Saturday, February 24, 2018

Membetulkan SPT:My Opinion-rewrited


Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh temposehingga menjadi :

"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau

"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.


Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).

Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.


Kenapa demikian?.
Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.




Wednesday, February 21, 2018

Antara tugas merumuskan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan


Dalam bidang kebijakan publik, dikenal dua istilah, yakni analisis kebijakan (policy analysis) dan penelitian kebijakan (policy research). 
Weimer & Vining (1992) mengemukakan arti kedua istilah tersebut, yaitu penelitian kebijakan sebagai suatu penelitian yang bertujuan untuk memprediksi mengenai dampak “variabel” yang dapat diubah oleh pemerintah serta analisis kebijakan sebagai suatu pengkajian dan penyajian alternatif yang tersedia kepada aktor politik dalam upaya menyelesaikan masalah publik. 
Penelitian kebijakan bersifat akademis, sedangkan analisis kebijakan bersifat praktis, tetapi tetap menggunakan cara-cara yang berkadar ilmiah. 
Dunn (1981: 35) mendefinisikan analisis kebijakan sebagai an applied social science discipline which uses multiple methods of inquiry and argument to produce and transform policy-relevant information that may be utilized in political settings to resolve policy problems. 
Penelitian dapat dengan mudah dipahami memiliki manfaat dan peran besar dalam pembentukan kebijakan pemerintah.

Selanjutnya saya akan membahas mengenai Balitbang atau Badan Penelitian dan Pengembangan, pada umumnya fungsi Balitbang adalah :
1.menyelenggarakan penelitian
2.mendayagunakan hasil penelitian
3.mengembangkan penelitian dan hasil penelitian

Apakah ada persamaan antara penelitian dengan merumuskan?.
menurut KKBI, penelitian adalah :
  1. pemeriksaan yg teliti; penyelidikan;
  2. kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yg dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum.
Sedangkan arti kata merumuskan adalah proses, cara, perbuatan merumuskan; pernyataan yg ringkas dan tepat

Jadi itu merupakan dua hal yang berbeda antara merumuskan dengan meneliti, penelitian lebih memiliki makna yang luas dibandingkan dengan merumuskan karena bahan-bahan untuk suatu rumusan dapat diperoleh dari hasil penelitian.

Jadi i have a dream...punya Balitbang.

Wednesday, February 07, 2018

APBN, Asumsi Makro Ekonomi dengan Range


Pertama dalam sejarah penyusunan RAPBN dan kemudian ditetapkan menjadi APBN, satuan asumsi ekonomi makro menggunakan "range', atau "jarak antara".

.
Formulasi Range di "Public Revenue". Pertama dalam Sejarah.
Kenapa demikian?.
Formulasi angka yang dinyatakan dengan range akan memberikan ruang untuk mencapainya karena variabel-variabel yang digunakan adalah hal yang berubah setiap saatnya. Dengan menggunakan range atau rentang atau jarak antara akan memberikan ruang geraknya.Dengan range akan diketahui batas atas dan batas bawah sehingga nilai kewajarannya dapat diukur.....
Kalau dalam rumusan mengenai tax ratio atau rumusan benchmark dibuat demikian akan lebih baik....(bahan penelitianku ini menarik).Sejak tahun 2002-2015 angka yang digunakan adalah angka pasti.Angka pasti dalam satuan persen ini merupakan variabel yang berubah saat ada APBN Perubahan.
Variabel inflasi misalnya dengan adanya rentang antara akan memberikan "ruang" tindakan apakah yang akan dilakukan ketika angka tersebut sudah mendekati angka 'aman' dan "angka tidak aman" dan "angka optimis" sehingga antisipasi perencanaan keuangan negara akan memberikan ruang fleksibilitas.
Peristiwa yang saya jadikan acuan adalah pada tahun 2007 dimana Ibu Menteri Keuangan meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membuat asumsi makro ekonomi sama sesuai atau modifikasi dengan APBN.
Saat ini saya jadi ingat akan hal-hal terkait dengan teori pengukuran (dalam suatu pengukuran, dilakukan dengan metode yang sama, dengan alat yang berbeda atau alat yang sama dan dilakukan oleh orang yang berbeda atau sama, maka hipotesis saya menyatakan, akan diperoleh hasil ukuran yang berbeda namun dalam batas yang wajar).
Dimana didalamnya ada istilah "presisi" dan "akurasi" serta "validitas" (parameter validitas merupakan tambahan yang saya tambahkan).
Tiap angka pasti ini akan diperoleh pada setiap bulannya lalu dihitung dalam satu satuan tahun.
Ada ukuran yang sifatnya "presisi", mendekati ukuran yang benar sesuai yang diinginkan dengan rentang yang diperbolehkan, misal ketelitian ukuran dalamm rentang 0,03 mm - 0,01 mm.
Jadi jika ada ukuran yang hasilnya diantara rentang tersebut masih dapat dikatakan masuk dalam toleransi.

Bagaimana dengan tax ratio?. Dengan pendekatan yang sama (analisis sensitivitas) tentunya tax ratio juga akan mengalami perubahan pada satu tahun penetapan APBN. Lalu apakah akan selalu ada penetapan kembali mengenai APBN setiap saat ada perubahan dalam paramaternya?. Tentunya menjadi tidak "fair" dan "tidak adil" jika variabel yang mempengaruhinya berubah tetapi parameter tujuannya juga tidak diubah formulasinya.?.

Hari ini, kemarin dan kemarinnya...saya merasa deg2 deg2 saja rasanya....


Tanda Tangan