Model hibrid dinamis angsuran PPh Pasal 25 adalah pendekatan gabungan antara indikator administratif (omzet) dan indikator substantif fiskal (perubahan laba kena pajak) dengan bobot empiris yang proporsional. Model ini menghasilkan mekanisme adaptif dan responsif terhadap kondisi riil usaha tanpa menambah beban administratif bagi wajib pajak.
Trigger administratif → sistem memantau kenaikan omzet (misalnya >10–20%) sebagai sinyal awal kewajiban review angsuran.
Kalibrasi substantif → menyesuaikan besaran angsuran berdasarkan estimasi perubahan laba kena pajak dengan mempertimbangkan komposisi biaya.
Kelebihan model hibrid:
Responsif terhadap dinamika ekonomi wajib pajak (melalui omzet),
Akurat secara fiskal (melalui laba kena pajak),
Mudah diimplementasikan dalam sistem e-filing atau data matching.
Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 berbasis Omset adalah mekanisme penyesuaian angsuran bulanan yang menghitung besaran PPh 25 berdasarkan perubahan peredaran bruto, dengan sistem yang menyesuaikan otomatis melalui integrasi data e-Faktur dan e-Bupot, sebagaimana praktik PAYG (Australia) dan Advance CIT (China).”
Dinamisasi PPh Pasal 25 :
https://en.wikipedia.org/wiki/Debt_service_coverage_ratio
Sepanjang omset ada kenaikan atau penurunan tidak signifikan, maka atas angsuran PPH Pasal 25 yang perhitungannya melebihi dari 12 x jumlah angsuran PPh Pasal 25 di tahun pajak tersebut maka dapat dilakukan dinamisasi atau penyesuaian atau kenaikan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Syarat :
- Tidak ada hutang atau dibatasi adanya rasio hutang atas peredaran usaha adalah Debt Service Coverage Ratio (DSCR) diatas 1.
- Kenaikan omset melebihi 25%.
- Secara akuntansi (PSAK 46 & PSAK 1)Dinamisasi PPh 25 merupakan bentuk adjustment terhadap estimasi pajak kini, agar jumlah pajak dibayar di muka (prepaid tax) sesuai dengan laba kena pajak tahun berjalan. Mengacu pada prinsip reliability dan accrual basis dalam penyusunan laporan keuangan
- Secara manajemen keuangan (DSCR & likuiditas)DSCR digunakan sebagai indikator kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban sehingga dapat menjadi alat justifikasi objektif dalam menentukan apakah WP masih layak mendapat penyesuaian angsuran.
| Ambang kenaikan PPh | >125% dibanding tahun sebelumnya |
| Perkiraan kenaikan omzet pemicunya | Sekitar 20–40%, tergantung margin laba dan efisiensi biaya |
| Kondisi normal (margin stabil) | Kenaikan omzet ±25% sudah cukup menaikkan PPh >125% |
| Implikasi fiskal | WP wajib menghitung ulang angsuran PPh 25 untuk bulan tersisa |
Secara empiris, DSCR dan DACR bersifat saling melengkapi: DSCR menjamin kapasitas fiskal wajib pajak (administratif-kemampuan bayar), DACR menjamin akurasi dan adaptivitas model fiskal (substansial-responsif). Dengan menggabungkan keduanya, model dinamisasi PPh Pasal 25 dapat menjadi self-adjusting system yang adil, prediktif, dan terukur secara fiskal maupun administratif. |



No comments:
Post a Comment