Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data kasus, skema, dan simulasi yang digunakan mrpkn dummy cfm data publik dan bersifat dummy Damodar N.Gujarati dan disusun untuk tujuan penelitian.
Sunday, April 26, 2026
Kisah Ashabul Qaryah (Penduduk Kota) dalam QS. Yasin (36:13-29) .
membahas kisah lengkap tentang kaum yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai Kaum Qaryah
makna dalam QS Yasin. Kisah Ashabul Qaryah (Penduduk Kota) dalam QS. Yasin (36:13-29) .
Thursday, April 23, 2026
Keadilan Managerial Cita Rasa
Keadilan Managerial Cita Rasa
Ketika engkau merasakan ketidakadilan atas managerial di masa lalumu lalu menimpakan ke orang lain agar merasakan hal sama, itu merupakan cita rasa cycle of abuse atau replikasi rasa. Itu buruk.
Lebih baik lakukan re-konstruksi, gagasan, kritik dan mencari solusi.
GEMA : Gotong Royong Bersama
GEMA : Gotong Royong Bersama
GEMA KEMENKEU
GEMA PAJAK
GEMA KOPERASI
GEMA PENDIDIKAN
GEMA SBN
GEMA TAMBANG
GEMA .....
Wednesday, April 22, 2026
Overbroad Consent
Overbroad Consent itu rumit...
Menyerahkan itu beda menyampaikan, menunjukkan atau memberikan .....dst....
Atau
bersedia .......sepanjang relevan dengan......
Di KUHP ada primary, secondary dan tersiery
Tuesday, April 21, 2026
Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.
Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.
Stagnan tidak mengubah itu kadang lebih baik
Stagnan tidak mengubah itu kadang lebih baik, jika perubahan itu tidak berdasar karena akan menimbulkan ketidaksesuian.
Pettanyaan dasar :
1. Kenapa berubah?.
2. Alasannya apa berubah?.
3. Apa dasar untuk berubah?
4. Apakah relevan berubah?.
5. Apakah berubah akan mengubah sesuatu ataukah hanya pergeseran tidak signifikan?.
6. Apakah perubahan itu diharuskan?
7. Apakah perubahan itu hanya kamuflase?.
Saturday, April 18, 2026
Istilah Pemasukan dalam Pembukuan
Peredaran usaha : Aktivitas usaha. Total transaksi penjualan
Pendapatan : Hak ekonomis
Penghasilan yang menjadi hak
Laporan Laba Rugi menggunakan apa?.
Pendapatan-...Jasa
Peredaran Usaha....Dagang, Industri dll.
Pendapatan : hasil penjualan barang/jasa
Beban pokok penjualan : biaya langsung menghasilkan barang
Laba Bruto : pendapatan – HPP
Beban usaha : biaya operasional
Laba usaha : laba dari kegiatan utama
Pendapatan/beban lain : di luar usaha utama
Laba sebelum pajak : sebelum pajak penghasilan
Pajak : beban pajak
Laba bersih/ Netto : hasil akhir
Pemasukan ≠ Pendapatan
(contoh: pinjaman bank = pemasukan, tapi bukan pendapatan)
Peredaran usaha ≠ Pendapatan bersih
(peredaran usaha = bruto, belum dikurangi retur/diskon).
"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang".
Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.
✔️ Tidak ada: PSAK, IFRS, UU Pajak yang memakai istilah “pemasukan”
✔️ Istilah resmi: Pendapatan (Revenue), Penghasilan (Income)
✔️ “Pemasukan” hanya: istilah informal, atau konteks kas
Friday, April 17, 2026
Karena tidak ada yang bisa saya sajikan maka saya mencari memorable point critical bagi saya : Mengurai Memori Kembali
- Barcode-disasi Number tujuan arsip Lembar Penetapan dan Pengundangan serta halaman awal pada setiap PMK. Perangkat Lunak yang digunakan adalah QR4Office atau Microsoft Power Automate..in the Future...best idea from after Covid and tercantum dalam kuesioner saya...relevan dengan buku saya yaitu Manajemen Kearsipan bersama 12 Dosen di Indonesia.
