Saturday, November 19, 2016

Membetulkan SPT : My Opinion

Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kata "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh temposehingga menjadi :

"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau

"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.


Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau atas dasar himbauan (skala prioritas).

Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan dan atau penyidikan.


Kenapa demikian?.
Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.



Monday, November 14, 2016

objek penghasilan dan objek pajak

Suatu objek penghasilan belum tentu objek pajak namun objek pajak sudah pasti merupakan objek penghasilan. Sebelum saya merumuskan objek penghasilan maka saya merumuskan terlebih dahulu definisi penghasilan. Suatu objek penghasilan dapat diketahui maka objek pajak dapat dibuat kategorinya atau klasifikasinya.

Mengenai subjek penghasilan :

Suatu subjek penghasilan belum tentu suatu subjek pajak namun suatu subjek pajak dipastikan adalah subjek penghasilan.
...(merangkai kata kata ini ternyata cukup lama waktunya)...

Friday, November 11, 2016

Dalam batas yang wajar dan sepantasnya

... dalam batas yang wajar dan sepantasnya...ini suatu frasa yang perlu ditambahkan dalam ketentuan pasal yang mengatur......

Saya "Ilfil" dengan Kampusmu :Saya Ilfil dengan Kampusmu...paham. !!! Tidak dewasa, tidak profesional dan "karbitan".

Saya ""ilfil dengan kampusmu...paham. !!! Tidak dewasa, tidak profesional dan "karbitan". Jangan ajari soal "demo&q...