Jadi untuk pajak yang ditanggung dengan memberikan kupon adalah memberikan "bukti" dalam suatu catatan laporan keuangan yang besarannya sesuai dengan perhitungan dalam ketentuan yang mengaturnya yang kemudian dicatatakan kembali ke laporan keuangan sebagai suatu bentuk "pengeluaran". Frasa pentingnya adalah agar dapat diperoleh suatu penyesuaian.
1 lembar untuk 2 kepentingan dan tercatat untuk 2 pos dan tidak untuk 2 pos untuk tujuan semula.
Jadi ini merupakan bentuk "past science" not for the future. Untuk Future : Rancangan isian KUPON dalam sistem berbasis Web dengan melakukan generate "barcode" dengan isian informasi yaitu :
Logo
Nama Instansi
Tanggal : ................................
1. Nama WP : A
2. Nomor NPWP : 00.000.000.0-000.000
3. Alamat : ..................................
4. Jenis Pajak : PPh Pasal ........../PPN...........
5. Jumlah : Rp......
Nomor Barcode :XXXXXXXXXXXXXXXX Diterbitkan Oleh :
Digital Signature/Non Digital/Nama Lengkap
Catatan :
- Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP
- Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.
No comments:
Post a Comment