:::Catatannya The Echo:::

Wednesday, February 18, 2026

Rewrited : PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : Periode masa Jabatan 2009 sd 2024

 PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : 

Periode masa Jabatan 2009 sd 202 4

Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep
Oleh : Eko Susilo, ST,MAP
22 tahun lebih bekerja.

HUBUNGI SAYA di: 085129371328 (WA) atau 081535327473
Untuk hal mendesak atau diskusi:

Tulisan adalah pendapat Pribadi dan tidak mewakili tempat Kantor Bekerja.
(Murni Inisiatif Sendiri) . Pengalaman, analisa, berfikir dan bertindak itu perlu ada... 

Syarat Opsional dan bukan kumulatif.




“Manfaat ekonomi ada apabila Wajib Pajak memperoleh nilai yang dapat diukur dan dinikmati, baik secara langsung maupun potensial.” Jika penerima lebih kaya, lebih hemat, atau punya hak ekonomi → manfaat ekonomi ADA.


Periode masa Jabatan 2009 sd 2024
Yang saat ini : jangan sekali-kali ikut campur urusan ini..
Kamu enggak ada artinya bagi saya soal ini
Apapaun terapung..tidak pernah
Sekali ikut campur...(rahasia...wkkkkk)

Sederhananya: 

yang, disediakan untuk perbankan, telah jatuh tempo pembayarannya ada di buku besar dan laporan keuangan...nah ini termasuk dalam liabilitas yang belum diakui.
Lalu, tentukan di mana?

Yang tidak???
Berbasis dokumen dan temuan penelitian, pemeriksaan atau pengakuan?.

Nah...itulah intisari gagasannya.


Berdasarkan pengalaman sebagai Account Representative dan Penelaah Keberatan serta atas suatu hal, saya menguraikan hal terkait dengan bunyi pasal 23 ayat (1) UU PPh secara gramatikal ( berdasarkan arti bahasa kata-kata dalam undang-undang)  dan memperluas ( memperluas makna aturan)  dengan temuan dan konstruksi dengan metode  Analogi ( argumentum per analogiam ) yaitu  menangani kasus yang belum diatur dengan yang sudah diatur   sebagai berikut ini :

NORMA HUKUM POSITIF

Bunyi Pasal 23 ayat (1) UU PPh menegaskan:

“Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan. disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran” (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 2021) . 

Konsep:

"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakam untuk dibayarkan.  telah jatuh tempo pembayarannya, penghasilannya seharusnya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan , oleh Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran (Susilo, 2022) 


Komprehensif secara norma
  1. Mencakup  kondisi realisasi (dibayarkan) ,  potensi (disediakan) ,  kewajiban administratif (jatuh tempo) , dan  substansi ekonomis (seharusnya menjadi objek pemotongan--EKO SUSILO).
  2. Presisi hukum : Dengan memakai frase  “penghasilannya seharusnya menjadi objek pemotongan” , menegaskan bahwa  kewajiban timbul dari substansi penghasilan , bukan hanya dari tindakan pembayaran formal.
  3. Menghindari multitafsir : Tidak menggunakan istilah “terutang” yang berpotensi membingungkan antara terutang di sisi penerima dan kewajiban pemotongan di sisi pemberi.
Ini adalah analisis yang baik dan mendalam mengenai inti dari Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait saat terutangnya (saat timbulnya kewajiban) pemotongan pajak. Analisis menangkap esensi dari perubahan paradigma dalam hukum pajak modern di Indonesia, yang bergerak dari pendekatan formal (berbasis kas/pembayaran) menuju pendekatan yang lebih komprehensif dan komprehensif untuk menutup celah penghindaran pajak.

Pendalaman Konsep:  "Saat Terutang" PPh Pasal 23
Pasal 23 ayat (1) ini mendefinisikan  trigger event  ( peristiwa pemicu ) ketika kewajiban pemotong pajak (pihak pemberi penghasilan) muncul. Hukum pajak Indonesia menggunakan pendekatan alternatif-kumulatif dalam pasal ini. Artinya, jika salah satu dari empat kondisi di bawah ini terjadi terlebih dahulu, maka kewajiban pemotongan PPh 23 langsung timbul saat itu juga. Mari kita uraikan keempat pilar kondisi tersebut secara teknis:

1. Kondisi Realisasi: "Dibayarkan" ( Cash Basis )
Konsep: Ini adalah pemicu paling tradisional. Kewajiban pemotongan pajak muncul pada saat terjadi aliran kas keluar dari pemotong ke penerima penghasilan.

