Wednesday, August 05, 2026

Pembetulan SPT

Pembetulan SPT...

Lakukan saja sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan atau Penyidikan.

Jika  dihimbau atau di SP2DK atau kemauan sendiri.

Tuesday, August 04, 2026

sesuatu yang dinyatakan dikecualikan dan harus dilampiri dengan bukti pendukung disebut sebagai "Exclusionary Provision" atau "Ketentuan Pengecualian".

Secara teori, sesuatu yang dinyatakan dikecualikan dan harus dilampiri dengan bukti pendukung disebut sebagai "Exclusionary Provision" atau "Ketentuan Pengecualian".

Lebih spesifik dalam bidang hukum, administrasi, dan teori dokumen, konsep ini memiliki beberapa istilah teoritis berikut:

1. Bukti Korespondensi (Evidence of Exemption)

Secara administratif, lampiran tersebut disebut bukti pemenuhan syarat pengecualian. Dokumen ini wajib ada untuk memvalidasi bahwa subjek benar-benar berhak menerima dispensasi.

2. Beban Pembuktian (Burden of Proof)

Dalam teori hukum, asas ini menyatakan bahwa pihak yang meminta pengecualian wajib membuktikan dirinya berhak atas pengecualian tersebut. Lampiran dokumen bertindak sebagai alat bukti (probandi).

3. Asas Doktriner Hukum Persyaratan Deklaratif: 

Dokumen lampiran berfungsi menyatakan status khusus yang berbeda dari aturan umum.Kondisi Preseden (Condition Precedent): Aturan pengecualian baru dianggap sah dan berlaku secara hukum jika lampiran pendukungnya sudah terpenuhi.


1 Lembar saja Cukup. Bermeterai.

Contoh : Warisan

Komik Si GEMA : Gotong Royong Bersama

 SI GEMA






Doktrin No Cross Interference (Pajak)

Doktrin No Cross Interference (Pajak)

Doktrin No Cross Interference adalah prinsip bahwa rezim pajak yang berbeda tidak boleh saling mencampuri dasar pengenaan, logika, dan mekanisme masing-masing.

Contoh :

  • PPh (Pajak Penghasilan) → berbasis net income (laba/rugi)
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) → berbasis konsumsi/peredaran (value added)

  •  1: Omzet PPN vs Penghasilan PPh

    • Ditemukan peredaran usaha (PPN) lebih besar dari yang dilaporkan
    • ❌ Tidak boleh langsung dianggap sebagai penghasilan kena pajak PPh
    • ✔️ Harus dianalisis:
      • Apakah ada transaksi non-income?
      • Apakah ada timing difference?
      • Apakah termasuk objek PPN tapi bukan objek PPh?

    2: Kredit Pajak Masukan Tidak Valid

    • PM tidak dapat dikreditkan (PPN)
    • ❌ Tidak otomatis menjadi biaya fiskal (PPh)
    • ✔️ Harus diuji lagi menurut aturan biaya di PPh

    3: Pembelian = Omzet (Forced Matching)

    • Data hanya pembelian → omzet
    • ❌ Melanggar doktrin ini
    • ✔️ Harus pakai pendekatan ekonomi:
      • margin industri
      • perputaran barang
      • analisis biaya hidup / kemampuan bayar

    Wednesday, July 29, 2026

    Gunakan DJPONLINE untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya dan gunakan CORETAX untuk SPT Tahun 2025 dan seterusnya

    Gunakan DJPONLINE untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya dan gunakan CORETAX untuk SPT Tahun 2025 dan seterusnya...OKE.saat ini for this time. Anytime..we waiting.

    Catatan Atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.

    Catatan Atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.


    Jangan Pisahkan Aku dan Dia....

    .............
    Kita bagai kumbang dan bungaHatiku pasti hatimu juaNamun, mengapa ada sajaYang benci tulus cinta kita?

    Jangan pisahkan (aku dan dia)Tuhan, tolonglah (ku cinta dia)Biarkan kami tetap bersamaDi dalam suka dan duka..
    .................................

    Murni pass-through (tanpa margin)

    Itu hanya untuk pedagang perantara mekanisme fee.

    Tuesday, July 28, 2026

    Kong kalikong...

    Orang tak akan menekan orang lain kecuali kewajiban yang harus dilakukan karena sepakat sebelumnya untuk melakukan tekanan atau ancaman atau sebagainya ke orang lain kecuali disebabkan adanya KONG KALIKONG atau disuruh.....dengan seseorang.

    disuruh itulah yang disebut dengan KONG KALIKONG.

    Thursday, July 23, 2026

    Kenapa saya selalu bilang : enggak apa-apa?.

    Kenapa saya selalu bilang : enggak apa-apa?.

    Karena soal "karakater" atau sifat saja...

    Aku mengenal watak.

    Itu saja..enggak lebih.

    Meski aku enggak ikhlas antar orangnya tapi ikhlas karena Allah.

    Contoh CaLK

     [22/7, 20.59] Eko Susilo: CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

    KOPERASI “................

    Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2025

    1. UMUM

    Koperasi “Sejahtera Bersama” didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 10 Januari 2015 dan telah disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

    Kegiatan utama koperasi meliputi:

    • Simpan pinjam anggota

    • Penyediaan kebutuhan pokok

    • Usaha jasa lainnya sesuai AD/ART koperasi

    Koperasi beralamat di .........................Jl. ..............................(lokasi peta)

    2. KEBIJAKAN AKUNTANSI

    a. Dasar Penyusunan

        Laporan keuangan disusun berdasarkan:

    • Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) / SAK EMKM (sesuai     kebijakan koperasi)

    • Basis akrual

    • Konsep biaya historis

    b. Kas dan Setara Kas

    Kas terdiri dari kas di tangan dan saldo rekening bank yang dapat digunakan sewaktu-waktu.

    c. Piutang Anggota

    Piutang anggota disajikan sebesar nilai nominal dikurangi penyisihan piutang tak tertagih.

    d. Persediaan

    Persediaan dinilai berdasarkan metode FIFO (First In First Out).

    e. Aset Tetap

    Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dan disusutkan dengan metode garis lurus:

    • Bangunan: 20 tahun

    • Kendaraan: 5 tahun

    • Peralatan: 4 tahun

    f. Pendapatan

    Pendapatan diakui pada saat:

    • Jasa pinjaman: secara akrual

    • Penjualan: saat barang diserahkan

    3. KAS DAN SETARA KAS

    Uraian

                                2025.                  2024

    Kas                25.000.000        20.000.000

    Bank            150.000.000      120.000.000

    Total            175.000.000   140.000.000

    4. PIUTANG ANGGOTA

    Uraian.                                     2025

    Piutang Simpan Pinjam     500.000.000

    Cadangan Kerugian            (25.000.000)

    Total Bersih.                      475.000.000

    5. PERSEDIAAN

    Persediaan terdiri dari barang dagangan koperasi seperti sembako dan perlengkapan rumah tangga.

