Monday, September 09, 2013

Harga Jual

Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Lalu dimanakah letak harga keadaan yang sebenarnya???lalu jika ada nilai yang tidak sebenarnya bagaimana dengan dokumen yang sudah ada?apakah perlu dibenarkan atas ketidakbenaran tersebut????

Lain hal nya jika ada penambahan frasa kata sehinga menjadi...harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau seharusnya tercantum dalam Faktur Pajak dan atau nilai uang yang  berdasarkan harga yang sebenarnya dan terdapat penegasan mengenai dokumen dokumen yang sudah dibuat seperti akte jual beli,faktur pajak,nota penjualan dan lainnya tersebut tetap sah secara otentik tapi menjadi tidak benar secara proses hukumnya.Jika tidak maka akan ada dokumen yang tidak sesuai antara penjual dengan pembeli dalam kondisi apapun. ada pendapat?.

Tanda Tangan