Contoh: PT A membayar tunai jasa konsultan kepada Tuan B pada tanggal 5 Januari. Maka, pemotongan kewajiban terjadi pada 5 Januari.

2. Kondisi Potensi/Alokasi: "Disediakan untuk Dibayarkan"
Konsep: Uang belum keluar secara fisik, tetapi sudah dicadangkan atau dialokasikan secara spesifik dalam pembukuan sehingga pihak penerima secara hukum sudah berhak atas dana tersebut.
Contoh Klasik (Dividen): Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT X pada tanggal 1 April mengumumkan pembagian dividen. Meskipun dividen baru akan ditransfer (dibayarkan) pada 1 Mei, kewajiban pemotongan PPh 23 sudah timbul pada tanggal 1 April karena dana tersebut sudah "disediakan".

3. Kondisi Kewajiban Administratif: "Telah Jatuh Tempo Pembayarannya"
Konsep: Ini mengacu pada kontrak atau perjanjian. Jika dalam kontrak tersebut pembayaran jasa harus dilakukan tanggal 10 bulan berjalan, maka pada tanggal 10 kewajiban pemotongan pajak tersebut timbul, terlepas dari apakah si pembayar memiliki uang kas atau tidak untuk membayarnya.
Implikasi: Ini mencegah pemotong menunda kewajiban pajak dengan alasan "belum punya uang kas".

4. Kondisi Substansi Ekonomis (The Catch-All Clause): "Penghasilannya Telah Seharusnya Menjadi Objek Pemotongan"

Konsep: Ini adalah "jaring pengaman" (sapu jagat) yang paling krusial dan presisi secara hukum. Frasa ini menekankan Substance Over Form.
Analisis Mendalam: Kapan suatu penghasilan "seharusnya menjadi objek pemotongan"? Secara umum, ini sering dikaitkan dengan konsep akrual (accrual basis) dalam akuntansi.
Contoh: PT Y menggunakan jasa PT Z di bulan Maret. PT Z belum menagih (invoice belum ada), belum jatuh tempo, dan belum dibayar. Namun, PT Y di akhir bulan Maret melakukan tutup buku dan secara akuntansi mengakui beban (accrued expense) atas jasa PT Z tersebut karena jasanya sudah dinikmati secara ekonomi.
Pada saat PT Y mengakui beban secara akrual, maka di sisi lain (secara cermin), PT Z secara substansi ekonomi telah mengakui pendapatan.

Maka, berdasarkan frasa keempat ini, kewajiban pemotongan PPh 23 timbul pada saat pengakuan beban secara akrual tersebut, meskipun belum ada pembayaran atau tagihan formal..

Frasa ini menunjukkan tiga kondisi alternatif, bukan kumulatif:

Dibayarkan                                 → kas sudah keluar
Disediakan untuk dibayarkan  → telah dicadangkan / diakui sebagai utang
Telah jatuh tempo                      → kewajiban hukum telah lahir

Pemotongan PPh Pasal 23 tidak semata berbasis cash basis
Mengandung unsur accrual basis terbatas
Pajak dapat dipotong meskipun belum ada pembayaran aktual

Makna normatif:
Konstruksi Konseptual (Makna Substansial)
Implikasi:
“atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan”
·  Menunjukkan kewajiban objektif
·  Tidak tergantung pada:
o    Kelalaian pemotong
o    Kesengajaan WP
o    Kesalahan administrasi

Jika secara hukum penghasilan tersebut termasuk objek PPh 23, maka kewajiban pemotongan tetap dianggap ada.  Berdasarkan uraian gramatikal, konsep Susilo (2022) membangun konstruksi hukum sebagai berikut:

1. Objek pajak ditentukan oleh substansi ekonomi
2. Waktu pemotongan tidak hanya saat pembayaran
3. Nama transaksi tidak menentukan kewajiban pajak
4. Kewajiban pemotongan bersifat melekat (objective liability)