    Uraian.                           2025

    Persediaan Barang.      80.000.000

    6. ASET TETAP

    Terdapat penambahan aset di tahun 2025 dengan hibah dari Desa 

    Uraian.        Nilai Perolehan.      Akumulasi penyusutan     Nilai Buku

    Bangunan      300.000.000              (60.000.000)                240.000.000

    Kendaraan     100.000.000              (40.000.000)                  60.000.000

    Peralatan         50.000.000              (25.000.000)                   25.000.000

    Total                                                                                      325.000.000

    7. SIMPANAN ANGGOTA

    Uraian                                2025

    Simpanan Pokok         200.000.000

    Simpanan Wajib           300.000.000

    Simpanan Sukarela      150.000.000

    Total                             650.000.000

    8. SISA HASIL USAHA (SHU)

    Perhitungan SHU berdasarkan:

    • Partisipasi anggota

    • Modal anggota

    • Jasa usaha

    Distribusi SHU:

    • Cadangan: 20%

    • Jasa Anggota: 50%

    • Dana Pengurus: 10%

    • Dana Sosial: 10%

    • Dana Pendidikan: 10%

    9. PENDAPATAN DAN BEBAN

    Pendapatan:

    • Jasa pinjaman: Rp 120.000.000

    • Penjualan barang: Rp 200.000.000

    Beban:

    • Gaji: Rp 80.000.000

    • Operasional: Rp 50.000.000

    • Penyusutan: Rp 25.000.000

    10. PERPAJAKAN

    Koperasi telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:

    • PPh Badan

    • PPh Pasal 21

    • PPh Final (jika ada usaha tertentu)

    Dilakukan pembetulan atas Lapkeu Fiskal karena koreksi atas :

    1. Pendapatan

    2. Biaya terdiri atas PPAP., Penyusutan aktiva Tetap

    3. Dll

    11. KEJADIAN SETELAH TANGGAL NERACA

    Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal neraca yang mempengaruhi laporan keuangan.

    12. PENUTUP

    Laporan keuangan ini disusun secara wajar untuk memberikan gambaran posisi keuangan dan kinerja koperasi.

    Catatan penting :

    • Tambahkan disclosure risiko kredit (piutang macet)

    • Tambahkan analisis likuiditas koperasi

    Tuesday, July 21, 2026

    CaLK

    Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) itu wajib. Berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia (seperti SAK dan SAK EMKM), CaLK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan agar informasi yang disajikan lebih mudah dipahami.




    Tuesday, July 14, 2026

    Draft Konsep PUS : Personal / Pribadi dan Usaha Sederhana ----->Entitas Orang Pribadi Non Pembukuan



                                                                                        To






     

    Free : Lagu Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini

    Free : Lagu Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini.



    Di Indonesia : SAK syariah


    SAK Syariah (Standar Akuntansi Keuangan Syariah) termasuk dalam lima pilar Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Ini adalah pedoman pencatatan dan pelaporan khusus untuk entitas yang melakukan transaksi atau bisnis berdasarkan prinsip-prinsip syariah/Islam

    Wednesday, July 08, 2026

    PSAK KHUSUS ORANG PRIBADI TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

    PSAK KHUSUS ORANG PRIBADI TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

    https://youtube.com/shorts/JKlIPVg1ITk?si=BW77LuRkluL-Ybaz


    Alasan : begitu banyak metode yang digunakan seiring perkembangan formulasi. Perlu generalisasi untuk hal ini karena non pembukuan membuat menjadi tidak efektif.
    Konsep Aset = Penghasilan-Utang menjadi poinnya.





    Saturday, July 04, 2026

    GNMP Negeri Ini Akan Tumbuh karena Kesetiaan Kita Semua.


    https://youtube.com/shorts/YW37wUBKV20?si=62W4CqF1aaomc9wN



    Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gagasan sederhana saya yang saya konsep dan dituangkan dalam media gerakan inovasi yang merupakan implementasi pelaksanaan Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat atau saya juga menyebutnya dengan "Gerakan Nasional Pasal 23A UUD 1945". Kenapa ada gerakan ini?. dan siapa sasarannya dan apa maksudnya?.
    1. Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
    2. Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia
    3. Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945.

    Pemikiran sederhana dan positif ini bagi saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam 21.15 WITA.
    Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya bekerja.

    :::Eko Susilo:::



    Saturday, June 27, 2026

    Kenapa rasio 80:20 itu lazim digunakan?.

    Kenapa rasio 80:20 itu lazim digunakan?. 

    Itu menggunakan Prinsip Pareto. Jika pakai Hybrid Pareto Model :

    Impact = f (Peredaran Usaha + Pembayaran Pajak + Risiko).

                   = 40%+ 30% +30%


    Pertanyaan lucu : tahu dari mana soal ginian mas?.

    Buku saya jawab. Dan dulu ...duluuuuu banget atasan saya kssih tahu soal ini untuk menentukan suatu hal. 

    Itu kuno....!!!.

    Apanya yang kuno?.

    Yang modern dan hebat itu apa ya?. Yang mana?.




    Thursday, June 25, 2026

    Iklan Layanan Pemerintah yang baik menurut saya adalah BSSN

    Iklan Layanan Pemerintah yang baik menurut saya adalah BSSN. Isinya bernas dan penyampaian yang baik dengan isi yang berguna langsung bagi masyarakat. Tidak terlalu mengandalkan visual grafis berlebihan namun langsung dapat dicerna dengan mudah dan "tergiang" jika mendengarnya atau menontonnya.


    Misalnya seperti ini :
    https://www.instagram.com/reel/DOLlz0EEjec/

    Sederhana tapi kena yang disebut Layanan Iklan Pemerintah.
    Kenapa ya?.
    Isi iklan itu menurut saya "Bernas ISINYA dan Jelas maksud dan tujuannya".
    dan bukan hal lainnya.

    Saturday, June 06, 2026

    Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang

    Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang. Jangan berat sebelah.

    Kalau tidak adil dan pilih-pilih...ya sudahlah itu jelas ketidakadilan yang tidak berimbang. Aneh

    jangan berharap kalau tidak adil dan berimbang.....gunakan nalar..

    Masalahnya saya pernah mengalami masa2 itu.

    1. KLU dibagi berimbang
    2. Jenisnya Orang Pribadi atau Badan Usaha....berimbang
    3. Dll yang manjadi indikatornya menjadi berimbang.

    Monday, June 01, 2026

    Membuat resume Pasal di perubahan Peraturan Pemerintah

    Membuat resume Pasal di perubahan Peraturan Pemerintah.

    PP lama yang diubah beberapa pasalnya tetap diresume ditambah dengan PP yang baru.

    Saturday, May 30, 2026

    Selamat Ulang Tahun BKN ke 78 Memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan ASN

    Di hari jadinya yang ke-78, BKN mengusung tema "Memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan ASN". Semangat ini menjadi landasan BKN dalam terus berinovasi, meningkatkan layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mendukung reformasi birokrasi di Indonesia.

