KUPON DTP : DALAM
TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS
Pajak DTP atau Pajak
Ditanggung Pemerintah merupakan pembayaran pajak yang ditanggung
pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan
mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) .
Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan
sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi
pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal
yaitu :
- Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber
dari Wajib Pajak
- Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen
pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap
Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Bagaimana suatu Pajak
DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan
yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari
beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan
Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari
pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai
suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat
Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya
merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari
sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan
proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang
mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.
Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code.
Berlanjut :
(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari
No comments:
Post a Comment