Validasi Analisis : 
  1. Komprehensif Secara Norma : Peraturan ini tidak memberikan celah. Wajib pajak tidak bisa lagi beralasan "belum saya bayar kok, jadi belum saya potong pajaknya". Dengan mencakup empat kondisi (realisasi, potensi, jadwal kontrak, dan substansi akrual), Ditjen Pajak memastikan pajak dipotong di titik paling awal peristiwa ekonomi terjadi.
  2. Presisi Hukum: Menegaskan Substansi : Frasa "seharusnya menjadi objek pemotongan" adalah senjata utama melawan penghindaran pajak yang bersifat administratif. Ini memastikan bahwa jika secara ekonomi transaksi sudah terjadi, kewajiban pajak tidak bisa ditunda hanya karena belum adanya dokumen formal (seperti invoice).
  3. Menghindari Multitafsir: Tidak Menggunakan Kata "Terutang". : Ini adalah poin yang sangat teknis namun penting. 
Dalam hukum pajak Indonesia, ada perbedaan besar antara:
  1. Pajak Terutang (Tax Liability): Ini adalah kewajiban si Penerima Penghasilan (Wajib Pajak Badan/OP) yang biasanya dihitung di akhir tahun pajak (PPh Badan/OP).
  2. Kewajiban Pemotongan (Withholding Obligation): Ini adalah kewajiban si Pemberi Penghasilan (Pemotong Pajak) yang bersifat transaksional (bulanan).
Jika pasal ini menggunakan kata "saat pajak terutang", akan timbul kebingungan: apakah maksudnya saat si penerima mengakui pendapatan, atau saat si pemberi wajib memotong?
Dengan menghindari kata "terutang" dan menggunakan deskripsi kondisi peristiwa (dibayarkan, disediakan, dll.), UU ini dengan jelas memisahkan kewajiban administratif pemotong pajak dari kewajiban material penerima penghasilan.


Kesimpulan
Konsep dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh dirancang untuk mengamankan penerimaan negara di muka (at source) dan mendorong kepatuhan melalui sistem withholding. Norma ini memaksa para pelaku usaha (pemotong pajak) untuk tertib administrasi dan tidak menunda-nunda kewajiban perpajakan mereka, karena pemicu kewajiban tersebut dibuat sangat luas dan mendahulukan substansi ekonomi daripada sekadar formalitas pembayaran kas.

Monday, February 16, 2026

Enak saja....gagasan di balas dengan skema.

Enak saja....gagasan di balas skema..mana enggak jelas lagi.

Resiko di saya ...

Dikira ebggak ngerti apa. Enak saja....makanya mikir dan bukan hanya mikir.....berbuat..songong. manusia itu di nilai karena perbuatan. 

Emang saya salah apa???

Enggak berkelas sama sekali...nilai minus dari  saya 

Wednesday, February 11, 2026

Uang Tunainya??.....

Uang Tunainya??.....

masak di per 31 Desember ......di akhir tahun tidak ada uang tunai?. 

Lalu malam tahun baru tidak ada uang di dompet dan uang tunai itu di sebuat Cash on Hand?.

Kata-kata ini sering saya ucapkan saat tugas...

Namun...kadang diartikan lain oleh ....Siapa ya?. yang jelas bukan Wajib Pajak....wkkkk. duper.

Tuesday, February 10, 2026

Stabilitas Administrasi

Tokoh Fokus Utama Stabilitas Administrasi

Max Weber dengan Struktur Birokrasi Karena ada aturan main yang tertulis dan permanen.

Woodrow Wilson dengan Pemisahan Fungsi Karena administrasi tidak boleh dicampuradukkan dengan politik.

Samuel Huntington dengan  Kekuatan Institusi karena prosedur organisasi lebih kuat daripada kepentingan individu.




Sunday, February 08, 2026

Laporan Tahunan Dalam Pasal 16 Permenkum No.49 Tahun 2025

 

Rincian Masalah yang timbul yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan selama tahun buku.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) 

huruf b, paling sedikit memuat:
  1. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurangkurangnya neraca akhir tahun buku yang baru  lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan  keuangan tersebut;
  2. Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan  lingkungan;
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang  mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. Lporan mengenai tugas pengawasan yang telah  dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun  buku yang baru lampau;
  6. Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  7. Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau  honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan  komisaris Perseroan persekutuan modal untuk tahun  yang baru lampau.

Tuesday, February 03, 2026

“Setiap benih yang ditanam akan kembali kepada penanamnya

  1. “Setiap benih yang ditanam akan kembali kepada penanamnya; setiap jerih payah akan berbuah pada tangan yang mengusahakannya.”
  2. “Tangan yang menanam tak akan luput dari hasilnya, dan keringat yang mencangkul kelak akan menjelma panen.”

  3. “Tak ada usaha yang sia-sia: siapa menanam akan menuai, siapa mencangkul akan memetik hasilnya.”

  4. “Benih perbuatan selalu tumbuh menuju pemiliknya; jerih payah hari ini adalah panen di masa depan.”

  1. “Apa yang ditanam oleh tangan sendiri, itulah yang kelak dituai; sebab setiap usaha menyimpan balasannya.”