    Wednesday, May 27, 2026

    Pembelian lalu ditambah persediaan awal dan barang terjual ditambah margin

    Pembelian lalu ditambah persediaan awal dan barang terjual setelah ditambah margin berapa itu akan menjadi DPP  PM dan jika terdistribusi per satuan orang dalam satuan kabupaten dan wilayah, maka akan ketahuan berapa sebenarnya.

    Artinya rincian akan ketahuan selain yang digunggung dan data DPP lainnya ya.

    Itu saja dulu...titik.

    Tinggal klik..berapa sebarannya akan tahu.

    Nah...tahu dah maksudnya apa.

    Aku ndak perlu olah lagi. FIX.


    Monday, May 25, 2026

    Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur

    Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang prinsip dasar penyelenggaraan perekonomian nasional.

    Bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut:"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

    Thursday, May 14, 2026

    Struktur Surat Al Kahfi Mirif Sistem Digital Modern

    Sumber : https://youtu.be/uYPqLZTrIis?si=ayplFBvAtj2evB_x

    Dalam video ini, kita membedah penemuan luar biasa dari para Insinyur Sibernetika tentang simetri matematika biner yang tertanam dalam struktur ayat-ayatnya. Sebuah bukti otentik bahwa Al-Qur'an adalah wahyu yang melampaui zaman, disusun dengan presisi algoritma yang mustahil dibuat oleh manusia di abad ke-7. Mari kita tadabburi lebih dalam bagaimana "bahasa komputer" ini justru menguatkan iman kita.



    Sunday, May 10, 2026

    Ciri orang beradab itu enggak merasa lebih pintar daripada orang lain

    Ciri orang beradab itu enggak merasa lebih pintar daripada orang lain

    Kalimat itu menangkap salah satu ciri penting orang beradab: rendah hati secara intelektual. Orang yang benar-benar berilmu biasanya sadar bahwa pengetahuannya terbatas, jadi dia tidak mudah meremehkan orang lain.

    Tapi mungkin lebih tepat kalau dibahasakan begini:

    “Orang beradab tidak merasa perlu membuktikan dirinya paling pintar.”

    Karena seseorang bisa saja memang lebih ahli di bidang tertentu, namun tetap menghargai orang lain, mau mendengar, dan tidak arogan. Jadi inti keberadaban bukan pura-pura sama rata, melainkan sikap hormat dan kesadaran bahwa setiap orang punya pengalaman serta pengetahuan yang berbeda

    Saturday, May 09, 2026

    Harta...

    Harta itu di SPT bukan hanya 1 atau 2 lembatvatau kurang dari 10 item.

    Tapi bisa dan seharusnya berlembar-lembar dan bukan hanya sekedar soal nilai besar misal hanya tanah, kendaraan saja.. Ini soal harta, bagi saya tas, pakaian, sepatu, jam tangan, alat tukang dll  itu adalah harta.

    Artinya berlembar-lembar harus di catat.

    Tanaman hias itu juga harta...

    Siapapun itu.

    Definisi Harta dalam Akuntasi 

    Pertian: Aset atau kekayaan yang dikuasai sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan diharapkan memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

    Definisi Harta dalam PerpajakanPengertian: Akumulasi tambahan kemampuan ekonomis (berwujud/tidak berwujud, bergerak/tidak) yang berada di dalam/luar negeri.






    Thursday, April 23, 2026

    Keadilan Managerial Cita Rasa

    Keadilan Managerial Cita Rasa

    Ketika engkau merasakan ketidakadilan atas managerial di masa lalumu lalu menimpakan ke orang lain agar merasakan hal sama, itu merupakan cita rasa cycle of abuse atau replikasi rasa. Itu buruk.

    Lebih baik lakukan re-konstruksi, gagasan, kritik dan mencari solusi.

    GEMA : Gotong Royong Bersama

    GEMA : Gotong Royong Bersama

    GEMA KEMENKEU 

    GEMA PAJAK

    GEMA KOPERASI

    GEMA PENDIDIKAN

    GEMA SBN

    GEMA TAMBANG

    GEMA .....

    Wednesday, April 22, 2026

    Overbroad Consent

    Overbroad Consent itu rumit...

    Menyerahkan itu beda menyampaikan, menunjukkan atau memberikan .....dst....

    Atau 

    bersedia .......sepanjang relevan dengan......

    Di KUHP ada primary, secondary dan tersiery

    Tuesday, April 21, 2026

    Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

    Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

    Stagnan tidak mengubah itu kadang lebih baik

    Stagnan tidak mengubah itu kadang lebih baik, jika perubahan itu tidak berdasar karena akan menimbulkan ketidaksesuian.

    Pettanyaan dasar : 

    1. Kenapa berubah?.

    2. Alasannya apa berubah?.

    3. Apa dasar untuk berubah?

    4. Apakah relevan berubah?.

    5.  Apakah berubah akan mengubah sesuatu ataukah hanya pergeseran tidak signifikan?.

    6.  Apakah perubahan itu diharuskan?

    7. Apakah perubahan itu hanya kamuflase?.


    Saturday, April 18, 2026

    Istilah Pemasukan dalam Pembukuan

    Pemasukan : Arus kas. Semua uang masuk
    Peredaran usaha : Aktivitas usaha. Total transaksi penjualan
    Pendapatan : Hak ekonomis
    Penghasilan yang menjadi hak
    Laporan Laba Rugi menggunakan apa?.
    Pendapatan-...Jasa
    Peredaran Usaha....Dagang, Industri dll.
    Pendapatan : hasil penjualan barang/jasa
    Beban pokok penjualan : biaya langsung menghasilkan barang
    Laba Bruto : pendapatan – HPP
    Beban usaha : biaya operasional
    Laba usaha : laba dari kegiatan utama
    Pendapatan/beban lain : di luar usaha utama
    Laba sebelum pajak : sebelum pajak penghasilan
    Pajak : beban pajak
    Laba bersih/ Netto : hasil akhir
    Pemasukan ≠ Pendapatan
    (contoh: pinjaman bank = pemasukan, tapi bukan pendapatan)

    Peredaran usaha ≠ Pendapatan bersih
    (peredaran usaha = bruto, belum dikurangi retur/diskon).

    "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang".

    Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.
    ✔️ Tidak ada: PSAK, IFRS, UU Pajak yang memakai istilah “pemasukan”
    ✔️ Istilah resmi: Pendapatan (Revenue), Penghasilan (Income)
    ✔️ “Pemasukan” hanya: istilah informal, atau konteks kas

    Friday, April 17, 2026

    Karena tidak ada yang bisa saya sajikan maka saya mencari memorable point critical bagi saya : Mengurai Memori Kembali

    Karena tidak ada yang bisa saya sajikan untuk lebih bermakna maka saya mencari memorable point critical bagi saya dengan gaya dan cara yang sederhana bagi saya soal pengalaman saya di masa sebelumnya. Orang bilang pengalaman itu guru berharga.
    Beberapa tema yang saya maknai mendalam adalah mengenai :
    1. Barcode-disasi Number tujuan arsip Lembar Penetapan dan Pengundangan serta halaman awal pada setiap PMK. Perangkat Lunak yang digunakan adalah QR4Office atau Microsoft Power Automate..in the Future...best idea from after Covid and tercantum dalam kuesioner saya...relevan dengan buku saya yaitu Manajemen Kearsipan bersama 12 Dosen di Indonesia.

