I 💗 Zakat : Bayarlah Zakat dan Pajak
I 💗 Pajak : Bayarlah Zakat dan Pajak
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data kasus, skema, dan simulasi yang digunakan mrpkn dummy cfm data publik dan bersifat dummy Damodar N.Gujarati dan disusun untuk tujuan penelitian.
Apa ya yang telah kau lakukan dan berikan kepadaku?....lagi mikir....
Sepertinya : tidak ada
Semestinya : busuk ya busuk, tidak ya tidak.....seperti mangga : mangga itu enak kalau tidak busuk.
kenapa cerita soal mangga dan termausk buah itu. Karena musim buah sepanjang tahun itu :
Yang berbahaya itu kamu,....bukan aku...jangan cari kambing hitam...!@#@!@#
-scene number 1001-
Jempol...Salute : Jempol...Salute :argumentum cornutum (argumen bertanduk) "Scylla et Charybdis" (Berada di antara Scylla dan Charybdis).
Dua pericula diligenter consideranda sunt, tertia via quaerenda est, et, si nulla alia via invenitur, id eligendum est quod minimum damnum affert.
Artinya: “Kedua bahaya harus dipertimbangkan dengan cermat, jalan ketiga harus dicari, dan jika tidak ditemukan jalan lain, pilihlah yang menimbulkan kerugian paling kecil.”
Cum homo homini lupus fit, inter homines conflictus, odium et diffidentia oriuntur. Homines sua tantum commoda quaerunt et iura aliorum neglegunt. Ideo homines dialogum et pacem quaerere debent, iura aliorum observare, tolerantes esse, et una cooperari. Leges et normas servare necesse est, ut pax, ordo et concordia in societate serventur.
Artinya:
“Ketika manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya, muncul konflik, kebencian, dan ketidakpercayaan. Manusia hanya mencari kepentingannya sendiri dan mengabaikan hak orang lain. Oleh karena itu, manusia harus mencari dialog dan perdamaian, menghormati hak orang lain, bersikap toleran, dan bekerja sama. Hukum dan norma harus ditaati agar perdamaian, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat tetap terjaga.”
Saya menulis, saya beri masukan, saya yang konfirm No. BIAYA...disebut ST tanpa SPD.
"limbo" (sering disebut sebagai legal limbo atau ketidakpastian hukum) merujuk pada suatu kondisi di mana status hukum seseorang, kelompok, atau suatu perkara berada dalam keadaan menggantung, tidak jelas, dan belum memiliki kepastian atau solusi hukum tetap.
demit (demisioner)
Quoteku :
"Bekerja itu dengan Kepala dan bukan di Kepala"...(eko susilo)
Panca Indera (Waskita).
Tanggap ing Sasmito.
Keabsahan itu saat dilantik dan disumpah.
Solusi : menunggu dilantik dan disumpah, sementaranya harus ada Plh.
Syarat : surat keputusan sudah ada.
TMT itu dasar untuk melaksanakan tugas dan bukan dasar untuk kewenangan jabatannya.
Terbebas dari orang licik, dan pandai sandiwara.
Bertanya saja tidak, kok menyimpulkan.
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berisi pengungkapan tambahan, rincian angka, dan penjelasan naratif atas pos-pos laporan keuangan.
Sesuatu yang seharusnya itu...obyeknya yang diutamakan..
Inilah substence yang sebenarnya...
Ketika bicara data maka lanjutannya mempengaruhi apa????
1.Pendapatan
2. Harga Pokok Penjualan
3. Biaya
Nah : ketika terkait pajak, yang diuji besaran pajaknya.
Lalu apakah data itu valid?. Nah validitas inilah yang uji dan diklarifikasi. Lalu yang diukur itu hasil klarifikasi ataukah hasil dari validasi?.
Tentu hasil klarifikasinya.
Lalu statemen muncul. Makanya jangan besar2 hitungannya?. Maksudnya apa saya tanya balik. Kalau dilakukan hitungan bersumber dari data mentah ya itu hasilnya.
Nah....inilah masalahnya.
Artinya mekaniame ukuran itu dari yang setelah klarifikasi.
Tahukah kam?? Satu-satunya Menkeu Perempuan dalam 81 tahun adalah : Ibu Sri Mulyani Indrawati
Bukan soal benarnya di awal dan waktu namun soal alurnya dan letaknya yang benar.
| No | Uraian / Jenis Transaksi | Potensi Estimasi (Awal) | Hasil Klarifikasi & Uji Material | Potensi Benar (Valid) | Realisasi (Eksekusi) | Catatan / Kesimpulan |
| 1 | ----------- | Rp [Nominal] | Sesuai / Tidak Sesuai / Sebagian | Rp [Nominal] | Rp [Nominal] | Alasan perbedaan atau dasar hukum |
Suatu Pelajaran dan Hikmah dipetik : tidak ada yang abadi dan perjalanan itu ada arahnya.
