Wednesday, August 26, 2026

Konfirmasi Online : ijin


Apakah SPT dapat dijadikan alat bukti di Pengadilan dalam rangka pembuktian?. Sepanjang ijin Menkeu boleh. Nah.
..ini menjadi masalah atau tantangan ketika WP atau terdakwa oleh pihak terkait pembuktian atas harta dalam proses penyidikan dan spt menjadi alat bukti sah. Lalu mekabisme harta harus tepat dan benar mengenai tata caranya dengan benar.

Apakah ada UU mengenai harta?.

Kalau definisinya begini bagaimana :
Perampasan Aset adalah kewenangan kedaulatan hukum negara untuk mengambil alih hak penguasaan dan kepemilikan atas aset yang terbukti berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana melalui mekanisme keperdataan (in rem) tanpa bergantung pada pemidanaan pelakunya (Non-Conviction Based), berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan wajib menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik."


Apakah yang dimaksud dengan tanpa bergantung pada pemidanaan pelakunya?. :
1. Meninggal dunia
2. Melarikan diri 
3. Tidak diketahui

Nah ini masalahnya.
Lalu bagaimana dengan sebaiknya bukannya dengan UU Pengambilalihan Aset Hasil Tindak Pidana Secara Paksa

Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

menurut saya sih....




Catatan : 
Negara pembanding adalah 
Norwegia dan Slovenia


 

Suatu Pelajaran dan Hikmah dipetik : tidak ada yang abadi...

Suatu Pelajaran dan Hikmah dipetik : tidak ada yang abadi dan perjalanan itu ada arahnya.

Dalam perspektif Islam, ketenangan setelah mengalami penolakan bisa dipahami sebagai pertolongan dan ketetapan Allah, terutama ketika hati mulai mampu menerima sesuatu yang tidak bisa kita kendalikan.

Ada prinsip yang sangat relevan:

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia baik bagimu...”

 QS. Al-Baqarah 2:216

.QS. Al-Hadid 57:22–23 — agar tidak larut dalam kehilangan

Allah berfirman bahwa tidak ada musibah yang terjadi kecuali telah ditetapkan, dan kemudian:

“Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu dan tidak terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.”

Nabi bersabda:

“Sungguh menakjubkan perkara orang mukmin. Semua urusannya baik baginya...”

Tuesday, August 25, 2026

Harta Bersama : Harta Gono Gini -----silsilah keluarga didukung oleh kk dalam hal 3 garis keatas

 


Apa sebenarnya harta bersama?

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta yang dibawa sebelum perkawinan atau diperoleh sebagai hadiah/warisan pada dasarnya berada di bawah penguasaan masing-masing. 

Rumah dibeli suami setelah menikah               :  Harta bersama
Rumah dibeli istri setelah menikah                  : Harta bersama
Tanah milik suami sebelum menikah               : Harta bawaan suami
Warisan yang diterima istri selama menikah    : Harta pribadi istri
Hibah kepada suami secara pribadi                   : Harta pribadi suami

Ini penting karena nama yang tercantum di sertifikat tidak selalu menentukan apakah harta tersebut secara hukum merupakan harta bersama.

2. Siapa yang mempunyai hak atas harta bersama?

Harta bersama pada dasarnya merupakan kepentingan bersama suami dan istri. Pasal 36 UU Perkawinan bahkan menentukan bahwa tindakan terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

Misalnya:

Sertifikat rumah hanya atas nama suami, tetapi rumah dibeli dari penghasilan selama perkawinan.

Tidak otomatis berarti 100% milik suami secara pribadi. Secara rezim perkawinan, rumah tersebut dapat merupakan harta bersama.

3. Lalu apa yang terjadi kalau harta bersama dibalik nama?

Nah, ini bagian yang sangat menarik dari sisi pajak.

Misalnya:

Suami + istri memiliki rumah sebagai harta bersama → perkawinan berakhir (meninggal atau cerai) → rumah menjadi hak istri → sertifikat dibalik nama menjadi atas nama istri.

Secara hukum, bisa saja yang terjadi adalah pembagian/pemisahan harta bersama, bukan transaksi jual beli.

Tuesday, August 18, 2026

floorin : Masukan : Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta catatan atas laporan keuangan (CaLK) dan keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak serta dokumen yang menerangkan atas ketentuan pengecualian baik sebelum SPT disampaikan atau setelah SPT Tahunan disampaikan dan juga lokasi dalam bentuk koordinat lokasi atau sejenisnya berupa peta.

 



Isi penjelasannya yang sebelumnya berbunyi Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.  
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.  

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak berubah menjadi Isi penjelasannya yang sebelumnya berbunyi :

Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah pendapatan, jumlah penghasilan tidak kena pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, harta dan kewajiban dan tanggungan Wajib Pajak serta hal lainnya yang tercantum surat pemberitahuan yang disyaratkan untuk diisi. 

Sumber penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi baik bersumber dari dalam negeri atau luar negeri termasuk didalamnya adalah pengurang penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pengaturan agama yang berlaku di Indonesia dan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta catatan atas laporan keuangan (CaLK) dan keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak serta dokumen yang menerangkan atas ketentuan pengecualian baik sebelum SPT disampaikan atau setelah SPT Tahunan disampaikan dan juga lokasi dalam bentuk koordinat lokasi atau sejenisnya berupa peta. 

