Wednesday, October 28, 2015

Sumpah Pemuda-27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua

Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua






Katakan....!!!
(catatan-20 mei 2009)
Ya...bangkit itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan


oleh eko susilo
puisi tercipta 08/10/2008
ditulis ulang: 27-4-2012

Wednesday, October 21, 2015

Kutipan Sebagian : Syarat Diskresi

  1. Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
  2. Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada atasan pejabat.
  3. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan atau penolakan.
  4. Apabila atasan pejabat melakukan penolakan, atasan pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.

catatan :
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Tuesday, October 20, 2015

The Echo...


N.A.K


Peraturan Pemerintah Vs UU Vs Perppu

Peraturan Pemerintah yang mengatur "mengenai" suatu hal yang tidak diatur di UU dan UU itu sudah mengalami perubahan yang kesekian kalinya dan itu merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan Rakyatnya, dan materi dalam Peraturan Pemerintah itu tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan UU, maka materi dalam Peraturan Pemerintah itu dapat menjadi materi dalam UU perubahan selanjutnya.
Ini terkait dengan usia diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut pada saat dibuat.Kenapa demikian, jika dibandingkan dengan adanya peraturan pelaksanaan yang sebenarnya secara materi bertentangan dengan UU, namun masih menjadi landasan pelaksanaan di tahun dan kejadian yang berbeda.

Kecuali dalam UU yang baru menyebutkan hal "yang berbeda" di bagian penutup. Untuk bagian penutup, tentunya juga berbeda, dapat saya buat 2 kriteria :

1. untuk hal-hal yang terjadi pada masa lalu
2. untuk aturan pelaksanaan yang mengatur di masa lalu

dan jika ada hal-hal yang "mendesak" dan "perlu" kenapa tidak dibuat PERRPU?.

Lalu permasalahan apa yang sebenarnya muncul?.

- bagaimana kita dapat dapat menjadikan dasar merujuk ke PP yang merujuk ke UU lama sementara di UU yang baru tidak mengatur mengenai hal yang diatur dalam PP?. atau materi di PP bertentangan dengan UU yang lama?.

Kalau demikian adanya telah terjadi kekosongan "delegated legislation" pasca adanya UU yang baru...iya khan?. hukum di Indonesia adalah hukum positif.

nah kalau terjadi demikian...maka kondisi yang demikian dapat disebut sebagai "UU adalah segalanya". iya khan?.....karena tidak memenuhi "delegasi perundang-undangan" tersebut untuk diterapkan.

Tapi......
iya ada tapinya.....

tentunya jika materi tersebut tidak bertentangan dengan hal-hal yang di atur di UU yang baru.



Monday, October 19, 2015

Sunday, October 11, 2015

tepuk pajak..

Tepuk pajak.....

(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...



Tanda Tangan