Ingat SPT 1770, ingat CORETAX , prinsip bruto, norma, neto dan NPPN nya. serta bukti pemotongannya.
:::Catatannya The Echo:::
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan edukasi,
Wednesday, March 04, 2026
Tuesday, March 03, 2026
Understated -Overstated : "harta tak bertuan" atau "harta terbengkalai"
Gagasan
Dulu : Disumbangkan ke negara, sekarang di -diminta and tidak diminta , APBN = sebagai "harta tak bertuan" atau "harta terbengkalai" yang, setelah jangka waktu tertentu (misalnya lebih dari 5 tahun, atau tahun ke-6...cfm UU (jika ada) ), dapat dialihkan ke kas negara, meskipun pemiliknya seringkali masih dapat mengklaimnya dengan bersyarat tanpa mutlak.
Better : 1 tahun berjalan
Azab bagi orang licik, curang, atau penipu
- QS. Al-Baqarah: 188: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."
Thursday, February 26, 2026
Pada konferensi Pers #APBNKita 23 Februari 2026
Ada kabar terbaru dari #APBNKita!
Pada konferensi Pers #APBNKita 23 Februari 2026, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kondisi #APBNKiTa masih tetap solid, sehat dan adaptif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan Ke depan, reformasi APBN akan terus diperkuat untuk memastikan APBN tetap tangguh dan kredibel
Kerugian Negara dan Kerugian Keuangan Negara
Delapan Pemohon mengajukan uji materiil UU Administrasi Pemerintahan ke MK dengan Permohonan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 karena adanya perbedaan istilah “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” dalam beberapa pasal.
Wednesday, February 25, 2026
Rasio Orang Pribadi
Uraian Rasio
Rasio-Rasio Dasar "Cespleng"
| Tujuan Analisis | Formula Paling Tepat Rumus |
|---|---|
| Hitung pajak terutang | PKP + Tarif Tarif Pajak × PKP |
| Uji kewajaran beban pajak | ETR Beban Pajak / Laba Sebelum Pajak |
| Uji pembayaran riil | Cash ETR Pajak Dibayar / Laba Sebelum Pajak |
| Profil risiko | Tax Ratio / TCM TCM : Total Pajak / Total Revenue |
| Analisis PPN | VAT Payable PPN Keluaran / Omzet |
| Kepatuhan potong/pungut | WHT Coverage Pajak Dipotong / Objek Pajak |
| Deteksi rekayasa laba | BTD BTD Ratio = BTD / Total Aset |
| Estimasi potensi | Margin × Omzet (Margin Industri × Omzet) × Tarif |
Thursday, February 19, 2026
Logika dan Logika Hukum itu beda...
Logika hukum (legal reasoning) adalah studi tentang penalaran rasional yang digunakan oleh praktisi hukum (hakim, pengacara) untuk membentuk, menerapkan, dan menafsirkan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku. Ini mencakup metode deduksi dan induksi untuk membangun argumen yang konsisten, sistematis, dan absah demi mencapai keadilan.
Logika adalah cabang filsafat dan ilmu pengetahuan yang mempelajari aturan, metode, dan prinsip-prinsip penalaran yang benar, lurus, dan sah (valid). Berasal dari kata Yunani logos (akal/perkataan), logika berfungsi sebagai alat berpikir sistematis untuk membedakan argumen yang benar dan salah, serta membantu manusia berpikir secara objektif, kritis, dan rasional.
(Sumber : wikipedia)
Patokan / entri awal (opening balance) : Opening Data
Patokan / entri awal (opening balance), hal ini merupakan hal penting untuk menghitung di tahun berikutnya .
Ini didasarkan pada prinsip continuity (kesinambungan usaha) dan periodicity (pembagian periode akuntansi).
Opening Data : bisa di anggap tetap nilainya
Beginning Balance
Initial Balance
Carry Forward Data
Data Historis (Historical Data)
Apapun itu kondisinya. bisa "0" ( nol) dan dapat juga dalam suatu "nominal tertentu".
