Overbroad Consent itu bahaya.
Menyerahkan itu beda menyampaikan, menunjukkan atau memberikan .....dst....
Atau
bersedia .......sepanjang relevan dengan......
Di KUHP ada primary, secondary dan tersiery
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data kasus, skema, dan simulasi yang digunakan di-dummy kan (rahasia soalnya Guys) dan bersifat dummy Damodar N.Gujarati dan disusun untuk tujuan penelitian.
Overbroad Consent itu bahaya.
Menyerahkan itu beda menyampaikan, menunjukkan atau memberikan .....dst....
Atau
bersedia .......sepanjang relevan dengan......
Di KUHP ada primary, secondary dan tersiery
Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.
Stagnan tidak mengubah itu kadang lebih baik, jika perubahan itu tidak berdasar karena akan menimbulkan ketidaksesuian.
Pettanyaan dasar :
1. Kenapa berubah?.
2. Alasannya apa berubah?.
3. Apa dasar untuk berubah?
4. Apakah relevan berubah?.
5. Apakah berubah akan mengubah sesuatu ataukah hanya pergeseran tidak signifikan?.
6. Apakah perubahan itu diharuskan?
7. Apakah perubahan itu hanya kamuflase?.
Konteks gagasan basis pengalaman dan rasa.
Akan saya buat dalam buku dalam Trilogi era 2002-2012, 2012-2022 dan in the future.
Gerakan Nasional Membayar Pajak
Sumbangan apakah merupakan pengjasilan?.
Bantuan atau sumbangan dari pemerintah → dikecualikan dari objek pajak.
Lalu di lapkeu bagaimana?.
Dipisah..dan dikoreksi fiskal. Oleh siapa?.
Wajib Pajak.
Jadi laporan keuangan ada berapa?. Ada 2 yaitu lapkeu komersial dan lapkeu fiskal.
Jika sudah disampaikan maka dilakukan koreksi fiskal lagi sesuai dengan ketentuan perpajakan jika belum sesuai.
Lalu :
Diatur oleh siapa?. Menteri...seperti di Menteri Koperasi dan UMKM soal Koperasi
Tujuannya ? : efisiensi dan fokus di akun pada pos posnya.
Overbroad Consent itu bahaya. Menyerahkan itu beda menyampaikan, menunjukkan atau memberikan .....dst.... Atau bersedia .......sepanjang r...