AL-QURAN dan Hadist :
1. Al-Qur’an (prinsip menanam–menuai)
QS. Az-Zalzalah: 7–8

“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya).
Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya).”

2. Usaha tidak pernah sia-sia
QS. An-Najm: 39
“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

3. Balasan sesuai perbuatan
QS. Al-Baqarah: 286
“Baginya apa yang diusahakannya dan atasnya apa yang dikerjakannya.”

4. Hadis (tanggung jawab amal)
Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Friday, January 30, 2026

Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements

Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements.

Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau perputaran apakah based laba ataukah transaksi?. kira-kira...

Kalau transaksi artinya flow money khan?. mutasi kredit?. apakah perpajakan dikenai atas mutas kredit ataukah saldo di sandingkan dengan modalnya?> beda soal kalau mengenai pinjam rekening dulu ya. banyak tuh soal penggunaan rekening Direktur untuk transaksi PT atau CV. artinya, ada pertanyaan : Bolehkah Entitas Badan menggunakan rekening  Pribadi Direktur atau Karyawan?. Lalu dimanakah diatur secara tegas mengenai hal itu? di perbankan?. ataukah di Pajak atau dimana?. kalau rekening sedang ada maslaah atau di blokir lalu rekening hanya 2 biji atau 3 biji. apakah boleh menggunakan rekening Direksi?. kalau dilarang dimana diatur secara norma?.
kalau di cari literasinya : Meski tidak selalu ada larangan teks eksplisit yang menyebut “harus pakai rekening PT saja”, penerapan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan sering dianggap berisiko (audit pajak, pembuktian aliran dana, potensi gugatan/pelebaran tanggung jawab). Praktisi hukum/perbankan menasihati rekening perusahaan atas nama PT untuk menjaga bukti akuntansi dan menghindari masalah hukum. Artinya memang perlu secara tegas mengatur mengenai hal ini  baik norma di UU PT (UU Perseroan Terbatas) dan Perpajakan secara tegas dan bukan asumsi atau tingkat mangerial keputusan RUPS baik perseroan terbatas skala nasional atau lokal.

Ini konteksnya tidak soal ke TPPU dulu namun ke normatifnya dan kelazimannya.
Melanjutkan soal rekening, ternyata, bunyi

PSAK setelah konfirm ke IAI, 
saya dpaat pencerahan mengenai hal ini : 
PSAK 72 (revenue) : pengakuan pendapatan diatur oleh PSAK 72 (revenue) — pendapatan diakui bila kewajiban pelaksanaan dipenuhi; penerimaan kas sendiri bukan selalu syarat pengakuan, tetapi kas yang belum dikuasai entitas (diterima di rekening pihak ketiga) bukan kas entitas dan harus diperlakukan sebagai cash in transit / receivable dari pihak ketiga sampai kontrol berpindah. artinya tidak selamanya semua dianggap fraud, sepanjang diungkap . 

PSAK 2 (kas & setara kas)
mendefinisikan kas & setara kas (saldo bank termasuk bila dikuasai entitas); jika ada pembatasan penggunaan/transfer atau kas berada di rekening bukan milik entitas, harus diungkap dan tidak selalu dapat diklasifikasikan sebagai kas entitas.

Namun tracer ke PP, PMK dan PER, belum saya temukan pengaturannya secara fiskal dengtan tegas meski kolomnya ada, karena ini bagian krusial dan penting yang dapat menjadikan polemik sebenarnya antara keliru administrasi dan fraudnya.

Silahkan dan monggo untuk dilakukan bantahan atas hal ini.
Namun semoga hal "bingung" bagi saya juga perlu diperhatikan agar ada "penyempurnaan".
Soal rekening bukan soal WP ke DJP namun soal WP ke WP (entitas usaha dengan usaha atau ke konsumen akhir..confirm jual beli atas kesepakatan).


Ini soal normatif dulu sebelum ke TPPU nya.
Apakah kelaziman perlu norma tegas jika berkaitan dengan norma lainnya secara eksplisit dan bukan implisit???.

Harus....!!!!!




Wednesday, January 28, 2026

Potential / Allocation (Provided for Payment) Economic Substance (Should Have Been Subject to Deduction) : mengkarakterisasi ulang : Fiscal Recharacterization Based on Economic Substance

Fiscal Recharacterization Based on Economic Substance:

Di bawah hukum privat klasik, kontrak antar pihak umumnya sah dan dapat ditegakkan kecuali melanggar norma hukum wajib, ketertiban umum, atau moralitas. Pengadilan dapat menyatakan kontrak batal atau batal ketika melanggar persyaratan hukum, melalui proses peradilan.