    Berikutnya Super Best : 

    PPh Pasal 23 in the future--Piece of Mind.....data peristiwa inkrach putusan Pengadilan Pajak..2024.

    Dinamisasi PPh Pasal 25 baik oleh Wajib Pajak atau Petugas Pajak dengan kriteria point pada Kenaikan Peredaran Usaha dan Kenaikan atau Penurunan Peredaran usaha tidak siginifikan dengan koreksi atau penyesuaian fiskal pada HPP dan Biaya dengan komparasi seper 12 dibanding yang dibayarkan dan terutang...refleksi tahun 2012


    Ketentuan Khusus mengenai Maklon Agriculture cfm PSAK Petsediaan dan Aktivitas Khusus bagi Entitas Non Publik cfm PSAK -Ikatan Akuntan Indonesia...(saya anggota muda)....diskusi hangat pas covid.



    Regulasi Tata Laksana Organisasi..in the future kompleksitas sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi  (kelompok disatukan dalam konteks wilayah lokasi usaha dan konteks implementasi distribusi dana...refleksi 2012)


    Konteks gagasan basis pengalaman dan rasa.

    Akan saya buat dalam buku dalam Trilogi era 2002-2012, 2012-2022 dan in the future.

    Tuesday, April 14, 2026

    Gerakan Nasional Membayar Pajak

     Gerakan Nasional Membayar Pajak


    Stiker Masif yang saya buat di tahun 2012 dan 2013...
    Sebuah stiker yang memberikan kesan dan saya bagi ke beberapa teman dan siapa yang saya temua waktu itu.
    Apakah masih di simpan?.


    Friday, April 10, 2026

    Sumbangan apakah penghasilan?.

    Sumbangan apakah merupakan pengjasilan?.

    Bantuan atau sumbangan dari pemerintah → dikecualikan dari objek pajak.

    Lalu di lapkeu bagaimana?.

    Dipisah..dan dikoreksi fiskal. Oleh siapa?.

    Wajib Pajak.

    Jadi laporan keuangan ada berapa?. Ada 2 yaitu lapkeu komersial dan lapkeu fiskal.

    Jika sudah disampaikan maka dilakukan koreksi fiskal lagi sesuai dengan ketentuan perpajakan jika belum sesuai.

    Lalu :

    Diatur oleh siapa?.  Menteri...seperti di Menteri Koperasi dan UMKM soal Koperasi 

    Tujuannya ? : efisiensi dan fokus di akun pada pos posnya.




    Fake GPS itu relatif nisbi, Gunakan GeoFencing

    Penggunaan Lokasi Berbasis IP (IP Geolocation) 

    Ini adalah penyebab paling sering. Saat sinyal satelit GPS lemah (misalnya di dalam ruangan/rumah), ponsel atau GPS tracker Anda akan beralih menggunakan internet (Wi-Fi/Data Seluler) untuk menentukan lokasi. 

    Masalah: Lokasi ditentukan berdasarkan IP Address yang didaftarkan oleh penyedia layanan internet (ISP). Kadang, ISP mengarahkan trafik internet Anda melalui server utama mereka yang berada di kota lain ..dimana saja lokasi server provider berada.

    (Paham ya....tentu paham bagi yang ngerti).

    Akibat: Google Maps/aplikasi pelacak mengira Anda berada di lokasi server ISP tersebut.

    Akan berpengaruh pada lokasi Gojek. Itu relatif merugikan diri sendiri dan atau memang pergeseran lokasi dampak "perang". 

    E-comerce dan banking itu menggunakan aapek Geolocation termasuGeofenxongk Pajak. Nah...

    Bagaimana bisa ada Fake GPS?.

    Kecuali untuk orang jahat dengan kejahatannya?.

    Jadi uji fraud menggunakan Fake GPS itu harus hati-hati.






    Thursday, April 09, 2026

    sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi.

    sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi.

    Lokadi ada di wilayah ekonomi tumbuh dan buksn dasar birokrasinya tapi birikrasi mengikuti jantung ekonomi.. (Kabupaten).

    Kenapa kalau di search nama Eko Susilo tidak banyak muncul

    Kenapa kalau di search nama Eko Susilo tidak banyak muncul?.

    Itu karena saya setting demikian. Karena di Eropa ada aplikasi Blue yang bisa mengunvi logical boolean bagi saya....😃💧😅😆😃😧

    Wednesday, April 08, 2026

    Pengalaman Kerja

    2002 : Masuk sebagai CPNS  Kemenkeu --Pelaksana

    2003 : Magang (OJT) / Penempatan Sementara di KP .DJP Dit Peraturan Perpajakan-Pelaksana

    2004 : KP.PBB Singaraja- Pelaksana Pendataan dan Penilaian..3 Kabupaten Wilayah Kerja

    2005 : KP.PBB Singaraja-Koordinator Pelaksana TUPP....3 Kabupaten Wilayah Kerja

    2006 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP....3 Kabupaten Wilayah Kerja

    2007 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP...3 Kabupaten Wilayah Kerja

    2008 : KP. PBB Singaraja -Koordinator Pelaksana TUPP...3 Kabupaten Wilayah Kerja

    2009 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative..2 Desa di Kecamatan

    2010 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative...2 Desa di Kecamatan

    2011 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative...2 Desa di Kecamatan

    2012 : KPP Madya Denpasar - Account Representative...8 Kabupaten Wilayah Kerja

    2013 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative..3 Desa di 1 Kecamatan

    2014 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative...3 Desa di 1 Kecamatan

    2015 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

    2016 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

    2017-1 : Kanwil DJP  Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

    2017-2 : Kanwil DJP Jawa Tengah II - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

    2018 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

    2019 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

    2020 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

    2021 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

    2022 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

    2023 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

    2024 : KPP Madya Surakarta- Account Representative....Wilayah Selatan Propinsi Jawa Tengah

    2025 : KPP Pratama Boyolali- Account Representative....1 Kabupaten, 5 Desa



    Tuesday, April 07, 2026

    Cash Settlement Ratio of Tax Liabilities (CSR-TL)

    Cash Settlement Ratio of Tax Liabilities (CSR-TL) adalah rasio yang dikembangkan dalam penelitian ini yang mengukur perbandingan antara pembayaran pajak berbasis kas dengan saldo utang pajak yang tercatat dalam neraca. Rasio ini digunakan untuk menilai efektivitas serta perilaku pelunasan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak, yang tidak tercermin dalam rasio likuiditas konvensional.

