Wednesday, April 08, 2026

Pengalaman Kerja

2002 : Masuk sebagai CPNS  Kemenkeu --Pelaksana

2003 : Magang (OJT) / Penempatan Sementara di KP .DJP Dit Peraturan Perpajakan-Pelaksana

2004 : KP.PBB Singaraja- Pelaksana

2005 : KP.PBB Singaraja-Koordinator Pelaksana TUPP

2006 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP

2007 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP

2008 : KP. PBB Singaraja -Koordinator Pelaksana TUPP

2009 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative

2010 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative

2011 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative

2012 : KPP Madya Denpasar - Account Representative

2013 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative

2014 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative

2015 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan

2016 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan

2017-1 : Kanwil DJP  Bali - Penelaah Keberatan

2017-2 : Kanwil DJP Jawa Tengah II - Penelaah Keberatan

2018 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan

2019 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan

2020 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan

2021 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan

2022 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan

2023 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan

2024 : KPP Madya Surakarta- Account Representative

2025 : KPP Pratama Boyolali- Account Representative



Tuesday, April 07, 2026

Cash Settlement Ratio of Tax Liabilities (CSR-TL)

Cash Settlement Ratio of Tax Liabilities (CSR-TL) adalah rasio yang dikembangkan dalam penelitian ini yang mengukur perbandingan antara pembayaran pajak berbasis kas dengan saldo utang pajak yang tercatat dalam neraca. Rasio ini digunakan untuk menilai efektivitas serta perilaku pelunasan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak, yang tidak tercermin dalam rasio likuiditas konvensional.

Tidak ditemukan dalam:

PSAK / IFRS

Literatur standar seperti Kieso, Weygandt

Rasio keuangan klasik (liquidity, solvency, activity, profitability)

Rekonstruksi ke :

Tax / Total Liabilities

Tax / Asset Growth 


Rasio-rasio dalam penelitian ini merupakan hasil rekonstruksi  yang dikembangkan dari konsep dasar laporan keuangan (aset, liabilitas, dan arus kas) serta teori kepatuhan pajak. Rasio ini tidak ditemukan secara eksplisit dalam IFRS/PSAK maupun ketentuan perpajakan, namun disusun untuk mengisi kekosongan dalam pengukuran perilaku pembayaran pajak (tax payment behavior) yang belum terakomodasi dalam rasio keuangan konvensional.

Uji pada kontribusi dan kewajiban (neraca).

Implementasi uji pada angsuran PPh Pasal 25 (kenaikan).

Data : publish media (idx)

Dummy...nama


Disclaimer : 

Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI Muda.


Friday, April 03, 2026

onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi

Ketidaksetujuan terhadap aturan atau krbijakan tidak boleh diwujudkan dengan tindakan di luar hukum atau kebijakan itu sendiri.

Jalur yang benar:

A. gagasan / kritik

B. perbaikan norma

C. Uji materi

Karena kalau tidak: ➡️ bisa masuk kategori melawan hukum (onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi.

Mengerti ya...oke.

“tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”

 “...tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”

Kalau saya kok begini ya ada exit  emergencynya...dalam masa transisi dan bukan dualisme namun "bridge' untuk menuju dan bukan "stop" tapi ambigu.


Bonafide Rules

Pendekatan konvensional umumnya menggunakan frasa:
“sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru”
Frasa ini problematik karena:
Bersifat open-ended
Menimbulkan multi tafsir
Berpotensi menciptakan dualisme norma secara de facto 

“Eko Susilo Test on Transitional Norm Validity”

Norma berakhir karena:

  1. waktu (temporal)
  2. tindakan nyata (decision-based)