Wednesday, February 18, 2026
Rewrited : PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : Periode masa Jabatan 2009 sd 2024
PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep :
Periode masa Jabatan 2009 sd 202 4
Bunyi Pasal 23 ayat (1) UU PPh menegaskan:
“Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan. disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran”
Konsep:
"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakam untuk dibayarkan. telah jatuh tempo pembayarannya, penghasilannya seharusnya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan , oleh Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran
Komprehensif secara norma
- Mencakup kondisi realisasi (dibayarkan) , potensi (disediakan) , kewajiban administratif (jatuh tempo) , dan substansi ekonomis (seharusnya menjadi objek pemotongan--EKO SUSILO).
- Presisi hukum : Dengan memakai frase “penghasilannya seharusnya menjadi objek pemotongan” , menegaskan bahwa kewajiban timbul dari substansi penghasilan , bukan hanya dari tindakan pembayaran formal.
- Menghindari multitafsir : Tidak menggunakan istilah “terutang” yang berpotensi membingungkan antara terutang di sisi penerima dan kewajiban pemotongan di sisi pemberi.
1. Kondisi Realisasi: "Dibayarkan" ( Cash Basis )
Konsep: Ini adalah "jaring pengaman" (sapu jagat) yang paling krusial dan presisi secara hukum. Frasa ini menekankan Substance Over Form.
- Komprehensif Secara Norma : Peraturan ini tidak memberikan celah. Wajib pajak tidak bisa lagi beralasan "belum saya bayar kok, jadi belum saya potong pajaknya". Dengan mencakup empat kondisi (realisasi, potensi, jadwal kontrak, dan substansi akrual), Ditjen Pajak memastikan pajak dipotong di titik paling awal peristiwa ekonomi terjadi.
- Presisi Hukum: Menegaskan Substansi : Frasa "seharusnya menjadi objek pemotongan" adalah senjata utama melawan penghindaran pajak yang bersifat administratif. Ini memastikan bahwa jika secara ekonomi transaksi sudah terjadi, kewajiban pajak tidak bisa ditunda hanya karena belum adanya dokumen formal (seperti invoice).
- Menghindari Multitafsir: Tidak Menggunakan Kata "Terutang". : Ini adalah poin yang sangat teknis namun penting.
- Pajak Terutang (Tax Liability): Ini adalah kewajiban si Penerima Penghasilan (Wajib Pajak Badan/OP) yang biasanya dihitung di akhir tahun pajak (PPh Badan/OP).
- Kewajiban Pemotongan (Withholding Obligation): Ini adalah kewajiban si Pemberi Penghasilan (Pemotong Pajak) yang bersifat transaksional (bulanan).
Tuesday, February 17, 2026
RBT WhatsApp : Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Klik Ring Back Tone :
Jangan Pernh Lelah Mencintai Negeri
https://drive.google.com/file/d/1INBxnwyE1mB_NngHV9xSjgHQt_rIyL5i/view?usp=drivesdk
Intangible corruption jauh lebih berbahaya daripada tangible corruption, meskipun tangible corruption lebih mudah terlihat dan dihukum.
Intangible corruption jauh lebih berbahaya daripada tangible corruption, meskipun tangible corruption lebih mudah terlihat dan dihukum.
Monday, February 16, 2026
Enak saja....gagasan di balas dengan skema.
Enak saja....gagasan di balas skema..mana enggak jelas lagi.
Resiko di saya ...
Dikira ebggak ngerti apa. Enak saja....makanya mikir dan bukan hanya mikir.....berbuat..songong. manusia itu di nilai karena perbuatan.
Emang saya salah apa???
Enggak berkelas sama sekali...nilai minus dari saya
Thursday, February 12, 2026
Wednesday, February 11, 2026
Uang Tunainya??.....
Uang Tunainya??.....
masak di per 31 Desember ......di akhir tahun tidak ada uang tunai?.
Lalu malam tahun baru tidak ada uang di dompet dan uang tunai itu di sebuat Cash on Hand?.
Kata-kata ini sering saya ucapkan saat tugas...
Namun...kadang diartikan lain oleh ....Siapa ya?. yang jelas bukan Wajib Pajak....wkkkk. duper.
Tuesday, February 10, 2026
Stabilitas Administrasi
Tokoh Fokus Utama Stabilitas Administrasi
Max Weber dengan Struktur Birokrasi Karena ada aturan main yang tertulis dan permanen.
Woodrow Wilson dengan Pemisahan Fungsi Karena administrasi tidak boleh dicampuradukkan dengan politik.
Samuel Huntington dengan Kekuatan Institusi karena prosedur organisasi lebih kuat daripada kepentingan individu.
