Enak saja....gagasan di balas skema..mana enggak jelas lagi.
Resiko di saya ...
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan edukasi,
Enak saja....gagasan di balas skema..mana enggak jelas lagi.
Resiko di saya ...
Uang Tunainya??.....
masak di per 31 Desember ......di akhir tahun tidak ada uang tunai?.
Lalu malam tahun baru tidak ada uang di dompet dan uang tunai itu di sebuat Cash on Hand?.
Kata-kata ini sering saya ucapkan saat tugas...
Namun...kadang diartikan lain oleh ....Siapa ya?. yang jelas bukan Wajib Pajak....wkkkk. duper.
Tokoh Fokus Utama Stabilitas Administrasi
Max Weber dengan Struktur Birokrasi Karena ada aturan main yang tertulis dan permanen.
Woodrow Wilson dengan Pemisahan Fungsi Karena administrasi tidak boleh dicampuradukkan dengan politik.
Samuel Huntington dengan Kekuatan Institusi karena prosedur organisasi lebih kuat daripada kepentingan individu.
“Tangan yang menanam tak akan luput dari hasilnya, dan keringat yang mencangkul kelak akan menjelma panen.”
“Tak ada usaha yang sia-sia: siapa menanam akan menuai, siapa mencangkul akan memetik hasilnya.”
“Benih perbuatan selalu tumbuh menuju pemiliknya; jerih payah hari ini adalah panen di masa depan.”
“Apa yang ditanam oleh tangan sendiri, itulah yang kelak dituai; sebab setiap usaha menyimpan balasannya.”
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements.
Di bawah
hukum privat klasik, kontrak antar pihak umumnya sah dan dapat ditegakkan
kecuali melanggar norma hukum wajib, ketertiban umum, atau moralitas.
Pengadilan dapat menyatakan kontrak batal atau batal ketika melanggar
persyaratan hukum, melalui proses peradilan.
Sebaliknya, hukum publik—ranah di mana otoritas pajak beroperasi—berkaitan dengan kapasitas negara untuk memaksakan kewajiban dan menentukan konsekuensi fiskal. Kontrak mungkin berlaku di antara pihak swasta, namun negara tidak terikat oleh bentuk kontrak sejauh menentukan kewajiban pajak. Di sini, hukum publik menegaskan ius imperii—otoritas negara untuk bertindak demi kepentingan publik—berbeda dari ius gestionis dalam kontrak swasta yang pada tindakan komersial, perdata, atau bisnis yang dilakukan oleh suatu negara.
Ketika
otoritas pajak menemukan kontrak yang sah secara hukum yang substansi
ekonominya berbeda dari bentuknya, mereka dapat mengkarakterisasi ulang
transaksi untuk tujuan pajak. Ini melibatkan penafsiran dan penerapan kerangka
hukum yang ada untuk menilai peristiwa ekonomi yang sebenarnya, dan
mengeluarkan penilaian yang sesuai.
Karakterisasi
ulang seperti itu:
Dengan
demikian, doktrin ini menekankan bahwa kewajiban pajak muncul dari substansi
ekonomi yang diakui oleh otoritas publik, bukan dari kata-kata kontrak; dan
otoritas publik bertindak melalui penilaian dan rekarakterisasi, bukan
pembatalan kontrak.
| Potential / Allocation (Disediakan untuk Pembayaran) |
Economic Substance (Seharusnya Menjadi Obyek Pemotongan) |
|
|---|---|---|
| Makna inti | Dana tersedia / dialokasikan untuk dibayar | Transaksi secara nyata telah terjadi secara ekonomi |
| Fokus | Kemampuan & niat membayar | Hak ekonomi & manfaat nyata |
| Waktu | Bisa sebelum transaksi terjadi | Setelah substansi terjadi, meski belum dibayar |
| Basis | Anggaran / akrual / provisi | Fakta ekonomi sesungguhnya |
| Konsekuensi pajak | Belum tentu terutang | Sudah seharusnya terutang |
| Risiko utama | Under-withholding | Penghindaran pajak / salah klasifikasi |
TEORI ATAU PROSEDUR ITU AKAN BENAR SAMPAI ADA YANG MEMBANTAHNYA UNTUK DILENGKAPI ATAU DISEMPURNAKAN...apapun itu soal manajerial
Co-operative Tax Compliance Building Bett er Tax Control Frameworks : https://www.oecd.org/en/publications/co-operative-tax-compliance_9789264253384-en.html
Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Duh namaku di sebut oleh Vokalisnya...wkkkk..biarlah...