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, jumlah peredaran bruto yang dipungut, jumlah jumlah peredaran bruto yang dipungut yang dibebaskan dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak sebagaimana dalam penghitungan yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan.

atau 

“Surat Pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat data identitas, peredaran usaha, penghasilan, PTKP, pajak terutang, harta dan kewajiban, serta data pendukung akuntabilitas (CaLK) dan lokasi tempat usaha yang ketentuan dan tata caranya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”





"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, penjualan, pembelian, dan persediaan, serta dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai satu kesatuan yang utuh, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang."




Friday, August 14, 2026

Thursday, August 13, 2026

Foto ada info Koordinat, Kompas, Ketinggian

Foto ini bukan sekadar foto biasa. Watermark-nya memberikan paket informasi:

WAKTU + LOKASI + KOORDINAT + KETINGGIAN + ARAH KOMPAS + PETA + KODE VERIFIKASI

Sarapan Pagi

Timemark.  Ada yang gratis ada yang berbayar. Simple




 

Wednesday, August 12, 2026

Segala sesuatu itu ada tempatnya... .wadah

Kapasitas Wadah (Ukuran Lembah): Setiap hati manusia memiliki keluasan yang berbeda. Ada hati yang luas dan dalam bagaikan lembah besar, mampu menampung banyak ilmu, iman, serta petunjuk. Sebaliknya, ada pula hati yang sempit sehingga hanya mampu menyerap sedikit ilmu.

"Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih air itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang batil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tidak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan."

Air Hujan: Simbol bagi Al-Qur'an, ilmu, petunjuk, dan iman yang diturunkan dari langit untuk menghidupkan jiwa yang mati.

Lembah (Awdiyah): Simbol bagi hati manusia. Air mengalir sesuai kapasitas lembah, artinya hati manusia menerima hidayah sesuai kadar kelapangan dan kesiapan spiritualnya masing-masing.

Buih yang Mengambang (Zabadan Rabiya): Simbol bagi keraguan (syubhat), nafsu (syahwat), dan kebatilan yang sempat muncul ke permukaan saat ilmu masuk ke dalam hati.

Logam (Emas, Perak, Besi): Simbol bagi fitrah manusia dan kebenaran yang murni. Untuk memisahkan emas dari kotorannya, logam harus dibakar dan dilebur dengan api (melambangkan ujian hidup dan proses penyucian diri).

Terak/Kotoran Logam: Sama seperti buih air, kotoran logam akan naik ke permukaan saat dibakar lalu dibuang, menyisakan emas murni yang bernilai tinggi dan bermanfaat bagi manusia.

Kebatilan itu rapuh: Seperti buih air atau kotoran logam, kebatilan sering kali terlihat besar, banyak, dan menutupi permukaan, tetapi sifatnya sementara dan akan hilang menguap tanpa bekas (fayadzhabu jufaa-an).

Kebenaran itu kokoh: Seperti air jernih yang meresap ke dalam tanah dan emas murni yang kokoh, kebenaran akan selalu tinggal menetap di bumi (fayamkutsu fil ardhi) untuk memberikan manfaat nyata bagi kehidupan manusia.


Tuesday, August 11, 2026

Central Product Classification (CPC) Version 2.1 : United Nations Statistics Division (UNSD)

 


The Central Product Classification (CPC) constitutes a complete product classification covering all goods and services1. It serves as an international standard for assembling and tabulating all kinds of data requiring product detail, including statistics on industrial production, domestic and foreign commodity trade, international trade in services, balance of payments, consumption and price statistics and other data used within the national accounts. It provides a framework for international comparison and promotes harmonization of various types of statistics related to goods and services.

 

The first version of the CPC, the Provisional Central Product Classification, was published in 1991. This version was superseded by the Central Product Classification (CPC) Version 1.0, published in 1998. In that publication particular attention was paid to the elaboration of the services part of the classification. CPC Version 1.1, published in 2002, represented a further update to the CPC, incorporating modifications due to recent changes in economies worldwide and sustained technological advancement in the period since the development of CPC Version 1.0. The CPC Version 2, released in 2008, again reflected recent changes in the character of outputs, in particular related to fast developing services industries. In addition, extensive detail had been introduced in the CPC to better describe agricultural and related products and information products. A conceptual review of products covered in the CPC has also led to the introduction of a broader concept of goods and services. The current edition, CPC version 2.1, is the result of a scheduled review of the CPC structure and detail to ensure the classifications’ relevance for describing current products in the economy. The changes in this version are mostly results of further reviews of agricultural products (including fishery, forestry and agricultural inputs), outputs of selected service industries, energy products and necessary adjustments to reflect changes made in the Harmonized Commodity Description and Coding System.

The ongoing revision of this classification is evidence of the commitment to systematize the improvement of the classification over time, keeping it current and making it more responsive to existing economic and technological reality while maintaining conceptual consistency.The primary purpose of CPC Version 2.1 is to classify the goods and services that are the result of production in any economy. This production is accounted for in the national accounts of countries and can be measured and analyzed using the System of National Accounts (SNA). CPC Version 2.1 is useful in studying transactions in goods and services in detail. It can also be used as a basis for developing lists of goods and services for specific purposes, such as price statistics surveys, tourism statistics surveys or ICT-related surveys, with its primary advantage being that it meets the criteria of an international standard. It has broad acceptance and facilitates the maintenance of systems of categories of products, both with regard to character and definition. It can therefore serve as a framework for international comparison.


Wednesday, August 05, 2026

Pembetulan SPT

Pembetulan SPT...

