“...tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”
Kalau saya kok begini ya ada exit emergencynya...dalam masa transisi dan bukan dualisme namun "bridge' untuk menuju dan bukan "stop" tapi ambigu.
Bonafide Rules
Pendekatan konvensional umumnya menggunakan frasa:
“sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru”
Frasa ini problematik karena:
Bersifat open-ended
Menimbulkan multi tafsir
Berpotensi menciptakan dualisme norma secara de facto
“Eko Susilo Test on Transitional Norm Validity”
Norma berakhir karena:
-
waktu (temporal)
-
tindakan nyata (decision-based)
1) Matriks uji otomatisnya : TAWLE
| Unsur uji | Alat ukur | Kriteria lulus |
|
|---|
| T (Textual cut-off) | Apakah ada rumusan yang secara tegas menyatakan berakhirnya norma lama? | Lulus jika ada frasa eksplisit seperti “berakhir secara otomatis”, “paling lama sampai”, atau rumusan setara yang mengunci masa transisi. |
|
| A (Action independence) | Apakah berhentinya norma lama tidak bergantung pada SK/keputusan tambahan? | Lulus jika berakhir by design, bukan by further action. |
|
| W (Time certainty) | Apakah ada batas waktu pasti? | Lulus jika ada jangka waktu yang tegas dan terukur. |
|
| L (Norm linkage) | Apakah norma transisi dikaitkan langsung dengan batas waktu? | Lulus jika Pasal transisi secara eksplisit merujuk ke pasal tenggat. |
|
| E (Elimination effect) | Apakah setelah masa transisi berakhir, tidak ada residual effect yang menggantung? | Lulus jika efek sisa norma lama dihapus tegas. |
|
Dengan prinsip utama:
“Norma yang dicabut hanya dapat hidup kembali secara sah apabila dkeberlakuannya bersifat terbatas, terukur, tunduk, dan berakhir otomatis.”
Model dual trigger termination memastikan bahwa norma lama tidak hanya berhenti karena lewatnya waktu, tetapi juga karena telah tergantikan secara nyata oleh tindakan administratif yang mencerminkan implementasi norma baru.
Penjelasan Pasal 95A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berakhir pada saat yang lebih dahulu” adalah bahwa ketentuan peralihan tidak berlaku lagi apabila jangka waktu telah berakhir atau telah ditetapkan dan/atau diumumkan Peraturan Menteri........ atau Keputusan Menteri ....... yang mengatur jabatan, susunan organisasi, dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Frasa “ditetapkan dan/atau diumumkan” dimaksudkan untuk mencakup baik penetapan secara normatif maupun implementasi administratif melalui pengumuman atau tindakan administratif lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Berakhirnya masa transisi tidak cukup ditentukan oleh berlalunya waktu, tetapi harus ditandai dengan adanya peralihan nyata dalam norma dan praktik administratif yang dibuktikan melalui penetapan dan/atau pengumuman kebijakan baru.