Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements.
Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau perputaran apakah based laba ataukah transaksi?. kira-kira...
kalau di cari literasinya : Meski tidak selalu ada larangan teks eksplisit yang menyebut “harus pakai rekening PT saja”, penerapan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan sering dianggap berisiko (audit pajak, pembuktian aliran dana, potensi gugatan/pelebaran tanggung jawab). Praktisi hukum/perbankan menasihati rekening perusahaan atas nama PT untuk menjaga bukti akuntansi dan menghindari masalah hukum. Artinya memang perlu secara tegas mengatur mengenai hal ini baik norma di UU PT (UU Perseroan Terbatas) dan Perpajakan secara tegas dan bukan asumsi atau tingkat mangerial keputusan RUPS baik perseroan terbatas skala nasional atau lokal.
Ini konteksnya tidak soal ke TPPU dulu namun ke normatifnya dan kelazimannya.
Melanjutkan soal rekening, ternyata, bunyi PSAK setelah konfirm ke IAI,
saya dpaat pencerahan mengenai hal ini :
PSAK 72 (revenue) : pengakuan pendapatan diatur oleh PSAK 72 (revenue) — pendapatan diakui bila kewajiban pelaksanaan dipenuhi; penerimaan kas sendiri bukan selalu syarat pengakuan, tetapi kas yang belum dikuasai entitas (diterima di rekening pihak ketiga) bukan kas entitas dan harus diperlakukan sebagai cash in transit / receivable dari pihak ketiga sampai kontrol berpindah. artinya tidak selamanya semua dianggap fraud, sepanjang diungkap .
PSAK 2 (kas & setara kas):
mendefinisikan kas & setara kas (saldo bank termasuk bila dikuasai entitas); jika ada pembatasan penggunaan/transfer atau kas berada di rekening bukan milik entitas, harus diungkap dan tidak selalu dapat diklasifikasikan sebagai kas entitas.
Namun tracer ke PP, PMK dan PER, belum saya temukan pengaturannya secara fiskal dengtan tegas meski kolomnya ada, karena ini bagian krusial dan penting yang dapat menjadikan polemik sebenarnya antara keliru administrasi dan fraudnya.
Silahkan dan monggo untuk dilakukan bantahan atas hal ini.
Namun semoga hal "bingung" bagi saya juga perlu diperhatikan agar ada "penyempurnaan".
Soal rekening bukan soal WP ke DJP namun soal WP ke WP (entitas usaha dengan usaha atau ke konsumen akhir..confirm jual beli atas kesepakatan).
Apakah kelaziman perlu norma tegas jika berkaitan dengan norma lainnya secara eksolisit dan bukan implisit???.
Harus....!!!!!
No comments:
Post a Comment