1) Matriks uji otomatisnya : TAWLE

Unsur ujiAlat ukurKriteria lulus
T (Textual cut-off)Apakah ada rumusan yang secara tegas menyatakan berakhirnya norma lama?Lulus jika ada frasa eksplisit seperti “berakhir secara otomatis”, “paling lama sampai”, atau rumusan setara yang mengunci masa transisi.
A (Action independence)Apakah berhentinya norma lama tidak bergantung pada SK/keputusan tambahan?Lulus jika berakhir by design, bukan by further action.
W (Time certainty)Apakah ada batas waktu pasti?Lulus jika ada jangka waktu yang tegas dan terukur.
L (Norm linkage)Apakah norma transisi dikaitkan langsung dengan batas waktu?Lulus jika Pasal transisi secara eksplisit merujuk ke pasal tenggat.
E (Elimination effect)Apakah setelah masa transisi berakhir, tidak ada residual effect yang menggantung?Lulus jika efek sisa norma lama dihapus tegas.

Dengan prinsip utama:
“Norma yang dicabut hanya dapat hidup kembali secara sah apabila dkeberlakuannya bersifat terbatas, terukur, tunduk, dan berakhir otomatis.”

Model dual trigger termination memastikan bahwa norma lama tidak hanya berhenti karena lewatnya waktu, tetapi juga karena telah tergantikan secara nyata oleh tindakan administratif yang mencerminkan implementasi norma baru.

Penjelasan Pasal 95A

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berakhir pada saat yang lebih dahulu” adalah bahwa ketentuan peralihan tidak berlaku lagi apabila jangka waktu telah berakhir atau telah ditetapkan dan/atau diumumkan Peraturan Menteri........ atau Keputusan Menteri ....... yang mengatur jabatan, susunan organisasi, dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Frasa “ditetapkan dan/atau diumumkan” dimaksudkan untuk mencakup baik penetapan secara normatif maupun implementasi administratif melalui pengumuman atau tindakan administratif lainnya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Berakhirnya masa transisi tidak cukup ditentukan oleh berlalunya waktu, tetapi harus ditandai dengan adanya peralihan nyata dalam norma dan praktik administratif yang dibuktikan melalui penetapan dan/atau pengumuman kebijakan baru.


Wednesday, April 01, 2026

Pieces of Mind : kaitannya dengan PPh Pasal 23 konsep Eko Susilo


Salah satu bahan presentasi yang akan saya sajikan. Ini merupakan konsep yang disebut dengan Tax Substence, sebagaimana hal dalam pengaturan dalam regulasi.
Secara kajian teoritis merupakan doktrin hukum umum (Common Law Doctrine).

Secara konseptual dan pratik mengenai hal terkait dengan apa yang saya kupas terkait dengan usulan saya terkait dengan :
1. ....seharusnya merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan dalampendapat pendapat berbeda merupakan termasuk ...disediakan untuk dibayar, maka saya mengurai dari sisi hal sebagai berikut ini :


Disclaimer : 

Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI Muda.

Tuesday, March 31, 2026

Persediaan : produk agliculture

 


9.2. Bab ini juga berlaku untuk persediaan yang merupakan produk agriculture, yaitu hewan atau tanaman hidup, yang telah dipanen untuk kemudian dijual, atau untuk digunakan dalam proses produksi dan kemudian dijual.

9.3. Entitas mengakui persediaan ketika diperolah, sebesar biaya perolehannya
9.4. Biaya perolehan persediaan mencakup seluruh biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lainnya yang terjadi untuk membawa persediaan ke kondisi dan lokasi siap digunakan.

dst.....

Monday, March 23, 2026

Lama Dianggap Baru : jangan akal-akaan

 Harus bersyarat :

1. Continuity of Business

2. Continuity of Control

3. Continuity of Assets & Economics 

Jadi ujinya tidak asal.

Ada diskontinuitas nyata...harus.!!!

Pengalaman Kerja

2002 : Masuk sebagai CPNS  Kemenkeu --Pelaksana 2003 : Magang (OJT) / Penempatan Sementara di KP .DJP Dit Peraturan Perpajakan-Pelaksana 200...