Mawar itu Indah...tapi berduri...!!!
Dengarkan berulang-ulang...akan suka deh dengan lagu ini....emmhhh...
Eko Susilo
Jangan pernah lelah mencintai negeri ini,
meski langkahnya kerap tertatih
mengejar cita-citanya.
Cintailah ia
dengan kesabaran seorang penunggu fajar,
yang tahu terang
tak lahir dari malam yang singkat.
Negeri ini bukan tanpa cela,
ia dibangun dari manusia
yang belajar dari jatuh dan bangkit,
dari salah dan sadar.
Mencintainya
bukan dengan sorak yang riuh,
melainkan dengan kerja yang nyata,
dan doa yang tak banyak suara.
Jangan pernah lelah,
sebab pada cinta yang bertahan
tersimpan harapan
yang perlahan menjadi arah.
Dan kelak,
negeri ini akan tumbuh
bukan karena pujian,
melainkan karena mereka
yang tetap setia mencintai
saat mencintai terasa paling berat.
💞💕💘💝
xxx
Untuk memudahkan anak-anak belajar memainkan lagu "Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini" pada instrumen piano, dapat menggunakan pendekatan triad (tiga nada) yang sederhana dengan teknik "Cakar" (The Claw).
Setiap akor dimainkan dengan menekan tiga tuts putih secara bersamaan menggunakan tangan kanan (jari 1-3-5: jempol, tengah, kelingking).
| Akor | Nada yang Ditekan (Tangan Kanan) | Nada Dasar (Tangan Kiri) |
| C | C - E - G | C |
| G | G - B - D | G |
| G/B | G - B - D (atau cukup mainkan G) | B |
| Am | A - C - E | A |
| F | F - A - C | F |
| Em | E - G - B | E |
| Dm | D - F - A | D |
| Fm | F - G# - C (tuts hitam G#) | F |
| C7 | C - E - G - Bb (tuts hitam Bb) | C |
Tangan Kanan: Gunakan jari 1, 3, dan 5 untuk membentuk posisi "Cakar". Ini adalah cara paling mudah bagi pemula untuk berpindah antar-akor dengan stabil.
Tangan Kiri: Tekan hanya satu nada (nada paling rendah dari akor tersebut) untuk memberikan efek suara yang lebih dalam dan mantap.
Intro:
C (C-E-G) | G (G-B-D) | Am (A-C-E) | G (G-B-D)
F (F-A-C) | Em (E-G-B) | Dm (D-F-A) | G (G-B-D)
Verse (Bagian Puisi/Narasi):
C G/B Am G
(Jangan pernah lelah mencintai negeri ini...)
F Em Dm G
(Meski perjalanannya terasa lambat...)
C G/B Am G
(Kesabaran menanti fajar...)
F G C
Chorus (Bagian Klimaks):
F G Em Am
(Bangsa yang besar adalah bangsa yang belajar...)
Dm G C C7 (tambahkan nada Bb)
(Dari setiap jatuh dan kesalahan...)
F G Em Am
(Jangan pernah lelah...)
Dm G C
Outro:
F (F-A-C) | Fm (F-G#-C) | C (C-E-G) | C (Tahan nada)
Darimana tahunya hal benar?.
1. Tahu benarnya
2. Mengerti ada salahnya
3. Ada masalah
Metode Tidak Langsung yang digunakan ketika pembukuan Wajib Pajak tidak lengkap atau tidak dapat diandalkan.
Berdasarkan kekuatan bukti dokumen (validitas) dan kompetensi pembuktian di mata hukum pajak (mana yang paling sulit dibantah karena datanya konkret), berikut adalah urutan prioritasnya dari yang Paling Kuat (High Competence) ke yang Bersifat Analitis/Estimasi (Lower Competence):
Metode ini memiliki validitas tertinggi karena didasarkan pada dokumen pihak ketiga (Bank/Bea Cukai) atau fisik dokumen yang nyata.
1. a. Transaksi Tunai dan Nontunai
Alasan: Ini adalah metode yang paling valid.
Dokumen: Rekening koran (Bank Statement), slip setoran, bukti transfer, kuitansi.
Kevalidan: Sangat tinggi karena melibatkan data pihak ketiga (Bank) yang independen. Sulit bagi Wajib Pajak untuk membantah aliran uang yang tercatat di bank.