    Tidak ditemukan dalam:

    PSAK / IFRS

    Literatur standar seperti Kieso, Weygandt

    Rasio keuangan klasik (liquidity, solvency, activity, profitability)

    Rekonstruksi ke :

    Tax / Total Liabilities

    Tax / Asset Growth 


    Rasio-rasio dalam penelitian ini merupakan hasil rekonstruksi  yang dikembangkan dari konsep dasar laporan keuangan (aset, liabilitas, dan arus kas) serta teori kepatuhan pajak. Rasio ini tidak ditemukan secara eksplisit dalam IFRS/PSAK maupun ketentuan perpajakan, namun disusun untuk mengisi kekosongan dalam pengukuran perilaku pembayaran pajak (tax payment behavior) yang belum terakomodasi dalam rasio keuangan konvensional.

    Uji pada kontribusi dan kewajiban (neraca).

    Implementasi uji pada angsuran PPh Pasal 25 (kenaikan).

    Data : publish media (idx)

    Dummy...nama


    Disclaimer : 

    Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI Muda.


    Friday, April 03, 2026

    onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi

    Ketidaksetujuan terhadap aturan atau krbijakan tidak boleh diwujudkan dengan tindakan di luar hukum atau kebijakan itu sendiri.

    Jalur yang benar:

    A. gagasan / kritik

    B. perbaikan norma

    C. Uji materi

    Karena kalau tidak: ➡️ bisa masuk kategori melawan hukum (onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi.

    Mengerti ya...oke.

    “tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”

     “...tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”

    Kalau saya kok begini ya ada exit  emergencynya...dalam masa transisi dan bukan dualisme namun "bridge' untuk menuju dan bukan "stop" tapi ambigu.


    Bonafide Rules

    Pendekatan konvensional umumnya menggunakan frasa:
    “sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru”
    Frasa ini problematik karena:
    Bersifat open-ended
    Menimbulkan multi tafsir
    Berpotensi menciptakan dualisme norma secara de facto 

    “Eko Susilo Test on Transitional Norm Validity”

    Norma berakhir karena:

    1. waktu (temporal)
    2. tindakan nyata (decision-based)

    1) Matriks uji otomatisnya : TAWLE

    Unsur ujiAlat ukurKriteria lulus
    T (Textual cut-off)Apakah ada rumusan yang secara tegas menyatakan berakhirnya norma lama?Lulus jika ada frasa eksplisit seperti “berakhir secara otomatis”, “paling lama sampai”, atau rumusan setara yang mengunci masa transisi.
    A (Action independence)Apakah berhentinya norma lama tidak bergantung pada SK/keputusan tambahan?Lulus jika berakhir by design, bukan by further action.
    W (Time certainty)Apakah ada batas waktu pasti?Lulus jika ada jangka waktu yang tegas dan terukur.
    L (Norm linkage)Apakah norma transisi dikaitkan langsung dengan batas waktu?Lulus jika Pasal transisi secara eksplisit merujuk ke pasal tenggat.
    E (Elimination effect)Apakah setelah masa transisi berakhir, tidak ada residual effect yang menggantung?Lulus jika efek sisa norma lama dihapus tegas.

    Dengan prinsip utama:
    “Norma yang dicabut hanya dapat hidup kembali secara sah apabila dkeberlakuannya bersifat terbatas, terukur, tunduk, dan berakhir otomatis.”

    Model dual trigger termination memastikan bahwa norma lama tidak hanya berhenti karena lewatnya waktu, tetapi juga karena telah tergantikan secara nyata oleh tindakan administratif yang mencerminkan implementasi norma baru.

    Penjelasan Pasal 95A

    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “berakhir pada saat yang lebih dahulu” adalah bahwa ketentuan peralihan tidak berlaku lagi apabila jangka waktu telah berakhir atau telah ditetapkan dan/atau diumumkan Peraturan Menteri........ atau Keputusan Menteri ....... yang mengatur jabatan, susunan organisasi, dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.

    Frasa “ditetapkan dan/atau diumumkan” dimaksudkan untuk mencakup baik penetapan secara normatif maupun implementasi administratif melalui pengumuman atau tindakan administratif lainnya.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Berakhirnya masa transisi tidak cukup ditentukan oleh berlalunya waktu, tetapi harus ditandai dengan adanya peralihan nyata dalam norma dan praktik administratif yang dibuktikan melalui penetapan dan/atau pengumuman kebijakan baru.


    Wednesday, April 01, 2026

    Pieces of Mind : kaitannya dengan PPh Pasal 23 konsep Eko Susilo


    Salah satu bahan presentasi yang akan saya sajikan. Ini merupakan konsep yang disebut dengan Tax Substence, sebagaimana hal dalam pengaturan dalam regulasi.
    Secara kajian teoritis merupakan doktrin hukum umum (Common Law Doctrine).

    Secara konseptual dan pratik mengenai hal terkait dengan apa yang saya kupas terkait dengan usulan saya terkait dengan :
    1. ....seharusnya merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan dalampendapat pendapat berbeda merupakan termasuk ...disediakan untuk dibayar, maka saya mengurai dari sisi hal sebagai berikut ini :


    Disclaimer : 

    Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI Muda.

    Tuesday, March 31, 2026

    Persediaan : produk agliculture

     


    9.2. Bab ini juga berlaku untuk persediaan yang merupakan produk agriculture, yaitu hewan atau tanaman hidup, yang telah dipanen untuk kemudian dijual, atau untuk digunakan dalam proses produksi dan kemudian dijual.

    9.3. Entitas mengakui persediaan ketika diperolah, sebesar biaya perolehannya
    9.4. Biaya perolehan persediaan mencakup seluruh biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lainnya yang terjadi untuk membawa persediaan ke kondisi dan lokasi siap digunakan.

    dst.....

    Monday, March 23, 2026

    Lama Dianggap Baru : jangan akal-akaan

     Harus bersyarat :

    1. Continuity of Business

    2. Continuity of Control

    3. Continuity of Assets & Economics 

    Jadi ujinya tidak asal.

    Ada diskontinuitas nyata...harus.!!!

    Monday, March 16, 2026

    Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

    Disclaimer : Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI.

    Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    Dalam nama dan dalam bentuk apapun ini, dapat berupa secara internasional, nasional atau adat dan sudah ada sejak dulu di zaman tertentu. 
    Era kerajaan atau era saat ini yang masih ada dan terjaga. Sudah seharusnya dilakukan -rekonstruksi mengenai yang ada dan lahir Indonesia masuk dalam ketentuan material di Undang-undang di bidang perpajakan agar tahu bahwa mekanisme mengalirnya penghasilan atau sumber pendapatan itu ada dan pernah ada di Indonesia sejak dahulu kala. Artinya mekanisme itu sudah ada.