Sunday, February 08, 2026
Laporan Tahunan Dalam Pasal 16 Permenkum No.49 Tahun 2025
- Laporan keuangan yang terdiri atas sekurangkurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
- Lporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
- Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
- Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris Perseroan persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau.
Wednesday, February 04, 2026
Tuesday, February 03, 2026
“Setiap benih yang ditanam akan kembali kepada penanamnya
- “Setiap benih yang ditanam akan kembali kepada penanamnya; setiap jerih payah akan berbuah pada tangan yang mengusahakannya.”
“Tangan yang menanam tak akan luput dari hasilnya, dan keringat yang mencangkul kelak akan menjelma panen.”
“Tak ada usaha yang sia-sia: siapa menanam akan menuai, siapa mencangkul akan memetik hasilnya.”
“Benih perbuatan selalu tumbuh menuju pemiliknya; jerih payah hari ini adalah panen di masa depan.”
-
“Apa yang ditanam oleh tangan sendiri, itulah yang kelak dituai; sebab setiap usaha menyimpan balasannya.”
Friday, January 30, 2026
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements.
Wednesday, January 28, 2026
Potential / Allocation (Provided for Payment) Economic Substance (Should Have Been Subject to Deduction) : mengkarakterisasi ulang : Fiscal Recharacterization Based on Economic Substance
Di bawah
hukum privat klasik, kontrak antar pihak umumnya sah dan dapat ditegakkan
kecuali melanggar norma hukum wajib, ketertiban umum, atau moralitas.
Pengadilan dapat menyatakan kontrak batal atau batal ketika melanggar
persyaratan hukum, melalui proses peradilan.
Sebaliknya, hukum publik—ranah di mana otoritas pajak beroperasi—berkaitan dengan kapasitas negara untuk memaksakan kewajiban dan menentukan konsekuensi fiskal. Kontrak mungkin berlaku di antara pihak swasta, namun negara tidak terikat oleh bentuk kontrak sejauh menentukan kewajiban pajak. Di sini, hukum publik menegaskan ius imperii—otoritas negara untuk bertindak demi kepentingan publik—berbeda dari ius gestionis dalam kontrak swasta yang pada tindakan komersial, perdata, atau bisnis yang dilakukan oleh suatu negara.
Ketika
otoritas pajak menemukan kontrak yang sah secara hukum yang substansi
ekonominya berbeda dari bentuknya, mereka dapat mengkarakterisasi ulang
transaksi untuk tujuan pajak. Ini melibatkan penafsiran dan penerapan kerangka
hukum yang ada untuk menilai peristiwa ekonomi yang sebenarnya, dan
mengeluarkan penilaian yang sesuai.
Karakterisasi
ulang seperti itu:
- Tidak membatalkan atau
membatalkan
kontrak yang mendasarinya untuk tujuan hukum privat.
- Mengubah konsekuensi fiskal agar selaras dengan realitas ekonomi.
- Berada dalam otoritas hukum
publik, bukan substitusi kekuasaan
yudisial untuk membatalkan kontrak.
Dengan
demikian, doktrin ini menekankan bahwa kewajiban pajak muncul dari substansi
ekonomi yang diakui oleh otoritas publik, bukan dari kata-kata kontrak; dan
otoritas publik bertindak melalui penilaian dan rekarakterisasi, bukan
pembatalan kontrak.
| Potential / Allocation (Disediakan untuk Pembayaran) |
Economic Substance (Seharusnya Menjadi Obyek Pemotongan) |
|
|---|---|---|
| Makna inti | Dana tersedia / dialokasikan untuk dibayar | Transaksi secara nyata telah terjadi secara ekonomi |
| Fokus | Kemampuan & niat membayar | Hak ekonomi & manfaat nyata |
| Waktu | Bisa sebelum transaksi terjadi | Setelah substansi terjadi, meski belum dibayar |
| Basis | Anggaran / akrual / provisi | Fakta ekonomi sesungguhnya |
| Konsekuensi pajak | Belum tentu terutang | Sudah seharusnya terutang |
| Risiko utama | Under-withholding | Penghindaran pajak / salah klasifikasi |
Tuesday, January 27, 2026
TEORI ATAU PROSEDUR ITU AKAN BENAR SAMPAI ADA YANG MEMBANTAHNYA UNTUK DILENGKAPI ATAU DISEMPURNAKAN...apapaun itu soal manajerial
TEORI ATAU PROSEDUR ITU AKAN BENAR SAMPAI ADA YANG MEMBANTAHNYA UNTUK DILENGKAPI ATAU DISEMPURNAKAN...apapun itu soal manajerial
Co-operative Tax Compliance Building Bett er Tax Control Frameworks : https://www.oecd.org/en/publications/co-operative-tax-compliance_9789264253384-en.html
Inter-American Center of Tax Administrations
International Monetary Fund
Intra-European Organisation of Tax Administrations
Organisation for Economic Co-operation and Development
Sunday, January 25, 2026
Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Duh namaku di sebut oleh Vokalisnya...wkkkk..biarlah...