Sebaliknya, hukum publik—ranah di mana otoritas pajak beroperasi—berkaitan dengan kapasitas negara untuk memaksakan kewajiban dan menentukan konsekuensi fiskal. Kontrak mungkin berlaku di antara pihak swasta, namun negara tidak terikat oleh bentuk kontrak sejauh menentukan kewajiban pajak. Di sini, hukum publik menegaskan ius imperii—otoritas negara untuk bertindak demi kepentingan publik—berbeda dari ius gestionis dalam kontrak swasta yang pada tindakan komersial, perdata, atau bisnis yang dilakukan oleh suatu negara.

Ketika otoritas pajak menemukan kontrak yang sah secara hukum yang substansi ekonominya berbeda dari bentuknya, mereka dapat mengkarakterisasi ulang transaksi untuk tujuan pajak. Ini melibatkan penafsiran dan penerapan kerangka hukum yang ada untuk menilai peristiwa ekonomi yang sebenarnya, dan mengeluarkan penilaian yang sesuai.

Karakterisasi ulang seperti itu:

  • Tidak membatalkan atau membatalkan kontrak yang mendasarinya untuk tujuan hukum privat.
  • Mengubah konsekuensi fiskal agar selaras dengan realitas ekonomi.
  • Berada dalam otoritas hukum publik, bukan substitusi kekuasaan yudisial untuk membatalkan kontrak.

Dengan demikian, doktrin ini menekankan bahwa kewajiban pajak muncul dari substansi ekonomi yang diakui oleh otoritas publik, bukan dari kata-kata kontrak; dan otoritas publik bertindak melalui penilaian dan rekarakterisasi, bukan pembatalan kontrak.


Potential / Allocation
(Disediakan untuk Pembayaran)
Economic Substance
(Seharusnya Menjadi Obyek Pemotongan)
Makna inti Dana tersedia / dialokasikan untuk dibayar Transaksi secara nyata telah terjadi secara ekonomi
Fokus Kemampuan & niat membayar Hak ekonomi & manfaat nyata
Waktu Bisa sebelum transaksi terjadi Setelah substansi terjadi, meski belum dibayar
Basis Anggaran / akrual / provisi Fakta ekonomi sesungguhnya
Konsekuensi pajak Belum tentu terutang Sudah seharusnya terutang
Risiko utama Under-withholding Penghindaran pajak / salah klasifikasi

Tuesday, January 27, 2026

TEORI ATAU PROSEDUR ITU AKAN BENAR SAMPAI ADA YANG MEMBANTAHNYA UNTUK DILENGKAPI ATAU DISEMPURNAKAN...apapaun itu soal manajerial

TEORI ATAU PROSEDUR ITU AKAN BENAR SAMPAI ADA YANG MEMBANTAHNYA UNTUK DILENGKAPI ATAU DISEMPURNAKAN...apapun itu soal manajerial

Co-operative Tax Compliance Building Bett er Tax Control Frameworkshttps://www.oecd.org/en/publications/co-operative-tax-compliance_9789264253384-en.html


HUMAN RESOURCE MANAGEMENT : 
Inter-American Center of Tax Administrations
International Monetary Fund
Intra-European Organisation of Tax Administrations
Organisation for Economic Co-operation and Development 

https://www.oecd.org/en/publications/vitara-reference-guide-human-resource-management_6ef70142-en.html

Sunday, January 25, 2026

Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini

Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini

Duh namaku di sebut oleh Vokalisnya...wkkkk..biarlah...

Mawar itu Indah...tapi berduri...!!!

Dengarkan berulang-ulang...akan suka deh dengan lagu ini....emmhhh...


Eko Susilo
Jangan pernah lelah mencintai negeri ini,
meski langkahnya kerap tertatih
mengejar cita-citanya.
Cintailah ia
dengan kesabaran seorang penunggu fajar,
yang tahu terang
tak lahir dari malam yang singkat.
Negeri ini bukan tanpa cela,
ia dibangun dari manusia
yang belajar dari jatuh dan bangkit,
dari salah dan sadar.
Mencintainya
bukan dengan sorak yang riuh,
melainkan dengan kerja yang nyata,
dan doa yang tak banyak suara.
Jangan pernah lelah,
sebab pada cinta yang bertahan
tersimpan harapan
yang perlahan menjadi arah.
Dan kelak,
negeri ini akan tumbuh
bukan karena pujian,
melainkan karena mereka
yang tetap setia mencintai
saat mencintai terasa paling berat.


