Tuesday, November 28, 2017
I'm Dispointed...'khusus'.....
Ketika sama sama memahami apa yang dimaksud dalam UUD 1945...terakhir saya hanya mengakui sampai amandemen keempat....tentunya harus dan seharusnya udah paham. Menurut yang saya ketahui (jadi ingat dulu...1998) adanya pasal yang bahwa MPR itu yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atas UUD 1945 adalah jika dan hanya pada saat kondisi 'khusus'..... Nah pada saat kondisi khusus itulah UUD 1945 amandemen keempat dapat dilakukan perubahan. Kalau tidak ada kondisi ini, maka hal tersebut "tidak dapat" dilakukan perubahan. Kenapa demikian?. Ya karena kalau ada hal-hal yang tidak diatur oleh UUD 1945 dan UUD 1945 perubahannya, maka dapat dibuat UU sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UUD 1945 perubahannya dengan tidak melakukan perubahan pada pasal-pasal pada UUD 1945 amandemen keempat tersebut.
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuuk tahu itu adalah baik. (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Friday, June 15, 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
GLOSARIUM
Glosarium adalah kumpulan daftar kata atau istilah penting yang tersusun secara alfabet yang mendefinisikan bidang pengetahuan tertentu. Den...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ini salah satunya : Kalau Pemeriksaan ada Pasal 13, pasal 14 maka ada pasal 15 (skpkbt). Kalau AR ya setelah ada pasal 8 maka ada pasal 8 ...
-
Intinya adalah mengenai : input-proses-output,..nah produk yang dihasilkan lalu ada pertanyaan "outcome" apa?. feedback Ba...
No comments:
Post a Comment