Dalam perspektif Islam, ketenangan setelah mengalami penolakan bisa dipahami sebagai pertolongan dan ketetapan Allah, terutama ketika hati mulai mampu menerima sesuatu yang tidak bisa kita kendalikan.
Ada prinsip yang sangat relevan:
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia baik bagimu...”
QS. Al-Baqarah 2:216
.QS. Al-Hadid 57:22–23 — agar tidak larut dalam kehilangan
Allah berfirman bahwa tidak ada musibah yang terjadi kecuali telah ditetapkan, dan kemudian:
“Agar kamu tidak bersedih hati terhadap apa yang luput dari kamu dan tidak terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.”
Nabi bersabda:
“Sungguh menakjubkan perkara orang mukmin. Semua urusannya baik baginya...”
Apa sebenarnya harta bersama?
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta yang dibawa sebelum perkawinan atau diperoleh sebagai hadiah/warisan pada dasarnya berada di bawah penguasaan masing-masing.
Ini penting karena nama yang tercantum di sertifikat tidak selalu menentukan apakah harta tersebut secara hukum merupakan harta bersama.
2. Siapa yang mempunyai hak atas harta bersama?
Harta bersama pada dasarnya merupakan kepentingan bersama suami dan istri. Pasal 36 UU Perkawinan bahkan menentukan bahwa tindakan terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
Misalnya:
Sertifikat rumah hanya atas nama suami, tetapi rumah dibeli dari penghasilan selama perkawinan.
Tidak otomatis berarti 100% milik suami secara pribadi. Secara rezim perkawinan, rumah tersebut dapat merupakan harta bersama.
3. Lalu apa yang terjadi kalau harta bersama dibalik nama?
Nah, ini bagian yang sangat menarik dari sisi pajak.
Misalnya:
Suami + istri memiliki rumah sebagai harta bersama → perkawinan berakhir (meninggal atau cerai) → rumah menjadi hak istri → sertifikat dibalik nama menjadi atas nama istri.
Secara hukum, bisa saja yang terjadi adalah pembagian/pemisahan harta bersama, bukan transaksi jual beli.
Foto ini bukan sekadar foto biasa. Watermark-nya memberikan paket informasi:
WAKTU + LOKASI + KOORDINAT + KETINGGIAN + ARAH KOMPAS + PETA + KODE VERIFIKASI
Kapasitas Wadah (Ukuran Lembah): Setiap hati manusia memiliki keluasan yang berbeda. Ada hati yang luas dan dalam bagaikan lembah besar, mampu menampung banyak ilmu, iman, serta petunjuk. Sebaliknya, ada pula hati yang sempit sehingga hanya mampu menyerap sedikit ilmu.
"Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih air itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang batil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tidak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan."
Air Hujan: Simbol bagi Al-Qur'an, ilmu, petunjuk, dan iman yang diturunkan dari langit untuk menghidupkan jiwa yang mati.
Lembah (Awdiyah): Simbol bagi hati manusia. Air mengalir sesuai kapasitas lembah, artinya hati manusia menerima hidayah sesuai kadar kelapangan dan kesiapan spiritualnya masing-masing.
Buih yang Mengambang (Zabadan Rabiya): Simbol bagi keraguan (syubhat), nafsu (syahwat), dan kebatilan yang sempat muncul ke permukaan saat ilmu masuk ke dalam hati.
Logam (Emas, Perak, Besi): Simbol bagi fitrah manusia dan kebenaran yang murni. Untuk memisahkan emas dari kotorannya, logam harus dibakar dan dilebur dengan api (melambangkan ujian hidup dan proses penyucian diri).
Terak/Kotoran Logam: Sama seperti buih air, kotoran logam akan naik ke permukaan saat dibakar lalu dibuang, menyisakan emas murni yang bernilai tinggi dan bermanfaat bagi manusia.
Kebatilan itu rapuh: Seperti buih air atau kotoran logam, kebatilan sering kali terlihat besar, banyak, dan menutupi permukaan, tetapi sifatnya sementara dan akan hilang menguap tanpa bekas (fayadzhabu jufaa-an).
Kebenaran itu kokoh: Seperti air jernih yang meresap ke dalam tanah dan emas murni yang kokoh, kebenaran akan selalu tinggal menetap di bumi (fayamkutsu fil ardhi) untuk memberikan manfaat nyata bagi kehidupan manusia.