💞💕💘💝


xxx

Untuk memudahkan anak-anak belajar memainkan lagu "Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini" pada instrumen piano,  dapat menggunakan pendekatan triad (tiga nada) yang sederhana dengan teknik "Cakar" (The Claw).

1. Daftar Nada Akor (Chord)

Setiap akor dimainkan dengan menekan tiga tuts putih secara bersamaan menggunakan tangan kanan (jari 1-3-5: jempol, tengah, kelingking).

AkorNada yang Ditekan (Tangan Kanan)Nada Dasar (Tangan Kiri)
CC - E - GC
GG - B - DG
G/BG - B - D (atau cukup mainkan G)B
AmA - C - EA
FF - A - CF
EmE - G - BE
DmD - F - AD
FmF - G# - C (tuts hitam G#)F
C7C - E - G - Bb (tuts hitam Bb)C

2. Panduan Jari (Fingering)

  • Tangan Kanan: Gunakan jari 1, 3, dan 5 untuk membentuk posisi "Cakar". Ini adalah cara paling mudah bagi pemula untuk berpindah antar-akor dengan stabil.

  • Tangan Kiri: Tekan hanya satu nada (nada paling rendah dari akor tersebut) untuk memberikan efek suara yang lebih dalam dan mantap.

3. Struktur Lagu untuk Piano Anak

Intro:

C (C-E-G) | G (G-B-D) | Am (A-C-E) | G (G-B-D)

F (F-A-C) | Em (E-G-B) | Dm (D-F-A) | G (G-B-D)

Verse (Bagian Puisi/Narasi):

C G/B Am G

(Jangan pernah lelah mencintai negeri ini...)

F Em Dm G

(Meski perjalanannya terasa lambat...)

C G/B Am G

(Kesabaran menanti fajar...)

F G C

Chorus (Bagian Klimaks):

F G Em Am

(Bangsa yang besar adalah bangsa yang belajar...)

Dm G C C7 (tambahkan nada Bb)

(Dari setiap jatuh dan kesalahan...)

F G Em Am

(Jangan pernah lelah...)

Dm G C

Outro:

F (F-A-C) | Fm (F-G#-C) | C (C-E-G) | C (Tahan nada)

Nilai Saat Ini

"Nilai Saat Ini" dapat diisi menggunakan "nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak."
Apa Maksudnya?
"Nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak" artinya Wajib Pajak (Anda) diperbolehkan untuk menaksir atau mengestimasi sendiri harga pasar dari harta tersebut saat ini.
Opsi ini biasanya digunakan untuk harta yang:
 a. Tidak memiliki harga patokan resmi (berbeda dengan emas yang ada harga Antam, atau saham yang ada harga bursa).
 b. Tidak menggunakan jasa penilai publik (karena biaya jasa penilai mungkin lebih mahal daripada nilai hartanya).
 c. Merupakan barang konsumsi atau barang hobi yang nilainya bisa naik atau turun seiring waktu.
Inti dari "Nilai Wajar" adalah jumlah yang kira-kira akan diterima jika harta tersebut dijual saat ini dalam kondisi pasar yang normal.
Contoh Penerapan Penilaian Wajar
1. Harta Bergerak (Elektronik/Gadget)
Anda membeli sebuah Laptop Gaming pada tahun 2020 seharga Rp25.000.000. Saat Anda melaporkan harta tersebut di tahun ini (untuk keperluan SPT atau PPS), nilainya tentu sudah turun.
 Cara Menilai: mengecek situs marketplace (seperti Tokopedia, OLX, atau Facebook Marketplace) untuk melihat harga pasaran laptop bekas dengan tipe dan kondisi yang serupa.
 Hasil: Ternyata harga pasarannya rata-rata adalah Rp10.000.000.
 Pengisian: Maka pada kolom "Nilai Saat Ini", Anda mengisi Rp10.000.000 (bukan harga beli Rp25 juta).
2. Harta Hobi (Sepeda)
Memiliki sepeda lipat (misalnya Brompton) yang dibeli saat booming sepeda seharga Rp45.000.000. Saat ini tren sudah turun.
 Cara Menilai: melihat harga pasaran sepeda bekas dengan tipe tersebut saat ini.
 Hasil: Harga pasaran turun menjadi Rp30.000.000.
 Pengisian: Anda mengisi nilai wajar sebesar Rp30.000.000.
3. Perabot Rumah Tangga (Furniture)
melaporkan satu set sofa kulit yang dibeli 5 tahun lalu seharga Rp15.000.000.
 Cara Menilai: Mengingat penyusutan fisik dan sulitnya menjual furniture bekas dengan harga tinggi, menaksir nilainya berdasarkan kondisi fisik saat ini.
 Hasil: menilai secara wajar bahwa jika dijual cepat, sofa itu laku seharga Rp5.000.000.
 Pengisian: mengisi Rp5.000.000.
4. Contoh Barang Koleksi (Tas Branded)
Anda membeli tas tangan mewah seharga Rp50.000.000. Berbeda dengan elektronik, tas ini justru naik harganya (mengalami apresiasi nilai).
 Cara Menilai: mengecek butik pre-loved barang mewah.
Hasil: Tas tersebut kini bernilai Rp65.000.000 di pasaran.
 Pengisian: mengisi nilai wajar sebesar Rp65.000.000 (mengikuti kondisi pasar yang sebenarnya).
Tips Penting
Harus Masuk Akal (Reasonable): Meskipun ini adalah "penilaian sendiri", angkanya tidak boleh asal-asalan. Jangan menilai terlalu rendah (under-value) secara ekstrem untuk menghindari pajak, atau terlalu tinggi tanpa dasar.
 Simpan Bukti Pendukung: Walaupun tidak wajib dilampirkan saat lapor, sangat disarankan menyimpan screenshot harga pembanding dari marketplace atau brosur harga pada saat menentukan nilai tersebut. 
Konsistensi: Untuk pelaporan SPT Tahunan, biasanya nilai harta dicatat berdasarkan Harga Perolehan (sejarah pembelian). Namun, untuk konteks Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau amnesti pajak, kolom (7) ini meminta Nilai Saat Ini, jadi pasti menggunakan harga pasar per tanggal pelaporan/akhir tahun pajak, bukan harga beli dulu.