2. c. Satuan dan/atau Volume
Alasan: Pajak mengikuti fisik barang/jasa. Jika ada barang keluar atau jasa dilakukan, berarti ada penjualan.
Dokumen: Laporan produksi, kartu stok, Bill of Lading, Delivery Order, faktur pembelian bahan baku, nota pembayaran dan lainnya dokumen yang dapat digunakan.
Kevalidan: Tinggi. Ini mengonversi fisik menjadi nilai uang. Misalnya: Sebuah pabrik membeli 10 ton bahan baku, secara teknis pasti menghasilkan sekian unit barang jadi. Jika penjualan yang dilaporkan lebih rendah dari kapasitas bahan baku tersebut, metode ini sangat kompeten untuk mengoreksi.
3. b. Sumber dan Penggunaan Dana
Alasan: Logika akuntansi dasar (Debit = Kredit). Jika pengeluaran (pembelian aset + biaya hidup + bayar utang) lebih besar dari penghasilan yang dilaporkan, selisihnya dianggap penghasilan yang tidak dilaporkan.
Dokumen: Gabungan dokumen aset, rekening koran, dan bukti pengeluaran.
Kevalidan: Kuat karena menggunakan pendekatan keseimbangan arus kas (cash flow).
Metode ini valid, namun seringkali membutuhkan estimasi jika dokumen pendukung pengeluaran harian tidak lengkap.
4. e. Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth Method)
Alasan: Sering digunakan untuk Orang Pribadi. Rumusnya: Penghasilan = Pertambahan Harta + Konsumsi.
Dokumen: Sertifikat tanah, BPKB, bilyet deposito, laporan posisi keuangan.
Kevalidan: Cukup tinggi untuk membuktikan adanya penghasilan yang ditabung menjadi aset (Harta), namun bisa diperdebatkan pada bagian penilaian harga pasar aset tersebut.
5. d. Penghitungan Biaya Hidup
Alasan: Digunakan jika Wajib Pajak tidak memiliki aset signifikan tapi gaya hidup mewah.
Dokumen: Tagihan kartu kredit, biaya sekolah anak, listrik, perjalanan dinas/wisata.
Kevalidan: Menengah. Kelemahannya adalah seringkali menggunakan asumsi atau data statistik (BPS) jika Wajib Pajak transaksinya tunai dan tidak menyimpan bon/kuitansi, sehingga lebih mudah diperdebatkan dibanding data Bank.
Metode ini biasanya digunakan sebagai indikator awal (trigger) pemeriksaan atau pembanding, bukan sebagai satu-satunya dasar koreksi mutlak jika ada metode lain yang lebih kuat.
6. f. Berdasarkan SPT Pemeriksaan Tahun Sebelumnya
Alasan: Menggunakan data historis.
Kevalidan: Rendah untuk tahun berjalan. Kondisi bisnis tahun lalu belum tentu sama dengan tahun ini. Ini hanya alat validasi tren, bukan bukti transaksi aktual.
7. h. Penghitungan Rasio (Benchmarking)
Alasan: Membandingkan margin laba Wajib Pajak dengan rata-rata industri sejenis.
Kevalidan: Rendah sebagai bukti hukum tunggal. Wajib Pajak bisa membantah dengan alasan "bisnis saya tidak efisien" atau "kondisi saya beda dengan industri". Rasio biasanya hanya indikator ketidakwajaran, bukan bukti pasti adanya penghasilan.
8. g. Proyeksi Nilai Ekonomi
Alasan: Menghitung potensi pendapatan di masa depan atau nilai wajar bisnis.
Kevalidan: Paling rendah (subjektif). Karena berbasis "proyeksi" atau ramalan, metode ini paling penuh asumsi dan paling mudah dibantah oleh Wajib Pajak dibanding data historis yang nyata.
Jika Anda sedang menghadapi pemeriksaan atau menyusun pembelaan:
Fokuskan validasi pada huruf a, c, dan b terlebih dahulu. Jika data ini lengkap dan sesuai (cocok antara buku bank, stok fisik, dan SPT), maka metode analitis (rasio/proyeksi) di posisi bawah menjadi tidak relevan.
Memprioritaskan Bukti Eksternal (Rekening Koran/Data Bank).
Enak saja....gagasan di balas skema..mana enggak jelas lagi. Resiko di saya ...