Saturday, November 21, 2020

Faktur Pajak Gunggungan dari Google Play Store : Menjadi konsumen dalam konsep PMSE

Google masih menggunakan Faktur Pajak gunggungan untuk mencatat
transaksi khususnya dengan Google Play Store. saya  beli software pembersih sampah di HP Android Samsung saya dengan harga Rp33.559 / tahun. Pembayaran dengan Gopay yang terhubung dengan Google Play Store. Saya belum tahu mekanisme lanjutannya.

Friday, November 20, 2020

Siapa yang memberi itulah yang membuktikan

siapa yang memberi itulah yang mencatat dan memberikan catatan.
Lalu dilakukan distribusi untuk disesuaikan

who gives is who takes notes and gives notes.Then the distribution is carried out to be adjusted.

Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP

 Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP


1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future

1 lembar untuk 2 kepentingan dan tercatat untuk 2 pos dan tidak untuk 2 pos untuk tujuan semula. 
Jadi ini merupakan bentuk "past science" not for the future.  Untuk Future :  Rancangan isian KUPON dalam sistem berbasis Web dengan melakukan generate "barcode" dengan isian informasi yaitu :

Logo 
Nama Instansi

Tanggal                               : ................................
1. Nama WP                       : A
2. Nomor NPWP                : 00.000.000.0-000.000
3. Alamat                            : ..................................
4. Jenis Pajak                      : PPh Pasal ........../PPN...........
5. Jumlah                           : Rp......

Nomor Barcode :XXXXXXXXXXXXXXXX             Diterbitkan Oleh :
                                                                                         



                                                                                  Digital Signature/Non Digital/Nama Lengkap
                                                                                                            
Catatan :
  1. Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP 
  2. Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.



MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

KUPON DTP : DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS

 

Pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah merupakan  pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) . Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal yaitu :

  1. Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber dari Wajib Pajak
  2. Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap

Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. 

Bagaimana suatu Pajak DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.

Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code. 


Berlanjut :

(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari 

http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_Catatan_mengenai_Pajak_Ditanggung_Pemerintah_(DTP)20130130093712.pdf



Visi, Misi dan Tujuan DJP

- VISI - 

Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan". 


- MISI -

  1. merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia;
  2. meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil; dan
  3. mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.

- TUJUAN -

Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu:

  1. Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan;
  2. Penerimaan negara yang optimal; dan
  3. Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. 

Saturday, November 14, 2020

Daya Laku dan Daya Ikat Keputusan Badan/Pejabat Pemerintah

Daya laku surat keputusan diatur dalam pasal 57 Nomor 30 Tahun 2014. Daya laku berkenaan dengan kapan surat keputusan berlaku secara yuridis.

Daya ikat berkaitan dengan kapan surat keputusan diumumkan atau diterimanya surat keputusan oleh pihak yang dituju dalam surat keputusan.

Tuesday, November 10, 2020

Kontekstual dan Tekstual

kontekstual/kon·teks·tu·al/ /kontékstual/ a berhubungan dengan konteks

tekstual : isi suatu teks secara keseluruhan

Kontekstual dan Tekstual merupakan suatu gabungan yang sepatutnya dipahami. Tidaklah berimbang hanya dari satu sisi saja, namun dalam hal apa hal tersebut ditemukan dan diimplementasikan. Mengerti konteks tapi yakin pada tekstual adalah semestinya. Mengerti konteks tetapi tidak mengindahkan tekstual, ibarat berjalan tidak tahu arah.

Friday, November 06, 2020

Iklan :

Assalamu'alaikum.... Kini @zerlyn.shop menjual berbagai kebutuhan muslim/ah, kami mengambil dari brand yg high quality juga premium. Insya Allaah kedepannya akan semakin luas jaringannya, mohon doanya yaa.. produk yg kami jual 100% original, kami tidak berani menjual produk yg kw ataupun fake.. Alhamdulillaah, kami RESELLER & AFFILIATE RESMI beberapa brand seperti @purnamasaridevi_dress @hijabalila @muslimahbeautycare.id @wm_premium @taqychansaffron barakallaahufiikum 😊💕



https://shopee.co.id/zerlynda?fbclid=IwAR00otLG80s5jcXCJOFKXYQ2ojvyg6XkcD-96LB8mFii0dSq3Kb5TNuMhWE

Tuesday, November 03, 2020

termasuk, diantaranya, yaitu

termasuk/ter·ma·suk/ v 1 sudah masuk; 2 terhitung; tergolong;

Antara lain

antara/an·ta·ra/ 1 n jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua benda: tiang yang satu dengan yang lain -- nya 4 m; 2 n waktu yang menyelang dua saat atau peristiwa; selang: tidak berapa lama -- nya, berangkatlah ia; 3 n di tengah dua benda (orang, tempat, batas, dan sebagainya): ia berjalan di -- dua orang pengawal4 n di tengah-tengah dua waktu (peristiwa, bilangan, bobot): kerajaan itu ditaklukkan -- tahun 1774 dan 1778; 5 n dalam kelompok (himpunan, golongan): ada beberapa orang di -- mereka yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu; hal itu sebaiknya dibicarakan -- kita saja; 6 p sementara; dalam pada itu: ingat -- belum kena; -- itu insaflah ia; 7 n tengah-tengah atau pertengahan dua waktu (peristiwa); 8 a tidak jauh dari; dekat dengan: ia pun sampailah pada -- pasar; 9 p cak lebih kurang; kira-kira: -- seratus orang residivis telah diamankan;dekat tak tercapai, jauh tak -- , pb sesuatu yang dekat dengan kita, tetapi tidak dapat kita ambil karena tiada upaya;

Yaitu :

yaitu/ya·i·tu/ p kata penghubung yang digunakan untuk memerinci keterangan kalimat; yakni: yang pergi tahun ini dua orang, -- dia dan saya

Monday, November 02, 2020

Kenapa ada simpati atau pembelaan?.

  1. Karena benar (perilaku atau karena hal objeknya)
  2. Karena kepentingan (kesamaan prinsip, ide, gagasan atau kepentingan lain yang positif)
  3. Opportunis (kesempatan karena tujuan pribadi dibalik kepentingan orang lain)

Tulisan-tulisan

Tulisan-tulisan :

1.     Pengaturan Tentang Wajib Pajak Meninggal Dunia

2.     Nominal Tax Pendapat lain dalam Perpajakan di Indonesia

3.     Eskalasi Subyek Pajak

4.     Rasio Pajak Dalam Range


Tanda Tangan