masuk merupakan kriteria  bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan adalah:

  • Bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta turunannya (derivative) seperti darah seluruhnya, plasma kering albumin, gamaglobulin, fibrinogen serta organ tubuh;
  • Bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain;
  • Bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain.

Tentu akan menjadi lain jika ketentuan tersebut diatur dalam BKP yang dikecualikan atau merupakan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Bagaimana dengan penyerahan di Wilayah Indonesia?. 

Tetapi tentunya terdapat Barang yang secara nyata memang barang yang Tidak Dapat (Perlu) Dipajaki, dari manakah sudut pandangnya?. 

Saya melihatnya dari sudut pandang, ,memang terdapat barang komoditas namun merupakan kebutuhan esensial yang melekat pada diri manusia, seperti kebutuhan akan darah baik untuk tujuan medis ataukah keperluan penelitian di laboratorium.

Contoh data yang saya telusuri di media google, saya ketahui dari halaman website 

https://www.exportgenius.in/import-data/indonesia/hs-code-3002.php

atau ketika saya melihat daftar dalam Buku Tarif  Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Bahwa importir atas darah dilakukan oleh pengusaha.

Bagaimana suatu komoditas menjadi pembeda atas kebutuhan. Kebutuhan sebagaimana diketahui merupakan suatu hal yang harus dibeli, tidak tergantikan, tanpa pertimbangan,  atau penting dan darurat.

Barang Komoditas yang tidak diatur secara khusus di UU namun diatur dalam peraturan pelaksanaan namun tidak dikecualikan dan tidak juga diatur sebaiknya diatur lebih lanjut dalam suatu pasal khusus, yang kalau saya menyebutnya dengan "Brang yang tidak Dipajaki" atau "Barang Komoditas Yang Tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak" atau "Pengecualian Komoditas Sebagai Objek Pajak".

Ini tentunya dapat dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai barang-barang apa saja yang disebut dengan barang komoditas sesuai dengan kode HS-nya.



Komoditas dan Kebutuhan

 Komoditas dan Kebutuhan 

Monday, July 05, 2021

Barang esensial tertentu

barang esensial baik diolah atau tidak diolah yaitu makanan pokok yang bersumber dari alam (hayati dan hewani) tertentu ,oksigen tertentu dan air tertentu serta "Darah".


"barang esential tertentu untuk kebutuhan tubuh manusia"

Friday, July 02, 2021

Batasan Peredaran Usaha

Istilah Peredaran Bruto dalam ketentuan pajak adalah jumlah pendapatan/penerimaan kotor yang diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha sebelum dikurangi dengan potongan tunai dan retur penjualan serta biaya-biaya. Bahwa peredaran bruto tersebut merupakan acuan untuk menentukan batasan-batasan untuk kerangka kebijakan yang dilakukan. Secara ketentuan perpajakan, bahwa peredaran bruto merupakan jumlah pendapatan atau penerimaan kotor yang dilaporkan dalam laporan keuangan dan dituangkan dalam SPT merupakan ukuran dari jumlah pendapatan/penerimaan kotor dari Wajib Pajak yang mencerminkan usahanya.

Dalam ketentuan perpajakan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang di bidang perpajakan, bahwa peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN dan PPnBM stdtd UU Cipta Kerja, memberikan batasan mengenai pengukuhan pengusaha kena pajak yang diperkenankan.

Komplementari Adjustment....: "eko susilo"

  Kata "tidak" mencerminkan  kondisi ideal. Meski faktanya tidak demikian Lalu apakah yang menjadi pengendali atau faktor utama ya...