Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Lalu dimanakah letak harga keadaan yang sebenarnya???lalu jika ada nilai yang tidak sebenarnya bagaimana dengan dokumen yang sudah ada?apakah perlu dibenarkan atas ketidakbenaran tersebut????
Lain hal nya jika ada penambahan frasa kata sehinga menjadi...harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau seharusnya tercantum dalam Faktur Pajak dan atau nilai uang yang berdasarkan harga yang sebenarnya dan terdapat penegasan mengenai dokumen dokumen yang sudah dibuat seperti akte jual beli,faktur pajak,nota penjualan dan lainnya tersebut tetap sah secara otentik tapi menjadi tidak benar secara proses hukumnya.Jika tidak maka akan ada dokumen yang tidak sesuai antara penjual dengan pembeli dalam kondisi apapun. ada pendapat?.
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Monday, September 09, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)
Generasi ke 5
Dari kiri ke kanan saat ini : 2012 hingga 2025 1. AR-->PK----->PK--->AR 2. AR--->PK--'>AR--->PK 3. AR---> PK--...

-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Penyusunan ulang konsep regulasi yang fokus pada pengelolaan pajak melalui KPP Pratama dan KPP Madya, disertai dasar hukum mengenai perimban...
-
Tax Compliance Model (TCM) untuk Deteksi Penghindaran Pajak ✅ Apa itu Model Kepatuhan Pajak (TCM)? Tax Compliance Model (TCM) adalah mo...