Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Lalu dimanakah letak harga keadaan yang sebenarnya???lalu jika ada nilai yang tidak sebenarnya bagaimana dengan dokumen yang sudah ada?apakah perlu dibenarkan atas ketidakbenaran tersebut????
Lain hal nya jika ada penambahan frasa kata sehinga menjadi...harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau seharusnya tercantum dalam Faktur Pajak dan atau nilai uang yang berdasarkan harga yang sebenarnya dan terdapat penegasan mengenai dokumen dokumen yang sudah dibuat seperti akte jual beli,faktur pajak,nota penjualan dan lainnya tersebut tetap sah secara otentik tapi menjadi tidak benar secara proses hukumnya.Jika tidak maka akan ada dokumen yang tidak sesuai antara penjual dengan pembeli dalam kondisi apapun. ada pendapat?.
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuuk tahu itu adalah baik. (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Monday, September 09, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)
GLOSARIUM
Glosarium adalah kumpulan daftar kata atau istilah penting yang tersusun secara alfabet yang mendefinisikan bidang pengetahuan tertentu. Den...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Intinya adalah mengenai : input-proses-output,..nah produk yang dihasilkan lalu ada pertanyaan "outcome" apa?. feedback Ba...
-
"kalaudulumengikutiapayangkumausetidaknyaadamitigasiresikonya" "tapi ya sudahnya, sudah sejak 2006, 2007, 2016 khan sudah say...