    Bahwa metode itu jauh berkembang sudah ada sejak dahulu yang perlu ada di atur dalam UU atau ketentuan secara literasi yang perlu dijaga dan di upayakan tetap ada.

    Yang dalam penjelasannya dijelaskan mengenai hal :

    I. KONTRAK BAGI HASIL PERTANIAN (Nama Asli Adat)

    No

    Nama Asli

    Daerah / Suku

    Jenis Kontrak

    Objek Ekonomi

    Tambahan Kemampuan Ekonomis

    1

    Maro

    Jawa

    Bagi hasil sawah

    Padi

    Bagian panen

    2

    Mertelu

    Jawa

    Bagi hasil sawah

    Padi

    Bagian panen

    3

    Mrapat

    Jawa

    Bagi hasil sawah

    Padi

    Bagian panen

    4

    Paroan

    Jawa

    Bagi hasil sawah

    Padi

    Bagian panen

    5

    Bawon

    Sunda / Jawa Barat

    Bagi hasil tenaga panen

    Padi

    Gabah

    6

    Tesang

    Bugis (Sulawesi Selatan)

    Bagi hasil sawah

    Padi

    Bagian panen

    7

    Mappalili

    Bugis

    Kerja tanam bersama dengan pembagian hasil

    Padi

    Panen

    8

    Ma'pare (bagi hasil kopi)

    Toraja

    Bagi hasil kebun

    Kopi

    Hasil kopi

    9

    Penyadap bagi (karet)

    Sumatera

    Bagi hasil kebun

    Lateks karet

    Lateks

    10

    Bagi hasil pala

    Maluku

    Bagi hasil kebun

    Pala

    Buah pala


    II. BAGI HASIL PERIKANAN (Nama Adat Asli)

    No

    Nama Asli

    Daerah

    Jenis Kontrak

    Objek Ekonomi

    Tambahan Kemampuan Ekonomis

    11

    Ponggawa – Sawi

    Bugis / Makassar

    Bagi hasil perikanan

    Ikan

    Bagian tangkapan

    12

    Panglima Laot

    Aceh

    Pengaturan dan pembagian hasil laut

    Ikan

    Bagian hasil

    13

    Mina bagi

    Jawa pesisir

    Bagi hasil nelayan

    Ikan

    Bagian tangkapan

    14

    Sasi laut

    Maluku

    Pengaturan panen laut

    Teripang / ikan

    Pendapatan panen

    15

    Lilifuk

    Rote (NTT)

    Kolam laut adat dengan pembagian hasil

    Ikan

    Bagian tangkapan


    III. BAGI HASIL TERNAK (Nama Lokal)

    No

    Nama Asli

    Daerah

    Jenis Kontrak

    Objek Ekonomi

    Tambahan Kemampuan Ekonomis

    16

    Paron sapi

    Jawa

    Bagi hasil ternak

    Sapi

    Anak sapi

    17

    Ngadas sapi

    Madura

    Bagi hasil ternak

    Sapi

    Anak sapi

    18

    Maro ternak

    Jawa

    Bagi hasil ternak

    Kambing

    Anak kambing

    19

    Bagi hasil kerbau

    Batak

    Bagi hasil ternak

    Kerbau

    Anak kerbau


    IV. KONTRAK PENJUALAN PANEN (Nama Adat Asli)

    No

    Nama Asli

    Daerah

    Jenis Kontrak

    Objek Ekonomi

    Tambahan Kemampuan Ekonomis

    20

    Tebasan

    Jawa

    Penjualan panen sebelum panen

    Padi

    Harga jual

    21

    Ijon

    Jawa

    Penjualan panen di muka

    Hasil pertanian

    Uang muka

    22

    Toke kebun

    Sumatera

    Pembelian hasil kebun

    Karet / kopi

    Pendapatan

    23

    Ponggawa perdagangan

    Bugis

    Perdagangan hasil laut

    Ikan

    Pendapatan


    V. SISTEM HAK EKONOMI KOMUNAL ADAT (Nama Asli)

    No

    Nama Asli

    Daerah / Suku

    Jenis Kontrak

    Objek Ekonomi

    Tambahan Kemampuan Ekonomis

    24

    Tanah ulayat

    Minangkabau

    Hak komunal

    Tanah

    Hasil kebun

    25

    Ganggam Bauntuak

    Minangkabau

    Hak garap ulayat

    Sawah

    Panen

    26

    Tembawang

    Dayak

    Kebun adat

    Buah / kayu

    Hasil kebun

    27

    Hutan adat

    Dayak

    Pengelolaan hutan

    Kayu / damar

    Pendapatan

    28

    Hak ulayat klan

    Papua

    Hak tanah klan

    Tanah

    Hasil kebun

    29

    Dusun pala

    Maluku

    Kebun pala adat

    Pala

    Buah pala

    30

    Dusun sagu

    Papua

    Kebun sagu adat

    Sagu

    Tepung sagu


    VI. KONTRAK JASA PRODUKSI (Nama Lokal)

    No

    Nama Asli

    Daerah

    Jenis Kontrak

    Objek Ekonomi

    Tambahan Kemampuan Ekonomis

    31

    Upah garap

    Jawa

    Jasa pengolahan sawah

    Sawah

    Upah

    32

    Borongan panen

    Jawa

    Jasa panen

    Padi

    Upah

    33

    Sadap karet

    Sumatera

    Jasa produksi

    Karet

    Upah

    34

    Giling padi

    Jawa

    Jasa penggilingan

    Padi

    Fee

    35

    Olah sagu

    Papua

    Jasa produksi

    Sagu

    Upah

    36

    Pengasapan ikan

    Papua

    Jasa pengolahan

    Ikan

    Fee


    VII. SISTEM EKONOMI HUTAN ADAT

    No

    Nama Asli

    Daerah

    Jenis Kontrak

    Objek Ekonomi

    Tambahan Kemampuan Ekonomis

    37

    Damar mata kucing

    Lampung

    Pengelolaan hutan damar

    Damar

    Pendapatan

    38

    Rotan adat

    Dayak

    Pengambilan rotan

    Rotan

    Pendapatan

    39

    Gaharu adat

    Papua

    Pengumpulan gaharu

    Kayu gaharu

    Pendapatan

    40

    Madu hutan sialang

    Riau

    Pengambilan madu

    Madu

    Pendapatan


    Ringkasan Sistem Ekonomi Adat (Nama Asli)

    Jenis Sistem

    Jumlah

    Bagi hasil pertanian

    10

    Bagi hasil perikanan

    5

    Bagi hasil ternak

    4

    Penjualan panen

    4

    Hak ekonomi komunal

    7

    Jasa produksi

    6

    Ekonomi hutan

    4

     

     

    “Padanan dalam Ekonomi Modern” sehingga setiap praktik adat dapat langsung dibandingkan dengan konsep kontrak ekonomi modern. Ini penting untuk analisis akademik maupun perpajakan karena menunjukkan substansi ekonomi di balik istilah adat.