Darimana tahunya hal benar?.

 Darimana tahunya hal benar?.

1. Tahu benarnya

2. Mengerti ada salahnya

3. Ada masalah


Natura yang di catat sendiri...cihuy...wkkkk

 Natura yang di catat sendiri...cihuy...wkkkk

Friday, January 23, 2026

Rehat....beneran...from 23 Januari until....

 Rehat....beneran...from 23 Januari until....

Uji Banding Negara Lain mengenai Unit Khusus (Gabungan Sektoral).

CONTOH NEGARA LAIN (PERBANDINGAN INTERNASIONAL)
🇦🇺 Australia – ATO
Ada unit khusus:
Public Sector & Government Entities Taxation
Mengurusi:
federal agencies
state government
government grants
public bodies
SOEs
➡️ Dipisahkan dari compliance unit.
🇬🇧 Inggris – HMRC
Memiliki:
Public Bodies Tax Directorate
Mengatur:
VAT public sector
tax on grants
education funding
NHS bodies
local authority taxation
🇨🇦 Kanada – CRA
Ada:
Government Entities Compliance Division
Fokus:
Crown corporations
municipalities
public funds
transfer payments
🇯🇵 Jepang – NTA
Memiliki:
Public Sector Tax Coordination Office
Mengintegrasikan:
belanja pemerintah
pajak kontraktor
BUMN Jepang
local government payments

urutan prioritasnya dari yang Paling Kuat (High Competence) ke yang Bersifat Analitis/Estimasi (Lower Competence):

Metode Tidak Langsung yang digunakan ketika pembukuan Wajib Pajak tidak lengkap atau tidak dapat diandalkan.

Berdasarkan kekuatan bukti dokumen (validitas) dan kompetensi pembuktian di mata hukum pajak (mana yang paling sulit dibantah karena datanya konkret), berikut adalah urutan prioritasnya dari yang Paling Kuat (High Competence) ke yang Bersifat Analitis/Estimasi (Lower Competence):


KELOMPOK 1: Prioritas Utama (Berbasis Bukti Eksternal & Fisik)

Metode ini memiliki validitas tertinggi karena didasarkan pada dokumen pihak ketiga (Bank/Bea Cukai) atau fisik dokumen yang nyata.

1. a. Transaksi Tunai dan Nontunai

  • Alasan: Ini adalah metode yang paling valid.

  • Dokumen: Rekening koran (Bank Statement), slip setoran, bukti transfer, kuitansi.

  • Kevalidan: Sangat tinggi karena melibatkan data pihak ketiga (Bank) yang independen. Sulit bagi Wajib Pajak untuk membantah aliran uang yang tercatat di bank.

2. c. Satuan dan/atau Volume

  • Alasan: Pajak mengikuti fisik barang/jasa. Jika ada barang keluar atau jasa dilakukan, berarti ada penjualan.