Lakukan saja sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan atau Penyidikan.

Jika  dihimbau atau di SP2DK atau kemauan sendiri.

Tuesday, August 04, 2026

Sesuatu yang dinyatakan dikecualikan dan harus dilampiri dengan bukti pendukung disebut sebagai "Exclusionary Provision" atau "Ketentuan Pengecualian".

Secara teori, sesuatu yang dinyatakan dikecualikan dan harus dilampiri dengan bukti pendukung disebut sebagai "Exclusionary Provision" atau "Ketentuan Pengecualian".

Lebih spesifik dalam bidang hukum, administrasi, dan teori dokumen, konsep ini memiliki beberapa istilah teoritis berikut:

1. Bukti Korespondensi (Evidence of Exemption)

Secara administratif, lampiran tersebut disebut bukti pemenuhan syarat pengecualian. Dokumen ini wajib ada untuk memvalidasi bahwa subjek benar-benar berhak menerima dispensasi.

2. Beban Pembuktian (Burden of Proof)

Dalam teori hukum, asas ini menyatakan bahwa pihak yang meminta pengecualian wajib membuktikan dirinya berhak atas pengecualian tersebut. Lampiran dokumen bertindak sebagai alat bukti (probandi).

3. Asas Doktriner Hukum Persyaratan Deklaratif: 

Dokumen lampiran berfungsi menyatakan status khusus yang berbeda dari aturan umum.Kondisi Preseden (Condition Precedent):  Aturan pengecualian baru dianggap sah dan berlaku secara hukum jika lampiran pendukungnya sudah terpenuhi.

1 Lembar saja Cukup. Bermeterai. Dihadapan Notaris atau PPAT Camat.

Contoh : Warisan

Sampai disini paham ya maksud saya. Harus Paham.!!!

Komik Si GEMA : Gotong Royong Bersama

 SI GEMA






Doktrin No Cross Interference (Pajak)

Doktrin No Cross Interference (Pajak)

Doktrin No Cross Interference adalah prinsip bahwa rezim pajak yang berbeda tidak boleh saling mencampuri dasar pengenaan, logika, dan mekanisme masing-masing.

Contoh :

  • PPh (Pajak Penghasilan) → berbasis net income (laba/rugi)
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) → berbasis konsumsi/peredaran (value added)

  •  1: Omzet PPN vs Penghasilan PPh

    • Ditemukan peredaran usaha (PPN) lebih besar dari yang dilaporkan
    • ❌ Tidak boleh langsung dianggap sebagai penghasilan kena pajak PPh
    • ✔️ Harus dianalisis:
      • Apakah ada transaksi non-income?
      • Apakah ada timing difference?
      • Apakah termasuk objek PPN tapi bukan objek PPh?

    2: Kredit Pajak Masukan Tidak Valid

    • PM tidak dapat dikreditkan (PPN)
    • ❌ Tidak otomatis menjadi biaya fiskal (PPh)
    • ✔️ Harus diuji lagi menurut aturan biaya di PPh

    3: Pembelian = Omzet (Forced Matching)

    • Data hanya pembelian → omzet
    • ❌ Melanggar doktrin ini
    • ✔️ Harus pakai pendekatan ekonomi:
      • margin industri
      • perputaran barang
      • analisis biaya hidup / kemampuan bayar

    Thursday, July 30, 2026

    Jangan SILO...itu artinya jangan eksklusif...menyendiri

    Jangan SILO...itu artinya jangan eksklusif...menyendiri. Kenapa dimaknai lain ya?. Wkkkkk....kenapa tidak ditanya?.

    Aneh...tidak ajaib.

    Kalau integritas di mulai dari diri sendiri. PAHAM.

    Kalau aku bilang tidak soal korup lalu kau mrlakukannya..apakah itu tidak dimulai dari diri sendiri?. Apakah aku memaksa untuk berkata tidak?. Karena engkau akan berkilah itu masalahnya.

    Wednesday, July 29, 2026

    Gunakan DJPONLINE untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya dan gunakan CORETAX untuk SPT Tahun 2025 dan seterusnya

    Gunakan DJPONLINE untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya dan gunakan CORETAX untuk SPT Tahun 2025 dan seterusnya...OKE.saat ini for this time. Anytime..we waiting.

    Catatan Atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.

    Catatan Atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.


    Jangan Pisahkan Aku dan Dia....

    .............
    Kita bagai kumbang dan bungaHatiku pasti hatimu juaNamun, mengapa ada sajaYang benci tulus cinta kita?

    Jangan pisahkan (aku dan dia)Tuhan, tolonglah (ku cinta dia)Biarkan kami tetap bersamaDi dalam suka dan duka..
    .................................

    Murni pass-through (tanpa margin)

    Itu hanya untuk pedagang perantara mekanisme fee.

    Thursday, July 23, 2026

    Contoh CaLK

     [22/7, 20.59] Eko Susilo: CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

    KOPERASI “................

    Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2025

    1. UMUM

    Koperasi “Sejahtera Bersama” didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 10 Januari 2015 dan telah disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

    Kegiatan utama koperasi meliputi:

    • Simpan pinjam anggota

    • Penyediaan kebutuhan pokok

    • Usaha jasa lainnya sesuai AD/ART koperasi

    Koperasi beralamat di .........................Jl. ..............................(lokasi peta)

    2. KEBIJAKAN AKUNTANSI

    a. Dasar Penyusunan

        Laporan keuangan disusun berdasarkan:

    • Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) / SAK EMKM (sesuai     kebijakan koperasi)

    • Basis akrual

    • Konsep biaya historis

    b. Kas dan Setara Kas

    Kas terdiri dari kas di tangan dan saldo rekening bank yang dapat digunakan sewaktu-waktu.

    c. Piutang Anggota

    Piutang anggota disajikan sebesar nilai nominal dikurangi penyisihan piutang tak tertagih.

    d. Persediaan

    Persediaan dinilai berdasarkan metode FIFO (First In First Out).

    e. Aset Tetap

    Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dan disusutkan dengan metode garis lurus:

    • Bangunan: 20 tahun

    • Kendaraan: 5 tahun

    • Peralatan: 4 tahun

    f. Pendapatan

    Pendapatan diakui pada saat:

    • Jasa pinjaman: secara akrual

    • Penjualan: saat barang diserahkan

    3. KAS DAN SETARA KAS

    Uraian

                                2025.                  2024

    Kas                25.000.000        20.000.000

    Bank            150.000.000      120.000.000

    Total            175.000.000   140.000.000

    4. PIUTANG ANGGOTA

    Uraian.                                     2025

    Piutang Simpan Pinjam     500.000.000

    Cadangan Kerugian            (25.000.000)

    Total Bersih.                      475.000.000

    5. PERSEDIAAN

    Persediaan terdiri dari barang dagangan koperasi seperti sembako dan perlengkapan rumah tangga.

    Uraian.                           2025

    Persediaan Barang.      80.000.000

    6. ASET TETAP

    Terdapat penambahan aset di tahun 2025 dengan hibah dari Desa 

    Uraian.        Nilai Perolehan.      Akumulasi penyusutan     Nilai Buku

    Bangunan      300.000.000              (60.000.000)                240.000.000

    Kendaraan     100.000.000              (40.000.000)                  60.000.000

    Peralatan         50.000.000              (25.000.000)                   25.000.000

    Total                                                                                      325.000.000

    7. SIMPANAN ANGGOTA

    Uraian                                2025

    Simpanan Pokok         200.000.000

    Simpanan Wajib           300.000.000

    Simpanan Sukarela      150.000.000

    Total                             650.000.000

    8. SISA HASIL USAHA (SHU)

    Perhitungan SHU berdasarkan:

    • Partisipasi anggota

    • Modal anggota

    • Jasa usaha

    Distribusi SHU:

    • Cadangan: 20%

    • Jasa Anggota: 50%

    • Dana Pengurus: 10%

    • Dana Sosial: 10%

    • Dana Pendidikan: 10%

    9. PENDAPATAN DAN BEBAN

    Pendapatan:

    • Jasa pinjaman: Rp 120.000.000

    • Penjualan barang: Rp 200.000.000

    Beban:

    • Gaji: Rp 80.000.000

    • Operasional: Rp 50.000.000

    • Penyusutan: Rp 25.000.000

    10. PERPAJAKAN

    Koperasi telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:

    • PPh Badan

    • PPh Pasal 21

    • PPh Final (jika ada usaha tertentu)

    Dilakukan pembetulan atas Lapkeu Fiskal karena koreksi atas :

    1. Pendapatan

    2. Biaya terdiri atas PPAP., Penyusutan aktiva Tetap

    3. Dll

    11. KEJADIAN SETELAH TANGGAL NERACA

    Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal neraca yang mempengaruhi laporan keuangan.

    12. PENUTUP

    Laporan keuangan ini disusun secara wajar untuk memberikan gambaran posisi keuangan dan kinerja koperasi.

    Catatan penting :

    • Tambahkan disclosure risiko kredit (piutang macet)

    • Tambahkan analisis likuiditas koperasi

    Tuesday, July 21, 2026

    CaLK

    Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) itu wajib. Berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia (seperti SAK dan SAK EMKM), CaLK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan agar informasi yang disajikan lebih mudah dipahami.




    Tuesday, July 14, 2026

    Draft Konsep PUS : Personal / Pribadi dan Usaha Sederhana ----->Entitas Orang Pribadi Non Pembukuan



                                                                                        To






     

    Free : Lagu Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini

    Free : Lagu Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini.



    Di Indonesia : SAK syariah


    SAK Syariah (Standar Akuntansi Keuangan Syariah) termasuk dalam lima pilar Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Ini adalah pedoman pencatatan dan pelaporan khusus untuk entitas yang melakukan transaksi atau bisnis berdasarkan prinsip-prinsip syariah/Islam

    Wednesday, July 08, 2026

    PSAK KHUSUS ORANG PRIBADI TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

    PSAK KHUSUS ORANG PRIBADI TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

    https://youtube.com/shorts/JKlIPVg1ITk?si=BW77LuRkluL-Ybaz


    Alasan : begitu banyak metode yang digunakan seiring perkembangan formulasi. Perlu generalisasi untuk hal ini karena non pembukuan membuat menjadi tidak efektif.
    Konsep Aset = Penghasilan-Utang menjadi poinnya.





    Saturday, July 04, 2026

    GNMP Negeri Ini Akan Tumbuh karena Kesetiaan Kita Semua.


    https://youtube.com/shorts/YW37wUBKV20?si=62W4CqF1aaomc9wN



    Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gagasan sederhana saya yang saya konsep dan dituangkan dalam media gerakan inovasi yang merupakan implementasi pelaksanaan Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat atau saya juga menyebutnya dengan "Gerakan Nasional Pasal 23A UUD 1945". Kenapa ada gerakan ini?. dan siapa sasarannya dan apa maksudnya?.
    1. Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
    2. Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia
    3. Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945.

