Apa yang disebut dengan peraturan pelaksanaan dari UU?.
Peraturan pelaksanaan dari UU adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Direktur Jenderal dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk surat edaran dan surat.
Apa isinya?.
Isinya adalah mandatori dari UU dan implementasi dari materi tersurat dalam pasal-pasalnya.
Apakah boleh membuat norma baru selain yang tercakup dalam UU?.
Boleh sepanjang terkait hal teknis mengenai teknologi informasi (tata caranya, alatnya, dan sumber dayanya), SDM dan Dana.
Jadi sebaiknya yang demikian ya, kira-kira begitu.
Kalau melanggar, disebut apa ya?.
Itu pelanggaran, kalau secara jamak disebut dengan "bertentangan dengan ketentuan diatasnya".
Kenapa demikian?.
Karena norma hukumnya sudah dalam bentuk UU, bukan lagi dalam bentuk kajian atau diskusi atau pendapat hukum.
Boleh tidak menguji?.
Boleh, dapat perorangan atau secara berkelompok (class action).
Apakah instansi pelaksana dari UU boleh menguji?.
Boleh, sepanjang.......(ini saya ragu ini).
Kenapa ragu?
Karena dalam pembentukan UU ada yang disebut dengan usul prakarsa (bersumber dari instansi terkait) dan inisiatif anggota DPR.