    I. KONTRAK BAGI HASIL PERTANIAN

    No

    Nama Asli Adat

    Daerah / Suku

    Jenis Kontrak Adat

    Padanan Ekonomi Modern

    Objek Ekonomi

    Tambahan Kemampuan Ekonomis

    1

    Maro

    Jawa

    Bagi hasil sawah

    Sharecropping / Profit sharing

    Padi

    Bagian panen

    2

    Mertelu

    Jawa

    Bagi hasil sawah

    Sharecropping contract

    Padi

    Bagian panen

    3

    Mrapat

    Jawa

    Bagi hasil sawah

    Sharecropping contract

    Padi

    Bagian panen

    4

    Paroan

    Jawa

    Bagi hasil sawah

    Agricultural profit sharing

    Padi

    Bagian panen

    5

    Bawon

    Sunda

    Bagi hasil tenaga panen

    Harvest wage in kind / profit share

    Padi

    Gabah

    6

    Tesang

    Bugis

    Bagi hasil sawah

    Sharecropping

    Padi

    Bagian panen

    7

    Mappalili

    Bugis

    Kerja tanam bersama

    Agricultural cooperative production

    Padi

    Panen

    8

    Ma'pare

    Toraja

    Bagi hasil kebun kopi

    Plantation profit sharing

    Kopi

    Hasil kopi

    9

    Penyadap bagi

    Sumatera

    Bagi hasil kebun karet

    Plantation share contract

    Lateks

    Lateks

    10

    Bagi hasil pala

    Maluku

    Bagi hasil kebun pala

    Plantation profit sharing

    Pala

    Buah pala


    II. BAGI HASIL PERIKANAN

    No

    Nama Asli Adat

    Daerah

    Jenis Kontrak Adat

    Padanan Ekonomi Modern

    Objek Ekonomi

    Tambahan Ekonomis

    11

    Ponggawa – Sawi

    Bugis / Makassar

    Bagi hasil perikanan

    Principal–agent fishing contract

    Ikan

    Bagian tangkapan

    12

    Panglima Laot

    Aceh

    Pengaturan hasil laut

    Community fishery management

    Ikan

    Bagian hasil

    13

    Mina bagi

    Jawa pesisir

    Bagi hasil nelayan

    Fishing profit sharing

    Ikan

    Bagian tangkapan

    14

    Sasi laut

    Maluku

    Pengaturan panen laut

    Resource management system

    Teripang / ikan

    Pendapatan panen

    15

    Lilifuk

    Rote NTT

    Kolam laut adat

    Communal aquaculture

    Ikan

    Bagian tangkapan


    III. BAGI HASIL TERNAK

    No

    Nama Adat

    Daerah

    Jenis Kontrak Adat

    Padanan Ekonomi Modern

    Objek

    Tambahan Ekonomi

    16

    Paron sapi

    Jawa

    Bagi hasil ternak

    Livestock profit sharing

    Sapi

    Anak sapi

    17

    Ngadas sapi

    Madura

    Bagi hasil ternak

    Livestock investment partnership

    Sapi

    Anak sapi

    18

    Maro ternak

    Jawa

    Bagi hasil ternak

    Livestock share contract

    Kambing

    Anak kambing

    19

    Bagi hasil kerbau

    Batak

    Bagi hasil ternak

    Livestock partnership

    Kerbau

    Anak kerbau


    IV. KONTRAK PENJUALAN PANEN

    No

    Nama Adat

    Daerah

    Jenis Kontrak Adat

    Padanan Ekonomi Modern

    Objek

    Tambahan Ekonomi

    20

    Tebasan

    Jawa

    Penjualan panen sebelum panen

    Forward sale contract

    Padi

    Harga jual

    21

    Ijon

    Jawa

    Penjualan panen di muka

    Advance purchase / crop financing

    Hasil pertanian

    Uang muka

    22

    Toke kebun

    Sumatera

    Pembelian hasil kebun

    Commodity trader / middleman system

    Karet / kopi

    Pendapatan

    23

    Ponggawa perdagangan

    Bugis

    Perdagangan hasil laut

    Supply chain principal system

    Ikan

    Pendapatan


    V. SISTEM HAK EKONOMI KOMUNAL ADAT

    No

    Nama Adat

    Daerah / Suku

    Jenis Kontrak Adat

    Padanan Ekonomi Modern

    Objek

    Tambahan Ekonomi

    24

    Tanah ulayat

    Minangkabau

    Hak komunal

    Communal land tenure

    Tanah

    Hasil kebun

    25

    Ganggam Bauntuak

    Minangkabau

    Hak garap ulayat

    Use-right allocation system

    Sawah

    Panen

    26

    Tembawang

    Dayak

    Kebun adat

    Agroforestry communal estate

    Buah / kayu

    Hasil kebun

    27

    Hutan adat

    Dayak

    Pengelolaan hutan

    Community forest management

    Kayu / damar

    Pendapatan

    28

    Hak ulayat klan

    Papua

    Hak tanah klan

    Clan-based land ownership

    Tanah

    Hasil kebun

    29

    Dusun pala

    Maluku

    Kebun pala adat

    Traditional plantation estate

    Pala

    Buah pala

    30

    Dusun sagu

    Papua

    Kebun sagu adat

    Traditional agro-forest system

    Sagu

    Tepung sagu


    VI. KONTRAK JASA PRODUKSI

    No

    Nama Adat

    Daerah

    Jenis Kontrak Adat

    Padanan Ekonomi Modern

    Objek

    Tambahan Ekonomi

    31

    Upah garap

    Jawa

    Jasa pengolahan sawah

    Agricultural wage labour

    Sawah

    Upah

    32

    Borongan panen

    Jawa

    Jasa panen

    Contract harvesting service

    Padi

    Upah

    33

    Sadap karet

    Sumatera

    Jasa produksi

    Plantation labour contract

    Karet

    Upah

    34

    Giling padi

    Jawa

    Jasa penggilingan

    Agro-processing service

    Padi

    Fee

    35

    Olah sagu

    Papua

    Jasa produksi

    Food processing labour

    Sagu

    Upah

    36

    Pengasapan ikan

    Papua

    Jasa pengolahan

    Fish processing service

    Ikan

    Fee


    VII. SISTEM EKONOMI HUTAN ADAT

    No

    Nama Adat

    Daerah

    Jenis Kontrak Adat

    Padanan Ekonomi Modern

    Objek

    Tambahan Ekonomi

    37

    Damar mata kucing

    Lampung

    Pengelolaan damar

    Forest commodity production

    Damar

    Pendapatan

    38

    Rotan adat

    Dayak

    Pengambilan rotan

    Forest commodity harvesting

    Rotan

    Pendapatan

    39

    Gaharu adat

    Papua

    Pengumpulan gaharu

    Non-timber forest product trade

    Kayu gaharu

    Pendapatan

    40

    Madu hutan sialang

    Riau

    Pengambilan madu

    Forest honey harvesting enterprise

    Madu

    Pendapatan


    Ringkasan Klasifikasi Ekonomi (Adat vs Modern)