The Central Product Classification (CPC) constitutes a
complete product classification covering all goods and services1. It
serves as an international standard for assembling and tabulating all kinds of
data requiring product detail, including statistics on industrial production,
domestic and foreign commodity trade, international trade in services, balance
of payments, consumption and price statistics and other data used within the
national accounts. It provides a framework for
international comparison and
promotes harmonization of various types of statistics related to goods and services.
The first version of the CPC, the Provisional Central Product Classification, was published in 1991. This version was superseded by the Central Product Classification (CPC) Version 1.0, published in 1998. In that publication particular attention was paid to the elaboration of the services part of the classification. CPC Version 1.1, published in 2002, represented a further update to the CPC, incorporating modifications due to recent changes in economies worldwide and sustained technological advancement in the period since the development of CPC Version 1.0. The CPC Version 2, released in 2008, again reflected recent changes in the character of outputs, in particular related to fast developing services industries. In addition, extensive detail had been introduced in the CPC to better describe agricultural and related products and information products. A conceptual review of products covered in the CPC has also led to the introduction of a broader concept of goods and services. The current edition, CPC version 2.1, is the result of a scheduled review of the CPC structure and detail to ensure the classifications’ relevance for describing current products in the economy. The changes in this version are mostly results of further reviews of agricultural products (including fishery, forestry and agricultural inputs), outputs of selected service industries, energy products and necessary adjustments to reflect changes made in the Harmonized Commodity Description and Coding System.
The ongoing revision of this classification is evidence of the commitment to systematize the improvement of the classification over time, keeping it current and making it more responsive to existing economic and technological reality while maintaining conceptual consistency.The primary purpose of CPC Version 2.1 is to classify the goods and services that are the result of production in any economy. This production is accounted for in the national accounts of countries and can be measured and analyzed using the System of National Accounts (SNA). CPC Version 2.1 is useful in studying transactions in goods and services in detail. It can also be used as a basis for developing lists of goods and services for specific purposes, such as price statistics surveys, tourism statistics surveys or ICT-related surveys, with its primary advantage being that it meets the criteria of an international standard. It has broad acceptance and facilitates the maintenance of systems of categories of products, both with regard to character and definition. It can therefore serve as a framework for international comparison.
Pembetulan SPT...
Lakukan saja sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan atau Penyidikan.
Jika dihimbau atau di SP2DK atau kemauan sendiri.
Secara teori, sesuatu yang dinyatakan dikecualikan dan harus dilampiri dengan bukti pendukung disebut sebagai "Exclusionary Provision" atau "Ketentuan Pengecualian".
Lebih spesifik dalam bidang hukum, administrasi, dan teori dokumen, konsep ini memiliki beberapa istilah teoritis berikut:
1. Bukti Korespondensi (Evidence of Exemption)
Secara administratif, lampiran tersebut disebut bukti pemenuhan syarat pengecualian. Dokumen ini wajib ada untuk memvalidasi bahwa subjek benar-benar berhak menerima dispensasi.
2. Beban Pembuktian (Burden of Proof)
Dalam teori hukum, asas ini menyatakan bahwa pihak yang meminta pengecualian wajib membuktikan dirinya berhak atas pengecualian tersebut. Lampiran dokumen bertindak sebagai alat bukti (probandi).
3. Asas Doktriner Hukum Persyaratan Deklaratif:
Dokumen lampiran berfungsi menyatakan status khusus yang berbeda dari aturan umum.Kondisi Preseden (Condition Precedent): Aturan pengecualian baru dianggap sah dan berlaku secara hukum jika lampiran pendukungnya sudah terpenuhi.
1 Lembar saja Cukup. Bermeterai. Dihadapan Notaris atau PPAT Camat.
Contoh : Warisan
Sampai disini paham ya maksud saya. Harus Paham.!!!
Doktrin No Cross Interference (Pajak)
Doktrin No Cross Interference adalah prinsip bahwa rezim pajak yang berbeda tidak boleh saling mencampuri dasar pengenaan, logika, dan mekanisme masing-masing.
Contoh :
Jangan SILO...itu artinya jangan eksklusif...menyendiri. Kenapa dimaknai lain ya?. Wkkkkk....kenapa tidak ditanya?.
Aneh...tidak ajaib.
Kalau integritas di mulai dari diri sendiri. PAHAM.
Kalau aku bilang tidak soal korup lalu kau mrlakukannya..apakah itu tidak dimulai dari diri sendiri?. Apakah aku memaksa untuk berkata tidak?. Karena engkau akan berkilah itu masalahnya.