    Pemikiran sederhana dan positif ini bagi saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam 21.15 WITA.
    Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya bekerja.

    :::Eko Susilo:::



    Saturday, June 27, 2026

    Kenapa rasio 80:20 itu lazim digunakan?.

    Kenapa rasio 80:20 itu lazim digunakan?. 

    Itu menggunakan Prinsip Pareto. Jika pakai Hybrid Pareto Model :

    Impact = f (Peredaran Usaha + Pembayaran Pajak + Risiko).

                   = 40%+ 30% +30%


    Pertanyaan lucu : tahu dari mana soal ginian mas?.

    Buku saya jawab. Dan dulu ...duluuuuu banget atasan saya kssih tahu soal ini untuk menentukan suatu hal. 

    Itu kuno....!!!.

    Apanya yang kuno?.

    Yang modern dan hebat itu apa ya?. Yang mana?.




    Thursday, June 25, 2026

    Iklan Layanan Pemerintah yang baik menurut saya adalah BSSN

    Iklan Layanan Pemerintah yang baik menurut saya adalah BSSN. Isinya bernas dan penyampaian yang baik dengan isi yang berguna langsung bagi masyarakat. Tidak terlalu mengandalkan visual grafis berlebihan namun langsung dapat dicerna dengan mudah dan "tergiang" jika mendengarnya atau menontonnya.


    Misalnya seperti ini :
    https://www.instagram.com/reel/DOLlz0EEjec/

    Sederhana tapi kena yang disebut Layanan Iklan Pemerintah.
    Kenapa ya?.
    Isi iklan itu menurut saya "Bernas ISINYA dan Jelas maksud dan tujuannya".
    dan bukan hal lainnya.

    Monday, June 01, 2026

    Membuat resume Pasal di perubahan Peraturan Pemerintah

    Membuat resume Pasal di perubahan Peraturan Pemerintah.

    PP lama yang diubah beberapa pasalnya tetap diresume ditambah dengan PP yang baru.

    Saturday, May 30, 2026

    Selamat Ulang Tahun BKN ke 78 Memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan ASN

    Di hari jadinya yang ke-78, BKN mengusung tema "Memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan ASN". Semangat ini menjadi landasan BKN dalam terus berinovasi, meningkatkan layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mendukung reformasi birokrasi di Indonesia.

    Wednesday, May 27, 2026

    Pembelian lalu ditambah persediaan awal dan barang terjual ditambah margin

    Pembelian lalu ditambah persediaan awal dan barang terjual setelah ditambah margin berapa itu akan menjadi DPP  PM dan jika terdistribusi per satuan orang dalam satuan kabupaten dan wilayah, maka akan ketahuan berapa sebenarnya.

    Artinya rincian akan ketahuan selain yang digunggung dan data DPP lainnya ya.

    Itu saja dulu...titik.

    Tinggal klik..berapa sebarannya akan tahu.

    Nah...tahu dah maksudnya apa.

    Aku ndak perlu olah lagi. FIX.


    Monday, May 25, 2026

    Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur

    Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang prinsip dasar penyelenggaraan perekonomian nasional.

    Bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut:"Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

    Thursday, May 14, 2026

    Struktur Surat Al Kahfi Mirif Sistem Digital Modern

    Sumber : https://youtu.be/uYPqLZTrIis?si=ayplFBvAtj2evB_x

    Dalam video ini, kita membedah penemuan luar biasa dari para Insinyur Sibernetika tentang simetri matematika biner yang tertanam dalam struktur ayat-ayatnya. Sebuah bukti otentik bahwa Al-Qur'an adalah wahyu yang melampaui zaman, disusun dengan presisi algoritma yang mustahil dibuat oleh manusia di abad ke-7. Mari kita tadabburi lebih dalam bagaimana "bahasa komputer" ini justru menguatkan iman kita.



    Sunday, May 10, 2026

    Ciri orang beradab itu enggak merasa lebih pintar daripada orang lain

    Ciri orang beradab itu enggak merasa lebih pintar daripada orang lain

    Kalimat itu menangkap salah satu ciri penting orang beradab: rendah hati secara intelektual. Orang yang benar-benar berilmu biasanya sadar bahwa pengetahuannya terbatas, jadi dia tidak mudah meremehkan orang lain.

    Tapi mungkin lebih tepat kalau dibahasakan begini:

    “Orang beradab tidak merasa perlu membuktikan dirinya paling pintar.”

    Karena seseorang bisa saja memang lebih ahli di bidang tertentu, namun tetap menghargai orang lain, mau mendengar, dan tidak arogan. Jadi inti keberadaban bukan pura-pura sama rata, melainkan sikap hormat dan kesadaran bahwa setiap orang punya pengalaman serta pengetahuan yang berbeda

    Saturday, May 09, 2026

    Harta...

    Harta itu di SPT bukan hanya 1 atau 2 lembatvatau kurang dari 10 item.

    Tapi bisa dan seharusnya berlembar-lembar dan bukan hanya sekedar soal nilai besar misal hanya tanah, kendaraan saja.. Ini soal harta, bagi saya tas, pakaian, sepatu, jam tangan, alat tukang dll  itu adalah harta.

    Artinya berlembar-lembar harus di catat.

    Tanaman hias itu juga harta...

    Siapapun itu.