Mawar itu Indah...tapi berduri...!!!
Dengarkan berulang-ulang...akan suka deh dengan lagu ini....emmhhh...
Eko Susilo
Jangan pernah lelah mencintai negeri ini,
meski langkahnya kerap tertatih
mengejar cita-citanya.
Cintailah ia
dengan kesabaran seorang penunggu fajar,
yang tahu terang
tak lahir dari malam yang singkat.
Negeri ini bukan tanpa cela,
ia dibangun dari manusia
yang belajar dari jatuh dan bangkit,
dari salah dan sadar.
Mencintainya
bukan dengan sorak yang riuh,
melainkan dengan kerja yang nyata,
dan doa yang tak banyak suara.
Jangan pernah lelah,
sebab pada cinta yang bertahan
tersimpan harapan
yang perlahan menjadi arah.
Dan kelak,
negeri ini akan tumbuh
bukan karena pujian,
melainkan karena mereka
yang tetap setia mencintai
saat mencintai terasa paling berat.
💞💕💘💝
xxx
Untuk memudahkan anak-anak belajar memainkan lagu "Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini" pada instrumen piano, dapat menggunakan pendekatan triad (tiga nada) yang sederhana dengan teknik "Cakar" (The Claw).
1. Daftar Nada Akor (Chord)
Setiap akor dimainkan dengan menekan tiga tuts putih secara bersamaan menggunakan tangan kanan (jari 1-3-5: jempol, tengah, kelingking).
| Akor | Nada yang Ditekan (Tangan Kanan) | Nada Dasar (Tangan Kiri) |
| C | C - E - G | C |
| G | G - B - D | G |
| G/B | G - B - D (atau cukup mainkan G) | B |
| Am | A - C - E | A |
| F | F - A - C | F |
| Em | E - G - B | E |
| Dm | D - F - A | D |
| Fm | F - G# - C (tuts hitam G#) | F |
| C7 | C - E - G - Bb (tuts hitam Bb) | C |
2. Panduan Jari (Fingering)
Tangan Kanan: Gunakan jari 1, 3, dan 5 untuk membentuk posisi "Cakar". Ini adalah cara paling mudah bagi pemula untuk berpindah antar-akor dengan stabil.
Tangan Kiri: Tekan hanya satu nada (nada paling rendah dari akor tersebut) untuk memberikan efek suara yang lebih dalam dan mantap.
3. Struktur Lagu untuk Piano Anak
Intro:
C (C-E-G) | G (G-B-D) | Am (A-C-E) | G (G-B-D)
F (F-A-C) | Em (E-G-B) | Dm (D-F-A) | G (G-B-D)
Verse (Bagian Puisi/Narasi):
C G/B Am G
(Jangan pernah lelah mencintai negeri ini...)
F Em Dm G
(Meski perjalanannya terasa lambat...)
C G/B Am G
(Kesabaran menanti fajar...)
F G C
Chorus (Bagian Klimaks):
F G Em Am
(Bangsa yang besar adalah bangsa yang belajar...)
Dm G C C7 (tambahkan nada Bb)
(Dari setiap jatuh dan kesalahan...)
F G Em Am
(Jangan pernah lelah...)
Dm G C
Outro:
F (F-A-C) | Fm (F-G#-C) | C (C-E-G) | C (Tahan nada)
Ingat 1770, ingat CORETAX
Ingat SPT 1770, ingat CORETAX , prinsip bruto, norma, neto dan NPPN nya. serta bukti pemotongannya.
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...
.jpeg)













.jpeg)










