Suatu objek penghasilan belum tentu objek pajak namun objek pajak sudah pasti merupakan objek penghasilan. Sebelum saya merumuskan objek penghasilan maka saya merumuskan terlebih dahulu definisi penghasilan. Suatu objek penghasilan dapat diketahui maka objek pajak dapat dibuat kategorinya atau klasifikasinya.
Mengenai subjek penghasilan :
Suatu subjek penghasilan belum tentu suatu subjek pajak namun suatu subjek pajak dipastikan adalah subjek penghasilan.
...(merangkai kata kata ini ternyata cukup lama waktunya)...
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Generasi ke 5
Dari kiri ke kanan saat ini : 2012 hingga 2025 1. AR-->PK-->PK--->AR...Eko Susilo 2. AR--->PK--'>AR--->PK...Ni Koman...

-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Penyusunan ulang konsep regulasi yang fokus pada pengelolaan pajak melalui KPP Pratama dan KPP Madya, disertai dasar hukum mengenai perimban...
-
Tax Compliance Model (TCM) untuk Deteksi Penghindaran Pajak ✅ Apa itu Model Kepatuhan Pajak (TCM)? Tax Compliance Model (TCM) adalah mo...
No comments:
Post a Comment