Thursday, February 25, 2021

Seminar Web

Webinar = Web by Seminar or Web on Seminar or Web Seminar

Seminar Web : Seminar dalam Web atau Seminar melalui Web

Sunday, February 21, 2021

Ya udahlah...

Ya udahlah...apa daya. Siap dilaksanakan, nanti suatu saat akan berbeda masalahnya karena sesuatu yang akan datang itu berawal dari saat ini.

Saturday, February 20, 2021

Penggunaan kata Kenapa

 Penggunaan kata kenapa, dalam menulis saya cenderung tidak saya gunakan karena jika berkaitan dengan perbuatan atau peristiwa maka saya memerlukan Subyeknya untuk diketahui, disangkakan atau melakukan evaluasi. Jika pada benda atau  hasil dari suatu  perbuatan itu, saya cenderung menggunakan "bagaimana" dan dikaitkan teori atau rujukan, maka saya lebih menggunakan kata "bagaimana" kenapa demikian? Karena hal  tersebut lebih leluasa sesuai tujuan saya. 

Jika saya menggunakan kata "kenapa" waduh apalagi di-statistikkan, waduh.....menurut  saya itu akan kompleks dan berat dan tidak logis jika kata kenapa dikaitkan dengan "rumus-rumus" dalam suatu aplikasi kecuali sudah ada fenomena yang sudah ada kesepakatannya dan subyek sudah dianggap sebagai  objek. Misalnya fenomena alam. Pertanyaaan kenapa cendrung digunakan.

Amat sangat tidak logis perbuatan orang banyak atau perbuatan seseorang lalu dihitung dengan software atau aplikasi.


Menurut KKBI : 

ba·gai·ma·na pron 1 kata tanya untuk menanyakan cara, perbuatan (lazimnya diikuti kata cara): -- caranya membeli buku dari luar negeri?2 kata tanya untuk menanyakan akibat suatu tindakan: -- kalau dia lari nanti?; 3 kata tanya untuk meminta pendapat dari kawan bicara (diikuti kata kalau): -- kalau kita pergi ke Puncak?4 kata tanya untuk menanyakan penilaian atas suatu gagasan: -- pendapatmu?;

ke·na·pa pron cak kata tanya untuk menanyakan sebab atau alasan; mengapa: -- mereka berani melawan orang kuat itu?

Friday, February 19, 2021

Saya mau menulis soal ini saja

Saya mau menulis soal ini saja hari ini :

Sederhana saja :

Kondisi Pertama 

Dasar Hukum :

1. UU  A stdtd UU Cipta Kerja

 A dinyatakan tidak dicabut

Kondisi kedua :

Dasar Hukum

1. UU A

2. UU Cipta Kerja

Kondisi ketiga

Dasar hukum

1. UU A stdd UU Cipta Kerja

Karena UU A tidak dicabut dan UU Cipta Kerja terdiri dari berbagai perubahan UU kenapa tidak ditulis masing-masing saja?.

Kenapa demikian?. Karena jika ada perubahan di UU yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja maka secara leluasa akan dapat berubah dan akan ada ruang gerak, jika ditulis sesuai kondisi Pertama maka UU A sudah dikunci atau tertutup kecuali UU Cipta Kerja mengubahnya.

Ada materi yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja namun sesuai perkembangan zaman maka UU A dapat diubah.

Apakah sebagai omnibus law, UU Cipta Kerja akan 'selalu" berubah?. Tentu saja tidak karena sebagai kumpulan dari berbagai UU yang diubah maka yang berubah adalah yang diubah saat itu dan saat nanti jika diubah tapi khan ada tapinya.

Kalaupun UU Cipta Kerja diubah, belum tentu mengubah UU A, jadi ini akan bias. Bias maksud saya adalah bagaimana menuliskannya yang dalam tulisan tersebut tentu ada maknanya....(tekstual ke kontekstual).

Kalau di uraian baru ditulis, UU A jo UU Cipta Kerja , bukannya begitu?. Tapi kalau di penulisan dasar hukum, maka ditulis masing-masing atau UU A jo (bertalian dengan) UU Cipta Kerja.

Kondisi ketiga..., kenapa karena UU A tidak dicabut.

Begitulah kira2...oke!!!

Tuesday, February 16, 2021

Attitude dan Adab

 Attitude merupakan salah satu mengenai  suatu adab, namun ketika suatu hal tertentu, bisa saja attitude yang berkurang karena harus bergerak (aku)

I only care about that, what next ?.

 I only care about that, what next ?.

Thursday, February 11, 2021

Apa yang membuat seseorang khawatir di tagih-tagih?.

Apa yang membuat seseorang khawatir ditagih-tagih?. Karena tahu riwayat tagihan dan kewajibannya.

Udah deh....dipublish dengan akun sendiri setiap bulannya aja deh.



Tanda Tangan