    Definisi Harta dalam Akuntasi 

    Pertian: Aset atau kekayaan yang dikuasai sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan diharapkan memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

    Definisi Harta dalam PerpajakanPengertian: Akumulasi tambahan kemampuan ekonomis (berwujud/tidak berwujud, bergerak/tidak) yang berada di dalam/luar negeri.






    Thursday, April 23, 2026

    Keadilan Managerial Cita Rasa

    Keadilan Managerial Cita Rasa

    Ketika engkau merasakan ketidakadilan atas managerial di masa lalumu lalu menimpakan ke orang lain agar merasakan hal sama, itu merupakan cita rasa cycle of abuse atau replikasi rasa. Itu buruk.

    Lebih baik lakukan re-konstruksi, gagasan, kritik dan mencari solusi.

    GEMA : Gotong Royong Bersama

    GEMA : Gotong Royong Bersama

    GEMA KEMENKEU 

    GEMA PAJAK

    GEMA KOPERASI

    GEMA PENDIDIKAN

    GEMA SBN

    GEMA TAMBANG

    GEMA .....

    Wednesday, April 22, 2026

    Overbroad Consent

    Overbroad Consent itu rumit...

    Menyerahkan itu beda menyampaikan, menunjukkan atau memberikan .....dst....

    Atau 

    bersedia .......sepanjang relevan dengan......

    Di KUHP ada primary, secondary dan tersiery

    Tuesday, April 21, 2026

    Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

    Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

    Stagnan tidak mengubah itu kadang lebih baik

    Stagnan tidak mengubah itu kadang lebih baik, jika perubahan itu tidak berdasar karena akan menimbulkan ketidaksesuian.

    Pettanyaan dasar : 

    1. Kenapa berubah?.

    2. Alasannya apa berubah?.

    3. Apa dasar untuk berubah?

    4. Apakah relevan berubah?.

    5.  Apakah berubah akan mengubah sesuatu ataukah hanya pergeseran tidak signifikan?.

    6.  Apakah perubahan itu diharuskan?

    7. Apakah perubahan itu hanya kamuflase?.


    Saturday, April 18, 2026

    Istilah Pemasukan dalam Pembukuan

    Pemasukan : Arus kas. Semua uang masuk
    Peredaran usaha : Aktivitas usaha. Total transaksi penjualan
    Pendapatan : Hak ekonomis
    Penghasilan yang menjadi hak
    Laporan Laba Rugi menggunakan apa?.
    Pendapatan-...Jasa
    Peredaran Usaha....Dagang, Industri dll.
    Pendapatan : hasil penjualan barang/jasa
    Beban pokok penjualan : biaya langsung menghasilkan barang
    Laba Bruto : pendapatan – HPP
    Beban usaha : biaya operasional
    Laba usaha : laba dari kegiatan utama
    Pendapatan/beban lain : di luar usaha utama
    Laba sebelum pajak : sebelum pajak penghasilan
    Pajak : beban pajak
    Laba bersih/ Netto : hasil akhir
    Pemasukan ≠ Pendapatan
    (contoh: pinjaman bank = pemasukan, tapi bukan pendapatan)

    Peredaran usaha ≠ Pendapatan bersih
    (peredaran usaha = bruto, belum dikurangi retur/diskon).

    "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang".

    Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.
    ✔️ Tidak ada: PSAK, IFRS, UU Pajak yang memakai istilah “pemasukan”
    ✔️ Istilah resmi: Pendapatan (Revenue), Penghasilan (Income)
    ✔️ “Pemasukan” hanya: istilah informal, atau konteks kas

    Friday, April 17, 2026

    Karena tidak ada yang bisa saya sajikan maka saya mencari memorable point critical bagi saya : Mengurai Memori Kembali

    Karena tidak ada yang bisa saya sajikan untuk lebih bermakna maka saya mencari memorable point critical bagi saya dengan gaya dan cara yang sederhana bagi saya soal pengalaman saya di masa sebelumnya. Orang bilang pengalaman itu guru berharga.
    Beberapa tema yang saya maknai mendalam adalah mengenai :
    1. Barcode-disasi Number tujuan arsip Lembar Penetapan dan Pengundangan serta halaman awal pada setiap PMK. Perangkat Lunak yang digunakan adalah QR4Office atau Microsoft Power Automate..in the Future...best idea from after Covid and tercantum dalam kuesioner saya...relevan dengan buku saya yaitu Manajemen Kearsipan bersama 12 Dosen di Indonesia.

    Berikutnya Super Best : 

    PPh Pasal 23 in the future--Piece of Mind.....data peristiwa inkrach putusan Pengadilan Pajak..2024.

    Dinamisasi PPh Pasal 25 baik oleh Wajib Pajak atau Petugas Pajak dengan kriteria point pada Kenaikan Peredaran Usaha dan Kenaikan atau Penurunan Peredaran usaha tidak siginifikan dengan koreksi atau penyesuaian fiskal pada HPP dan Biaya dengan komparasi seper 12 dibanding yang dibayarkan dan terutang...refleksi tahun 2012


    Ketentuan Khusus mengenai Maklon Agriculture cfm PSAK Petsediaan dan Aktivitas Khusus bagi Entitas Non Publik cfm PSAK -Ikatan Akuntan Indonesia...(saya anggota muda)....diskusi hangat pas covid.



    Regulasi Tata Laksana Organisasi..in the future kompleksitas sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi  (kelompok disatukan dalam konteks wilayah lokasi usaha dan konteks implementasi distribusi dana...refleksi 2012)


    Konteks gagasan basis pengalaman dan rasa.