  • Dokumen: Laporan produksi, kartu stok, Bill of Lading, Delivery Order, faktur pembelian bahan baku, nota pembayaran dan lainnya dokumen yang dapat digunakan.

  • Kevalidan: Tinggi. Ini mengonversi fisik menjadi nilai uang. Misalnya: Sebuah pabrik membeli 10 ton bahan baku, secara teknis pasti menghasilkan sekian unit barang jadi. Jika penjualan yang dilaporkan lebih rendah dari kapasitas bahan baku tersebut, metode ini sangat kompeten untuk mengoreksi.

3. b. Sumber dan Penggunaan Dana

  • Alasan: Logika akuntansi dasar (Debit = Kredit). Jika pengeluaran (pembelian aset + biaya hidup + bayar utang) lebih besar dari penghasilan yang dilaporkan, selisihnya dianggap penghasilan yang tidak dilaporkan.

  • Dokumen: Gabungan dokumen aset, rekening koran, dan bukti pengeluaran.

  • Kevalidan: Kuat karena menggunakan pendekatan keseimbangan arus kas (cash flow).


KELOMPOK 2: Prioritas Menengah (Berbasis Aset & Gaya Hidup)

Metode ini valid, namun seringkali membutuhkan estimasi jika dokumen pendukung pengeluaran harian tidak lengkap.

4. e. Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth Method)

  • Alasan: Sering digunakan untuk Orang Pribadi. Rumusnya: Penghasilan = Pertambahan Harta + Konsumsi.

  • Dokumen: Sertifikat tanah, BPKB, bilyet deposito, laporan posisi keuangan.

  • Kevalidan: Cukup tinggi untuk membuktikan adanya penghasilan yang ditabung menjadi aset (Harta), namun bisa diperdebatkan pada bagian penilaian harga pasar aset tersebut.

5. d. Penghitungan Biaya Hidup

  • Alasan: Digunakan jika Wajib Pajak tidak memiliki aset signifikan tapi gaya hidup mewah.

  • Dokumen: Tagihan kartu kredit, biaya sekolah anak, listrik, perjalanan dinas/wisata.

  • Kevalidan: Menengah. Kelemahannya adalah seringkali menggunakan asumsi atau data statistik (BPS) jika Wajib Pajak transaksinya tunai dan tidak menyimpan bon/kuitansi, sehingga lebih mudah diperdebatkan dibanding data Bank.


KELOMPOK 3: Prioritas Terakhir (Berbasis Analitis & Historis)

Metode ini biasanya digunakan sebagai indikator awal (trigger) pemeriksaan atau pembanding, bukan sebagai satu-satunya dasar koreksi mutlak jika ada metode lain yang lebih kuat.

6. f. Berdasarkan SPT Pemeriksaan Tahun Sebelumnya

  • Alasan: Menggunakan data historis.

  • Kevalidan: Rendah untuk tahun berjalan. Kondisi bisnis tahun lalu belum tentu sama dengan tahun ini. Ini hanya alat validasi tren, bukan bukti transaksi aktual.

7. h. Penghitungan Rasio (Benchmarking)

  • Alasan: Membandingkan margin laba Wajib Pajak dengan rata-rata industri sejenis.

  • Kevalidan: Rendah sebagai bukti hukum tunggal. Wajib Pajak bisa membantah dengan alasan "bisnis saya tidak efisien" atau "kondisi saya beda dengan industri". Rasio biasanya hanya indikator ketidakwajaran, bukan bukti pasti adanya penghasilan.

8. g. Proyeksi Nilai Ekonomi

  • Alasan: Menghitung potensi pendapatan di masa depan atau nilai wajar bisnis.

  • Kevalidan: Paling rendah (subjektif). Karena berbasis "proyeksi" atau ramalan, metode ini paling penuh asumsi dan paling mudah dibantah oleh Wajib Pajak dibanding data historis yang nyata.


Kesimpulan untuk Strategi Anda

Jika Anda sedang menghadapi pemeriksaan atau menyusun pembelaan:

  1. Fokuskan validasi pada huruf a, c, dan b terlebih dahulu. Jika data ini lengkap dan sesuai (cocok antara buku bank, stok fisik, dan SPT), maka metode analitis (rasio/proyeksi) di posisi bawah menjadi tidak relevan.

  2. Memprioritaskan Bukti Eksternal (Rekening Koran/Data Bank).

Rewrited : PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : Periode masa Jabatan 2009 sd 2024

  PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep :  Periode masa Jabatan 2009 sd 202  4 Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat...