Monday, March 16, 2026

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dalam nama dan dlaam bentuk apapaun ini, dapat berupa secara internasional, nasional atau adat dan sudah ada sejak dulu di zaman tertentu. Era kerajaan atau era saat ini yang masih ada dan terjaga. Sudah seharusnya dilakukan -rekonstruksi ulang mengenai yang ada dan lahir Indonesia masuk dalam ketentuan material di Undang-undang di bidang perpajakan agar dan tahu bahwa mekanisme mengalirnya pengahsilan atau sumebr pendapatan itu ada dan pernah ada di Indonesia sejak dahulu kala. Artinya mekanisme itu sudah ada.

Bahwa metode itu jauh berkembang sudah ada sejak dahulu yang perlu ada di atur dalam UU atau ketentuan secara literasi yang perlu dijaga dan di upayakan tetap ada.

Yang dalam penjelasannya dijelaskan mengenai hal :

I. KONTRAK BAGI HASIL PERTANIAN (Nama Asli Adat)

No

Nama Asli

Daerah / Suku

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

1

Maro

Jawa

Bagi hasil sawah

Padi

Bagian panen

2

Mertelu

Jawa

Bagi hasil sawah

Padi

Bagian panen

3

Mrapat

Jawa

Bagi hasil sawah

Padi

Bagian panen

4

Paroan

Jawa

Bagi hasil sawah

Padi

Bagian panen

5

Bawon

Sunda / Jawa Barat

Bagi hasil tenaga panen

Padi

Gabah

6

Tesang

Bugis (Sulawesi Selatan)

Bagi hasil sawah

Padi

Bagian panen

7

Mappalili

Bugis

Kerja tanam bersama dengan pembagian hasil

Padi

Panen

8

Ma'pare (bagi hasil kopi)

Toraja

Bagi hasil kebun

Kopi

Hasil kopi

9

Penyadap bagi (karet)

Sumatera

Bagi hasil kebun

Lateks karet

Lateks

10

Bagi hasil pala

Maluku

Bagi hasil kebun

Pala

Buah pala


II. BAGI HASIL PERIKANAN (Nama Adat Asli)

No

Nama Asli

Daerah

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

11

Ponggawa – Sawi

Bugis / Makassar

Bagi hasil perikanan

Ikan

Bagian tangkapan

12

Panglima Laot

Aceh

Pengaturan dan pembagian hasil laut

Ikan

Bagian hasil

13

Mina bagi

Jawa pesisir

Bagi hasil nelayan

Ikan

Bagian tangkapan

14

Sasi laut

Maluku

Pengaturan panen laut

Teripang / ikan

Pendapatan panen

15

Lilifuk

Rote (NTT)

Kolam laut adat dengan pembagian hasil

Ikan

Bagian tangkapan


III. BAGI HASIL TERNAK (Nama Lokal)

No

Nama Asli

Daerah

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

16

Paron sapi

Jawa

Bagi hasil ternak

Sapi

Anak sapi

17

Ngadas sapi

Madura

Bagi hasil ternak

Sapi

Anak sapi

18

Maro ternak

Jawa

Bagi hasil ternak

Kambing

Anak kambing

19

Bagi hasil kerbau

Batak

Bagi hasil ternak

Kerbau

Anak kerbau


IV. KONTRAK PENJUALAN PANEN (Nama Adat Asli)

No

Nama Asli

Daerah

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

20

Tebasan

Jawa

Penjualan panen sebelum panen

Padi

Harga jual

21

Ijon

Jawa

Penjualan panen di muka

Hasil pertanian

Uang muka

22

Toke kebun

Sumatera

Pembelian hasil kebun

Karet / kopi

Pendapatan

23

Ponggawa perdagangan

Bugis

Perdagangan hasil laut

Ikan

Pendapatan


V. SISTEM HAK EKONOMI KOMUNAL ADAT (Nama Asli)

No

Nama Asli

Daerah / Suku

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

24

Tanah ulayat

Minangkabau

Hak komunal

Tanah

Hasil kebun

25

Ganggam Bauntuak

Minangkabau

Hak garap ulayat

Sawah

Panen

26

Tembawang

Dayak

Kebun adat

Buah / kayu

Hasil kebun

27

Hutan adat

Dayak

Pengelolaan hutan

Kayu / damar

Pendapatan

28

Hak ulayat klan

Papua

Hak tanah klan

Tanah

Hasil kebun

29

Dusun pala

Maluku

Kebun pala adat

Pala

Buah pala

30

Dusun sagu

Papua

Kebun sagu adat

Sagu

Tepung sagu


VI. KONTRAK JASA PRODUKSI (Nama Lokal)

No

Nama Asli

Daerah

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

31

Upah garap

Jawa

Jasa pengolahan sawah

Sawah

Upah

32

Borongan panen

Jawa

Jasa panen

Padi

Upah

33

Sadap karet

Sumatera

Jasa produksi

Karet

Upah

34

Giling padi

Jawa

Jasa penggilingan

Padi

Fee

35

Olah sagu

Papua

Jasa produksi

Sagu

Upah

36

Pengasapan ikan

Papua

Jasa pengolahan

Ikan

Fee


VII. SISTEM EKONOMI HUTAN ADAT

No

Nama Asli

Daerah

Jenis Kontrak

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

37

Damar mata kucing

Lampung

Pengelolaan hutan damar

Damar

Pendapatan

38

Rotan adat

Dayak

Pengambilan rotan

Rotan

Pendapatan

39

Gaharu adat

Papua

Pengumpulan gaharu

Kayu gaharu

Pendapatan

40

Madu hutan sialang

Riau

Pengambilan madu

Madu

Pendapatan


Ringkasan Sistem Ekonomi Adat (Nama Asli)

Jenis Sistem

Jumlah

Bagi hasil pertanian

10

Bagi hasil perikanan

5

Bagi hasil ternak

4

Penjualan panen

4

Hak ekonomi komunal

7

Jasa produksi

6

Ekonomi hutan

4

 

 

“Padanan dalam Ekonomi Modern” sehingga setiap praktik adat dapat langsung dibandingkan dengan konsep kontrak ekonomi modern. Ini penting untuk analisis akademik maupun perpajakan karena menunjukkan substansi ekonomi di balik istilah adat.


I. KONTRAK BAGI HASIL PERTANIAN

No

Nama Asli Adat

Daerah / Suku

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek Ekonomi

Tambahan Kemampuan Ekonomis

1

Maro

Jawa

Bagi hasil sawah

Sharecropping / Profit sharing

Padi

Bagian panen

2

Mertelu

Jawa

Bagi hasil sawah

Sharecropping contract

Padi

Bagian panen

3

Mrapat

Jawa

Bagi hasil sawah

Sharecropping contract

Padi

Bagian panen

4

Paroan

Jawa

Bagi hasil sawah

Agricultural profit sharing

Padi

Bagian panen

5

Bawon

Sunda

Bagi hasil tenaga panen

Harvest wage in kind / profit share

Padi

Gabah

6

Tesang

Bugis

Bagi hasil sawah

Sharecropping

Padi

Bagian panen

7

Mappalili

Bugis

Kerja tanam bersama

Agricultural cooperative production

Padi

Panen

8

Ma'pare

Toraja

Bagi hasil kebun kopi

Plantation profit sharing

Kopi

Hasil kopi

9

Penyadap bagi

Sumatera

Bagi hasil kebun karet

Plantation share contract

Lateks

Lateks

10

Bagi hasil pala

Maluku

Bagi hasil kebun pala

Plantation profit sharing

Pala

Buah pala


II. BAGI HASIL PERIKANAN

No

Nama Asli Adat

Daerah

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek Ekonomi

Tambahan Ekonomis

11

Ponggawa – Sawi

Bugis / Makassar

Bagi hasil perikanan

Principal–agent fishing contract

Ikan

Bagian tangkapan

12

Panglima Laot

Aceh

Pengaturan hasil laut

Community fishery management

Ikan

Bagian hasil

13

Mina bagi

Jawa pesisir

Bagi hasil nelayan

Fishing profit sharing

Ikan

Bagian tangkapan

14

Sasi laut

Maluku

Pengaturan panen laut

Resource management system

Teripang / ikan

Pendapatan panen

15

Lilifuk

Rote NTT

Kolam laut adat

Communal aquaculture

Ikan

Bagian tangkapan


III. BAGI HASIL TERNAK

No

Nama Adat

Daerah

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek

Tambahan Ekonomi

16

Paron sapi

Jawa

Bagi hasil ternak

Livestock profit sharing

Sapi

Anak sapi

17

Ngadas sapi

Madura

Bagi hasil ternak

Livestock investment partnership

Sapi

Anak sapi

18

Maro ternak

Jawa

Bagi hasil ternak

Livestock share contract

Kambing

Anak kambing

19

Bagi hasil kerbau

Batak

Bagi hasil ternak

Livestock partnership

Kerbau

Anak kerbau


IV. KONTRAK PENJUALAN PANEN

No

Nama Adat

Daerah

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek

Tambahan Ekonomi

20

Tebasan

Jawa

Penjualan panen sebelum panen

Forward sale contract

Padi

Harga jual

21

Ijon

Jawa

Penjualan panen di muka

Advance purchase / crop financing

Hasil pertanian

Uang muka

22

Toke kebun

Sumatera

Pembelian hasil kebun

Commodity trader / middleman system

Karet / kopi

Pendapatan

23

Ponggawa perdagangan

Bugis

Perdagangan hasil laut

Supply chain principal system

Ikan

Pendapatan


V. SISTEM HAK EKONOMI KOMUNAL ADAT

No

Nama Adat

Daerah / Suku

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek

Tambahan Ekonomi

24

Tanah ulayat

Minangkabau

Hak komunal

Communal land tenure

Tanah

Hasil kebun

25

Ganggam Bauntuak

Minangkabau

Hak garap ulayat

Use-right allocation system

Sawah

Panen

26

Tembawang

Dayak

Kebun adat

Agroforestry communal estate

Buah / kayu

Hasil kebun

27

Hutan adat

Dayak

Pengelolaan hutan

Community forest management

Kayu / damar

Pendapatan

28

Hak ulayat klan

Papua

Hak tanah klan

Clan-based land ownership

Tanah

Hasil kebun

29

Dusun pala

Maluku

Kebun pala adat

Traditional plantation estate

Pala

Buah pala

30

Dusun sagu

Papua

Kebun sagu adat

Traditional agro-forest system

Sagu

Tepung sagu


VI. KONTRAK JASA PRODUKSI

No

Nama Adat

Daerah

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek

Tambahan Ekonomi

31

Upah garap

Jawa

Jasa pengolahan sawah

Agricultural wage labour

Sawah

Upah

32

Borongan panen

Jawa

Jasa panen

Contract harvesting service

Padi

Upah

33

Sadap karet

Sumatera

Jasa produksi

Plantation labour contract

Karet

Upah

34

Giling padi

Jawa

Jasa penggilingan

Agro-processing service

Padi

Fee

35

Olah sagu

Papua

Jasa produksi

Food processing labour

Sagu

Upah

36

Pengasapan ikan

Papua

Jasa pengolahan

Fish processing service

Ikan

Fee


VII. SISTEM EKONOMI HUTAN ADAT

No

Nama Adat

Daerah

Jenis Kontrak Adat

Padanan Ekonomi Modern

Objek

Tambahan Ekonomi

37

Damar mata kucing

Lampung

Pengelolaan damar

Forest commodity production

Damar

Pendapatan

38

Rotan adat

Dayak

Pengambilan rotan

Forest commodity harvesting

Rotan

Pendapatan

39

Gaharu adat

Papua

Pengumpulan gaharu

Non-timber forest product trade

Kayu gaharu

Pendapatan

40

Madu hutan sialang

Riau

Pengambilan madu

Forest honey harvesting enterprise

Madu

Pendapatan


Ringkasan Klasifikasi Ekonomi (Adat vs Modern)

Sistem Adat

Padanan Ekonomi Modern

Bagi hasil sawah (maro, mertelu)

Sharecropping contract

Bagi hasil nelayan

Fishing profit sharing

Bagi hasil ternak

Livestock partnership

Ijon / tebasan

Forward contract / advance purchase

Toke kebun

Commodity trader system

Hak ulayat

Communal land tenure

Tembawang

Agroforestry estate

Upah garap

Agricultural wage labour

Borongan panen

Contract farming service

Sasi laut

Resource management regime

 

Kesimpulan penting secara ekonomi
Sebagian besar praktik ekonomi adat Indonesia sebenarnya sudah mencerminkan model kontrak ekonomi modern, seperti:
  • Sharecropping
  • Principal–agent
  • Forward contract
  • Commodity trading
  • Community resource management
  • Labour contract
Artinya sistem ekonomi desa di Indonesia secara historis sudah memiliki struktur ekonomi yang kompleks jauh sebelum ekonomi modern diformalkan.

atau : 

Wilayah

Istilah Adat

Deskripsi Ekonomi (Keterangan)

Implikasi Pajak (Substansi)

Aceh

Mawah

Kerja sama bagi hasil (ternak atau sawah). Pemilik modal memberi bibit/ternak, pengelola memberi tenaga.

PPh Pasal 4(1): Bagi hasil merupakan tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan).

Madura

Nampangi

Kontrak buruh tani di mana buruh diizinkan menanam tanaman sela di lahan utama sebagai imbalan kerja.

PPh Pasal 21
Barter jasa kerja dengan hak pemanfaatan lahan (kenikmatan).

Lombok (NTB)

Sela / Sampi Gaduh

Sistem bagi hasil ternak sapi. Keuntungan dari selisih harga jual atau anak sapi dibagi dua.

PPh Pasal 4(1): Keuntungan atas penjualan aset/ternak.

Toraja (Sulsel)

Pa'gunturan

Sistem pemeliharaan kerbau (khususnya kerbau belang bernilai tinggi) dengan bagi hasil saat kerbau dijual/disembelih.

PPh Pasal 4(1): Karena nilai kerbau Toraja bisa mencapai ratusan juta, nilai ekonomisnya sangat signifikan.

Kalimantan (Timur)

GRTT Adat

Ganti Rugi Tanam Tumbuh; pembayaran dari perusahaan atas pelepasan hak atas pohon/tanaman di hutan adat.

PPh Pasal 4(2) atau 4(1): Tergantung apakah dianggap pengalihan hak tanah atau sekadar ganti rugi hasil bumi.

 

No

Wilayah

Istilah Adat

Substansi Ekonomi

Objek Pajak Terkait

1

Bali

Subak

Iuran pengelolaan & jasa irigasi

Natura/Kenikmatan (PMK 66/2023)

2

Jawa

Maro / Paroan

Sharecropping (Bagi hasil panen)

PPh Pasal 4(1) - Penghasilan Umum

3

Jawa

Kedokan

Barter jasa (tenaga kerja vs hasil)

PPh Pasal 21 

4

Sumatera

Pagang Gadai

Bunga atas modal (lewat hasil tanah)

PPh Pasal 4(1) - Imbalan Bunga

5

Sumatera

Hak Ulayat

Sewa lahan komunal / Royalti alam

PPh Pasal 4(2) - Sewa Tanah

6

Kalimantan

Tanah Adat

Kompensasi / Fee pengelolaan

PPh Pasal 4(1) - Imbalan Jasa

7

Sulawesi

Teseng

Profit sharing peternakan

PPh Pasal 4(1) - Keuntungan Usaha

8

Maluku

Sasi

Penjualan hasil panen komunal

PPh Badan (jika lewat Lembaga Adat)

9

Flores/NTT

Lingko

Upeti / Fee manajemen lahan

PPh Pasal 4(2) - Sewa

10

Papua

Hak Ulayat

Pelepasan hak / Uang sirih pinang

PPh Pasal 4(2) - Pengalihan Tanah

11

Aceh

Mawah

Kerja sama bagi hasil syariah

PPh Pasal 4(1) - Bagi Hasil

12

Madura

Nampangi

Kompensasi lahan untuk buruh

PPh Pasal 21 - Kenikmatan (Benefit in-kind)

13

Toraja

Pa'gunturan

Investasi aset biologis

PPh Pasal 4(1) - Capital Gain


Literatur : 

Hadikusuma, H. (2003). Pengantar hukum adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, S. (1981). Hukum adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Soepomo. (1983). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Wignjodipuro, S. (1982). Pengantar dan asas-asas hukum adat. Jakarta: Gunung Agung.
Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial dan budaya. Jakarta: Kompas.
Wiradi, G. (2000). Reforma agraria: Perjalanan yang belum berakhir. Yogyakarta: INSIST Press.
Mubyarto. (1989). Pengantar ekonomi pertanian. Jakarta: LP3ES.
Mubyarto. (1994). Sistem dan moral ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Sajogyo. (1982). Sosiologi pedesaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
White, B., Wiradi, G., & Husken, F. (1989). Agrarian transformations: Local processes and the state in Southeast Asia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nikijuluw, V. P. H. (2002). Rezim pengelolaan sumber daya perikanan. Jakarta: Pustaka Cidesindo.
Satria, A. (2009). Ekologi politik nelayan. Yogyakarta: LKiS.
Adhuri, D. (2013). Selling the sea, fishing for power: A study of conflict over marine tenure in Kei Islands. Jakarta: LIPI Press.
Suharjito, D., et al. (2000). Hutan rakyat di Jawa: Peranannya dalam ekonomi pedesaan. Bogor: Fakultas Kehutanan IPB.
Kartodihardjo, H. (2006). Ekonomi politik pengelolaan hutan. Bogor: CIFOR Indonesia.
Awang, S. A. (2003). Politik kehutanan masyarakat. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Koentjaraningrat. (1984). Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka.
Koentjaraningrat. (1993). Manusia dan kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Geertz, H. (1983). Keluarga Jawa. Jakarta: Grafiti Pers.
Soemitro, R. (1992). Hukum pajak Indonesia. Bandung: Eresco.
Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

No comments:

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...