Saya mau menulis soal ini saja hari ini :
Sederhana saja :
Kondisi Pertama
Dasar Hukum :
1. UU A stdtd UU Cipta Kerja
A dinyatakan tidak dicabut
Kondisi kedua :
Dasar Hukum
1. UU A
2. UU Cipta Kerja
Kondisi ketiga
Dasar hukum
1. UU A stdd UU Cipta Kerja
Karena UU A tidak dicabut dan UU Cipta Kerja terdiri dari berbagai perubahan UU kenapa tidak ditulis masing-masing saja?.
Kenapa demikian?. Karena jika ada perubahan di UU yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja maka secara leluasa akan dapat berubah dan akan ada ruang gerak, jika ditulis sesuai kondisi Pertama maka UU A sudah dikunci atau tertutup kecuali UU Cipta Kerja mengubahnya.
Ada materi yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja namun sesuai perkembangan zaman maka UU A dapat diubah.
Apakah sebagai omnibus law, UU Cipta Kerja akan 'selalu" berubah?. Tentu saja tidak karena sebagai kumpulan dari berbagai UU yang diubah maka yang berubah adalah yang diubah saat itu dan saat nanti jika diubah tapi khan ada tapinya.
Kalaupun UU Cipta Kerja diubah, belum tentu mengubah UU A, jadi ini akan bias. Bias maksud saya adalah bagaimana menuliskannya yang dalam tulisan tersebut tentu ada maknanya....(tekstual ke kontekstual).
Kalau di uraian baru ditulis, UU A jo UU Cipta Kerja , bukannya begitu?. Tapi kalau di penulisan dasar hukum, maka ditulis masing-masing atau UU A jo (bertalian dengan) UU Cipta Kerja.
Kondisi ketiga..., kenapa karena UU A tidak dicabut.
Begitulah kira2...oke!!!
No comments:
Post a Comment