    Akan saya buat dalam buku dalam Trilogi era 2002-2012, 2012-2022 dan in the future.

    Tuesday, April 14, 2026

    Gerakan Nasional Membayar Pajak

     Gerakan Nasional Membayar Pajak


    Stiker Masif yang saya buat di tahun 2012 dan 2013...
    Sebuah stiker yang memberikan kesan dan saya bagi ke beberapa teman dan siapa yang saya temua waktu itu.
    Apakah masih di simpan?.


    Friday, April 10, 2026

    Sumbangan apakah penghasilan?.

    Sumbangan apakah merupakan pengjasilan?.

    Bantuan atau sumbangan dari pemerintah → dikecualikan dari objek pajak.

    Lalu di lapkeu bagaimana?.

    Dipisah..dan dikoreksi fiskal. Oleh siapa?.

    Wajib Pajak.

    Jadi laporan keuangan ada berapa?. Ada 2 yaitu lapkeu komersial dan lapkeu fiskal.

    Jika sudah disampaikan maka dilakukan koreksi fiskal lagi sesuai dengan ketentuan perpajakan jika belum sesuai.

    Lalu :

    Diatur oleh siapa?.  Menteri...seperti di Menteri Koperasi dan UMKM soal Koperasi 

    Tujuannya ? : efisiensi dan fokus di akun pada pos posnya.




    Fake GPS itu relatif nisbi, Gunakan GeoFencing

    Penggunaan Lokasi Berbasis IP (IP Geolocation) 

    Ini adalah penyebab paling sering. Saat sinyal satelit GPS lemah (misalnya di dalam ruangan/rumah), ponsel atau GPS tracker Anda akan beralih menggunakan internet (Wi-Fi/Data Seluler) untuk menentukan lokasi. 

    Masalah: Lokasi ditentukan berdasarkan IP Address yang didaftarkan oleh penyedia layanan internet (ISP). Kadang, ISP mengarahkan trafik internet Anda melalui server utama mereka yang berada di kota lain ..dimana saja lokasi server provider berada.

    (Paham ya....tentu paham bagi yang ngerti).

    Akibat: Google Maps/aplikasi pelacak mengira Anda berada di lokasi server ISP tersebut.

    Akan berpengaruh pada lokasi Gojek. Itu relatif merugikan diri sendiri dan atau memang pergeseran lokasi dampak "perang". 

    E-comerce dan banking itu menggunakan aapek Geolocation termasuGeofenxongk Pajak. Nah...

    Bagaimana bisa ada Fake GPS?.

    Kecuali untuk orang jahat dengan kejahatannya?.

    Jadi uji fraud menggunakan Fake GPS itu harus hati-hati.






    Thursday, April 09, 2026

    sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi.

    sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi.

    Lokadi ada di wilayah ekonomi tumbuh dan buksn dasar birokrasinya tapi birikrasi mengikuti jantung ekonomi.. (Kabupaten).

    Kenapa kalau di search nama Eko Susilo tidak banyak muncul

    Kenapa kalau di search nama Eko Susilo tidak banyak muncul?.

    Itu karena saya setting demikian. Karena di Eropa ada aplikasi Blue yang bisa mengunvi logical boolean bagi saya....😃💧😅😆😃😧

    Wednesday, April 08, 2026

    Pengalaman Kerja

    2002 : Masuk sebagai CPNS  Kemenkeu --Pelaksana

    2003 : Magang (OJT) / Penempatan Sementara di KP .DJP Dit Peraturan Perpajakan-Pelaksana

    2004 : KP.PBB Singaraja- Pelaksana Pendataan dan Penilaian..3 Kabupaten Wilayah Kerja

    2005 : KP.PBB Singaraja-Koordinator Pelaksana TUPP....3 Kabupaten Wilayah Kerja

    2006 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP....3 Kabupaten Wilayah Kerja

    2007 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP...3 Kabupaten Wilayah Kerja

    2008 : KP. PBB Singaraja -Koordinator Pelaksana TUPP...3 Kabupaten Wilayah Kerja

    2009 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative..2 Desa di Kecamatan

    2010 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative...2 Desa di Kecamatan

    2011 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative...2 Desa di Kecamatan

    2012 : KPP Madya Denpasar - Account Representative...8 Kabupaten Wilayah Kerja

    2013 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative..3 Desa di 1 Kecamatan

    2014 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative...3 Desa di 1 Kecamatan

    2015 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

    2016 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

    2017-1 : Kanwil DJP  Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

    2017-2 : Kanwil DJP Jawa Tengah II - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

    2018 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

    2019 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

    2020 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

    2021 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

    2022 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

    2023 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

    2024 : KPP Madya Surakarta- Account Representative....Wilayah Selatan Propinsi Jawa Tengah

    2025 : KPP Pratama Boyolali- Account Representative....1 Kabupaten, 5 Desa



    Tuesday, April 07, 2026

    Cash Settlement Ratio of Tax Liabilities (CSR-TL)

    Cash Settlement Ratio of Tax Liabilities (CSR-TL) adalah rasio yang dikembangkan dalam penelitian ini yang mengukur perbandingan antara pembayaran pajak berbasis kas dengan saldo utang pajak yang tercatat dalam neraca. Rasio ini digunakan untuk menilai efektivitas serta perilaku pelunasan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak, yang tidak tercermin dalam rasio likuiditas konvensional.