    Sistem Adat

    Padanan Ekonomi Modern

    Bagi hasil sawah (maro, mertelu)

    Sharecropping contract

    Bagi hasil nelayan

    Fishing profit sharing

    Bagi hasil ternak

    Livestock partnership

    Ijon / tebasan

    Forward contract / advance purchase

    Toke kebun

    Commodity trader system

    Hak ulayat

    Communal land tenure

    Tembawang

    Agroforestry estate

    Upah garap

    Agricultural wage labour

    Borongan panen

    Contract farming service

    Sasi laut

    Resource management regime

     

    Kesimpulan penting secara ekonomi
    Sebagian besar praktik ekonomi adat Indonesia sebenarnya sudah mencerminkan model kontrak ekonomi modern, seperti:
    • Sharecropping
    • Principal–agent
    • Forward contract
    • Commodity trading
    • Community resource management
    • Labour contract
    Artinya sistem ekonomi desa di Indonesia secara historis sudah memiliki struktur ekonomi yang kompleks jauh sebelum ekonomi modern diformalkan.

    atau : 

    Wilayah

    Istilah Adat

    Deskripsi Ekonomi (Keterangan)

    Implikasi Pajak (Substansi)

    Aceh

    Mawah

    Kerja sama bagi hasil (ternak atau sawah). Pemilik modal memberi bibit/ternak, pengelola memberi tenaga.

    PPh Pasal 4(1): Bagi hasil merupakan tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan).

    Madura

    Nampangi

    Kontrak buruh tani di mana buruh diizinkan menanam tanaman sela di lahan utama sebagai imbalan kerja.

    PPh Pasal 21
    Barter jasa kerja dengan hak pemanfaatan lahan (kenikmatan).

    Lombok (NTB)

    Sela / Sampi Gaduh

    Sistem bagi hasil ternak sapi. Keuntungan dari selisih harga jual atau anak sapi dibagi dua.

    PPh Pasal 4(1): Keuntungan atas penjualan aset/ternak.

    Toraja (Sulsel)

    Pa'gunturan

    Sistem pemeliharaan kerbau (khususnya kerbau belang bernilai tinggi) dengan bagi hasil saat kerbau dijual/disembelih.

    PPh Pasal 4(1): Karena nilai kerbau Toraja bisa mencapai ratusan juta, nilai ekonomisnya sangat signifikan.

    Kalimantan (Timur)

    GRTT Adat

    Ganti Rugi Tanam Tumbuh; pembayaran dari perusahaan atas pelepasan hak atas pohon/tanaman di hutan adat.

    PPh Pasal 4(2) atau 4(1): Tergantung apakah dianggap pengalihan hak tanah atau sekadar ganti rugi hasil bumi.

     

    No

    Wilayah

    Istilah Adat

    Substansi Ekonomi

    Objek Pajak Terkait

    1

    Bali

    Subak

    Iuran pengelolaan & jasa irigasi

    Natura/Kenikmatan (PMK 66/2023)

    2

    Jawa

    Maro / Paroan

    Sharecropping (Bagi hasil panen)

    PPh Pasal 4(1) - Penghasilan Umum

    3

    Jawa

    Kedokan

    Barter jasa (tenaga kerja vs hasil)

    PPh Pasal 21 

    4

    Sumatera

    Pagang Gadai

    Bunga atas modal (lewat hasil tanah)

    PPh Pasal 4(1) - Imbalan Bunga

    5

    Sumatera

    Hak Ulayat

    Sewa lahan komunal / Royalti alam

    PPh Pasal 4(2) - Sewa Tanah

    6

    Kalimantan

    Tanah Adat

    Kompensasi / Fee pengelolaan

    PPh Pasal 4(1) - Imbalan Jasa

    7

    Sulawesi

    Teseng

    Profit sharing peternakan

    PPh Pasal 4(1) - Keuntungan Usaha

    8

    Maluku

    Sasi

    Penjualan hasil panen komunal

    PPh Badan (jika lewat Lembaga Adat)

    9

    Flores/NTT

    Lingko

    Upeti / Fee manajemen lahan

    PPh Pasal 4(2) - Sewa

    10

    Papua

    Hak Ulayat

    Pelepasan hak / Uang sirih pinang

    PPh Pasal 4(2) - Pengalihan Tanah

    11

    Aceh

    Mawah

    Kerja sama bagi hasil syariah

    PPh Pasal 4(1) - Bagi Hasil

    12

    Madura

    Nampangi

    Kompensasi lahan untuk buruh

    PPh Pasal 21 - Kenikmatan (Benefit in-kind)

    13

    Toraja

    Pa'gunturan

    Investasi aset biologis

    PPh Pasal 4(1) - Capital Gain


    Literatur : 

    Hadikusuma, H. (2003). Pengantar hukum adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
    Soekanto, S. (1981). Hukum adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
    Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
    Soepomo. (1983). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
    Wignjodipuro, S. (1982). Pengantar dan asas-asas hukum adat. Jakarta: Gunung Agung.
    Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
    Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial dan budaya. Jakarta: Kompas.
    Wiradi, G. (2000). Reforma agraria: Perjalanan yang belum berakhir. Yogyakarta: INSIST Press.
    Mubyarto. (1989). Pengantar ekonomi pertanian. Jakarta: LP3ES.
    Mubyarto. (1994). Sistem dan moral ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES.
    Sajogyo. (1982). Sosiologi pedesaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
    White, B., Wiradi, G., & Husken, F. (1989). Agrarian transformations: Local processes and the state in Southeast Asia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
    Nikijuluw, V. P. H. (2002). Rezim pengelolaan sumber daya perikanan. Jakarta: Pustaka Cidesindo.
    Satria, A. (2009). Ekologi politik nelayan. Yogyakarta: LKiS.
    Adhuri, D. (2013). Selling the sea, fishing for power: A study of conflict over marine tenure in Kei Islands. Jakarta: LIPI Press.
    Suharjito, D., et al. (2000). Hutan rakyat di Jawa: Peranannya dalam ekonomi pedesaan. Bogor: Fakultas Kehutanan IPB.
    Kartodihardjo, H. (2006). Ekonomi politik pengelolaan hutan. Bogor: CIFOR Indonesia.
    Awang, S. A. (2003). Politik kehutanan masyarakat. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
    Koentjaraningrat. (1984). Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka.
    Koentjaraningrat. (1993). Manusia dan kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
    Geertz, H. (1983). Keluarga Jawa. Jakarta: Grafiti Pers.
    Soemitro, R. (1992). Hukum pajak Indonesia. Bandung: Eresco.
    Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
    Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
    Indonesia. (2008). Undang-Undang Pajak Penghasilan.

     

    Pembetulan SPT

    Pembetulan SPT... Lakukan saja sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan atau Penyidikan. Jika  dihimbau atau di SP2DK atau kemauan sendiri.