Wednesday, July 20, 2022

"Kata Bimbim Slank soal Film dan Lagu Jadi Jaminan Utang ke Bank"

https://hot.detik.com/music/d-6188064/kata-bimbim-slank-soal-film-dan-lagu-jadi-jaminan-utang-ke-bank




Tuesday, July 19, 2022

Sambatan

Sambatan adalah kegiatan gotong royong yang sering dilakukan di daerah-daerah pedesaan yang ada di berbagai wilayah di Jawa Tengah,Jawa Timur dan D.I.Yogyakarta. Sambatan sering dilaksanakan ketika ada warga yang akan membangun rumah. Kegiatan ini biasanya dikerjakan pada proses pendirian tiang penyangga genteng rumah atau biasa disebut dengan kuda-kuda. Kegiatan pendirian kayu penyangga/penopang genteng ini disebut dengan "ngedekne omah" dalam bahasa jawa.

Sambatan biasanya diikuti oleh seluruh warga yang berada dalam suatu area atau lingkungan tertentu. Biasanya orang yang diminta ikut sambatan adalah orang-orang yang masih dalam satu RT atau mungkin satu Dusun. Orang yang hadir pada waktu sambatan dimintai bantuan tenaga nya untuk mengangkat "kuda-kuda" yang biasanya diawali dengan genduri terlebih dahulu. Setiap orang yang mengikuti sambatan tidak mendapatkan bayaran sama sekali. Tenaga yang mereka keluarkan hanya akan dibalas dengan pemberian konsumsi atau makan bersama setelah kegiatan itu selesai. (wikipedia)

Friday, July 15, 2022

Niat itu baik tapi gangguannya yang kadang dipertanyakan

Niat itu baik tapi gangguannya yang kadang dipertanyakan?. 

Masalahmu opo karo aku?,apakah engkau memiliki kejahatan menurun dari orang tuamu atau lingkunganmu?.


-catatan ringan eko susilo-

Thursday, July 14, 2022

Terusno Lek Mu Makaryo, Ojo Mikir Negoro. Mikiro Negoro, Ojo Mung Mikir Awake Dhewe

 Terusno Lek Mu Makaryo, Ojo Mikir Negoro. Mikiro Negoro, Ojo Mung Mikir Awake Dhewe


Selamat Hari Pajak, 14 Juli, ke 77

Selamat Hari Pajak, 14 Juli 

ke 77

Saya akan menulis adagium yaitu :

“no taxation without participation"="tidak ada pajak tanpa partisipasi"

dan 

"no participation without tax" = "Tidak ada partisipasi tanpa pajak"


Terusno Lek Mu Makaryo, Ojo Mikir Negoro

                       Mikiro Negoro, Ojo Mung Mikir Awake Dhewe

Wednesday, July 13, 2022

Blood is not Taxable : I Want it...dulu ini di 2021..2022, sama tulisannya, Selamat Hari Pajak.

 

Blood is not Taxable : I Want it

https://youtu.be/YNL8IICw0sU

Blood is Not Taxable : I Want It.

Ketentuan yang pernah diatur adalah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan : 684/KMK.03/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai tidak Dipungut atas Impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah dan Sarana Transfusi Darah Lainnya oleh Palang Merah Indonesia.

Dalam pengaturannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu : 

"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut atas impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk".

Bahwa ketentuan tersebut belum pernah dilakukan perubahan sejak tahun 2001 dan ketentuan dalam bea masuk merupakan kriteria  bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan adalah:

  • Bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta turunannya (derivative) seperti darah seluruhnya, plasma kering albumin, gamaglobulin, fibrinogen serta organ tubuh;
  • Bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain;
  • Bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain.

Tentu akan menjadi lain jika ketentuan tersebut diatur dalam BKP yang dikecualikan atau merupakan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Bagaimana dengan penyerahan di Wilayah Indonesia?. 

Tetapi tentunya terdapat Barang yang secara nyata memang barang yang Tidak Dapat (Perlu) Dipajaki, dari manakah sudut pandangnya?. 

Saya melihatnya dari sudut pandang, ,memang terdapat barang komoditas namun merupakan kebutuhan esensial yang melekat pada diri manusia, seperti kebutuhan akan darah baik untuk tujuan medis ataukah keperluan penelitian di laboratorium.

Contoh data yang saya telusuri di media google, saya ketahui dari halaman website 

https://www.exportgenius.in/import-data/indonesia/hs-code-3002.php

atau ketika saya melihat daftar dalam Buku Tarif  Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Bahwa importir atas darah dilakukan oleh pengusaha.

Bagaimana suatu komoditas menjadi pembeda atas kebutuhan. Kebutuhan sebagaimana diketahui merupakan suatu hal yang harus dibeli, tidak tergantikan, tanpa pertimbangan,  atau penting dan darurat.

Barang Komoditas yang tidak diatur secara khusus di UU namun diatur dalam peraturan pelaksanaan namun tidak dikecualikan dan tidak juga diatur sebaiknya diatur lebih lanjut dalam suatu pasal khusus, yang kalau saya menyebutnya dengan "Brang yang tidak Dipajaki" atau "Barang Komoditas Yang Tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak" atau "Pengecualian Komoditas Sebagai Objek Pajak".

Ini tentunya dapat dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai barang-barang apa saja yang disebut dengan barang komoditas sesuai dengan kode HS-nya.

Thursday, July 07, 2022

Monday, July 04, 2022

Tanda Tangan