    Tidak ditemukan dalam:

    PSAK / IFRS

    Literatur standar seperti Kieso, Weygandt

    Rasio keuangan klasik (liquidity, solvency, activity, profitability)

    Rekonstruksi ke :

    Tax / Total Liabilities

    Tax / Asset Growth 


    Rasio-rasio dalam penelitian ini merupakan hasil rekonstruksi  yang dikembangkan dari konsep dasar laporan keuangan (aset, liabilitas, dan arus kas) serta teori kepatuhan pajak. Rasio ini tidak ditemukan secara eksplisit dalam IFRS/PSAK maupun ketentuan perpajakan, namun disusun untuk mengisi kekosongan dalam pengukuran perilaku pembayaran pajak (tax payment behavior) yang belum terakomodasi dalam rasio keuangan konvensional.

    Uji pada kontribusi dan kewajiban (neraca).

    Implementasi uji pada angsuran PPh Pasal 25 (kenaikan).

    Data : publish media (idx)

    Dummy...nama


    Disclaimer : 

    Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI Muda.


    Friday, April 03, 2026

    onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi

    Ketidaksetujuan terhadap aturan atau krbijakan tidak boleh diwujudkan dengan tindakan di luar hukum atau kebijakan itu sendiri.

    Jalur yang benar:

    A. gagasan / kritik

    B. perbaikan norma

    C. Uji materi

    Karena kalau tidak: ➡️ bisa masuk kategori melawan hukum (onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi.

    Mengerti ya...oke.

    “tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”

     “...tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”

    Kalau saya kok begini ya ada exit  emergencynya...dalam masa transisi dan bukan dualisme namun "bridge' untuk menuju dan bukan "stop" tapi ambigu.


    Bonafide Rules

    Pendekatan konvensional umumnya menggunakan frasa:
    “sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru”
    Frasa ini problematik karena:
    Bersifat open-ended
    Menimbulkan multi tafsir
    Berpotensi menciptakan dualisme norma secara de facto 

    “Eko Susilo Test on Transitional Norm Validity”

    Norma berakhir karena:

    1. waktu (temporal)
    2. tindakan nyata (decision-based)

    1) Matriks uji otomatisnya : TAWLE

    Unsur ujiAlat ukurKriteria lulus
    T (Textual cut-off)Apakah ada rumusan yang secara tegas menyatakan berakhirnya norma lama?Lulus jika ada frasa eksplisit seperti “berakhir secara otomatis”, “paling lama sampai”, atau rumusan setara yang mengunci masa transisi.
    A (Action independence)Apakah berhentinya norma lama tidak bergantung pada SK/keputusan tambahan?Lulus jika berakhir by design, bukan by further action.
    W (Time certainty)Apakah ada batas waktu pasti?Lulus jika ada jangka waktu yang tegas dan terukur.
    L (Norm linkage)Apakah norma transisi dikaitkan langsung dengan batas waktu?Lulus jika Pasal transisi secara eksplisit merujuk ke pasal tenggat.
    E (Elimination effect)Apakah setelah masa transisi berakhir, tidak ada residual effect yang menggantung?Lulus jika efek sisa norma lama dihapus tegas.

    Dengan prinsip utama:
    “Norma yang dicabut hanya dapat hidup kembali secara sah apabila dkeberlakuannya bersifat terbatas, terukur, tunduk, dan berakhir otomatis.”

    Model dual trigger termination memastikan bahwa norma lama tidak hanya berhenti karena lewatnya waktu, tetapi juga karena telah tergantikan secara nyata oleh tindakan administratif yang mencerminkan implementasi norma baru.

    Penjelasan Pasal 95A

    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “berakhir pada saat yang lebih dahulu” adalah bahwa ketentuan peralihan tidak berlaku lagi apabila jangka waktu telah berakhir atau telah ditetapkan dan/atau diumumkan Peraturan Menteri........ atau Keputusan Menteri ....... yang mengatur jabatan, susunan organisasi, dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.

    Frasa “ditetapkan dan/atau diumumkan” dimaksudkan untuk mencakup baik penetapan secara normatif maupun implementasi administratif melalui pengumuman atau tindakan administratif lainnya.

    Ayat (2)
    Cukup jelas.

    Berakhirnya masa transisi tidak cukup ditentukan oleh berlalunya waktu, tetapi harus ditandai dengan adanya peralihan nyata dalam norma dan praktik administratif yang dibuktikan melalui penetapan dan/atau pengumuman kebijakan baru.


    Wednesday, April 01, 2026

    Pieces of Mind : kaitannya dengan PPh Pasal 23 konsep Eko Susilo


    Salah satu bahan presentasi yang akan saya sajikan. Ini merupakan konsep yang disebut dengan Tax Substence, sebagaimana hal dalam pengaturan dalam regulasi.
    Secara kajian teoritis merupakan doktrin hukum umum (Common Law Doctrine).

    Secara konseptual dan pratik mengenai hal terkait dengan apa yang saya kupas terkait dengan usulan saya terkait dengan :
    1. ....seharusnya merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan dalampendapat pendapat berbeda merupakan termasuk ...disediakan untuk dibayar, maka saya mengurai dari sisi hal sebagai berikut ini :


    Disclaimer : 

    Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI Muda.

    Konfirmasi Online : ijin

    Apakah SPT dapat dijadikan alat bukti di Pengadilan dalam rangka pembuktian?. Sepanjang ijin Menkeu boleh. Nah. ..ini menjadi masalah atau t...