Gunakan DJPONLINE untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya dan gunakan CORETAX untuk SPT Tahun 2025 dan seterusnya...OKE.saat ini for this time. Anytime..we waiting.
Catatan Atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Jangan Pisahkan Aku dan Dia....
[22/7, 20.59] Eko Susilo: CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KOPERASI “................
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2025
1. UMUM
Koperasi “Sejahtera Bersama” didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 10 Januari 2015 dan telah disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Kegiatan utama koperasi meliputi:
• Simpan pinjam anggota
• Penyediaan kebutuhan pokok
• Usaha jasa lainnya sesuai AD/ART koperasi
Koperasi beralamat di .........................Jl. ..............................(lokasi peta)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI
a. Dasar Penyusunan
Laporan keuangan disusun berdasarkan:
• Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) / SAK EMKM (sesuai kebijakan koperasi)
• Basis akrual
• Konsep biaya historis
b. Kas dan Setara Kas
Kas terdiri dari kas di tangan dan saldo rekening bank yang dapat digunakan sewaktu-waktu.
c. Piutang Anggota
Piutang anggota disajikan sebesar nilai nominal dikurangi penyisihan piutang tak tertagih.
d. Persediaan
Persediaan dinilai berdasarkan metode FIFO (First In First Out).
e. Aset Tetap
Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dan disusutkan dengan metode garis lurus:
• Bangunan: 20 tahun
• Kendaraan: 5 tahun
• Peralatan: 4 tahun
f. Pendapatan
Pendapatan diakui pada saat:
• Jasa pinjaman: secara akrual
• Penjualan: saat barang diserahkan
3. KAS DAN SETARA KAS
Uraian
2025. 2024
Kas 25.000.000 20.000.000
Bank 150.000.000 120.000.000
Total 175.000.000 140.000.000
4. PIUTANG ANGGOTA
Uraian. 2025
Piutang Simpan Pinjam 500.000.000
Cadangan Kerugian (25.000.000)
Total Bersih. 475.000.000
5. PERSEDIAAN
Persediaan terdiri dari barang dagangan koperasi seperti sembako dan perlengkapan rumah tangga.
Uraian. 2025
Persediaan Barang. 80.000.000
6. ASET TETAP
Terdapat penambahan aset di tahun 2025 dengan hibah dari Desa
Uraian. Nilai Perolehan. Akumulasi penyusutan Nilai Buku
Bangunan 300.000.000 (60.000.000) 240.000.000
Kendaraan 100.000.000 (40.000.000) 60.000.000
Peralatan 50.000.000 (25.000.000) 25.000.000
Total 325.000.000
7. SIMPANAN ANGGOTA
Uraian 2025
Simpanan Pokok 200.000.000
Simpanan Wajib 300.000.000
Simpanan Sukarela 150.000.000
Total 650.000.000
8. SISA HASIL USAHA (SHU)
Perhitungan SHU berdasarkan:
• Partisipasi anggota
• Modal anggota
• Jasa usaha
Distribusi SHU:
• Cadangan: 20%
• Jasa Anggota: 50%
• Dana Pengurus: 10%
• Dana Sosial: 10%
• Dana Pendidikan: 10%
9. PENDAPATAN DAN BEBAN
Pendapatan:
• Jasa pinjaman: Rp 120.000.000
• Penjualan barang: Rp 200.000.000
Beban:
• Gaji: Rp 80.000.000
• Operasional: Rp 50.000.000
• Penyusutan: Rp 25.000.000
10. PERPAJAKAN
Koperasi telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku, antara lain:
• PPh Badan
• PPh Pasal 21
• PPh Final (jika ada usaha tertentu)
Dilakukan pembetulan atas Lapkeu Fiskal karena koreksi atas :
1. Pendapatan
2. Biaya terdiri atas PPAP., Penyusutan aktiva Tetap
3. Dll
11. KEJADIAN SETELAH TANGGAL NERACA
Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal neraca yang mempengaruhi laporan keuangan.
12. PENUTUP
Laporan keuangan ini disusun secara wajar untuk memberikan gambaran posisi keuangan dan kinerja koperasi.
Catatan penting :
• Tambahkan disclosure risiko kredit (piutang macet)
• Tambahkan analisis likuiditas koperasi
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) itu wajib. Berdasarkan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia (seperti SAK dan SAK EMKM), CaLK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan agar informasi yang disajikan lebih mudah dipahami.
Free : Lagu Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini.
PSAK KHUSUS ORANG PRIBADI TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
https://youtube.com/shorts/JKlIPVg1ITk?si=BW77LuRkluL-Ybaz
I 💗 Zakat : Bayarlah Zakat dan Pajak I 💗 Pajak : Bayarlah Zakat dan Pajak