Dinamisasi PPh Pasal 25 baik oleh Wajib Pajak atau Petugas Pajak dengan kriteria point pada Kenaikan Peredaran Usaha dan Kenaikan atau Penurunan Peredaran usaha tidak siginifikan dengan koreksi atau penyesuaian fiskal pada HPP dan Biaya dengan komparasi seper 12 dibanding yang dibayarkan dan terutang...refleksi tahun 2012
Regulasi Tata Laksana Organisasi..in the future kompleksitas sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi (kelompok disatukan dalam konteks wilayah lokasi usaha dan konteks implementasi distribusi dana...refleksi 2012)
Akan saya buat dalam buku dalam Trilogi era 2002-2012, 2012-2022 dan in the future.
Tuesday, April 14, 2026
Gerakan Nasional Membayar Pajak
Gerakan Nasional Membayar Pajak
Friday, April 10, 2026
Sumbangan apakah penghasilan?.
Sumbangan apakah merupakan pengjasilan?.
Bantuan atau sumbangan dari pemerintah → dikecualikan dari objek pajak.
Lalu di lapkeu bagaimana?.
Dipisah..dan dikoreksi fiskal. Oleh siapa?.
Wajib Pajak.
Jadi laporan keuangan ada berapa?. Ada 2 yaitu lapkeu komersial dan lapkeu fiskal.
Jika sudah disampaikan maka dilakukan koreksi fiskal lagi sesuai dengan ketentuan perpajakan jika belum sesuai.
Lalu :
Diatur oleh siapa?. Menteri...seperti di Menteri Koperasi dan UMKM soal Koperasi
Tujuannya ? : efisiensi dan fokus di akun pada pos posnya.
Fake GPS itu relatif nisbi, Gunakan GeoFencing
Penggunaan Lokasi Berbasis IP (IP Geolocation)
Ini adalah penyebab paling sering. Saat sinyal satelit GPS lemah (misalnya di dalam ruangan/rumah), ponsel atau GPS tracker Anda akan beralih menggunakan internet (Wi-Fi/Data Seluler) untuk menentukan lokasi.
Masalah: Lokasi ditentukan berdasarkan IP Address yang didaftarkan oleh penyedia layanan internet (ISP). Kadang, ISP mengarahkan trafik internet Anda melalui server utama mereka yang berada di kota lain ..dimana saja lokasi server provider berada.
(Paham ya....tentu paham bagi yang ngerti).
Akibat: Google Maps/aplikasi pelacak mengira Anda berada di lokasi server ISP tersebut.
Akan berpengaruh pada lokasi Gojek. Itu relatif merugikan diri sendiri dan atau memang pergeseran lokasi dampak "perang".
E-comerce dan banking itu menggunakan aapek Geolocation termasuGeofenxongk Pajak. Nah...
Bagaimana bisa ada Fake GPS?.
Kecuali untuk orang jahat dengan kejahatannya?.
Jadi uji fraud menggunakan Fake GPS itu harus hati-hati.
Thursday, April 09, 2026
sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi.
sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi.
Lokadi ada di wilayah ekonomi tumbuh dan buksn dasar birokrasinya tapi birikrasi mengikuti jantung ekonomi.. (Kabupaten).
Kenapa kalau di search nama Eko Susilo tidak banyak muncul
Kenapa kalau di search nama Eko Susilo tidak banyak muncul?.
Itu karena saya setting demikian. Karena di Eropa ada aplikasi Blue yang bisa mengunvi logical boolean bagi saya....😃💧😅😆😃😧
Wednesday, April 08, 2026
Pengalaman Kerja
2002 : Masuk sebagai CPNS Kemenkeu --Pelaksana
2003 : Magang (OJT) / Penempatan Sementara di KP .DJP Dit Peraturan Perpajakan-Pelaksana
2004 : KP.PBB Singaraja- Pelaksana Pendataan dan Penilaian..3 Kabupaten Wilayah Kerja
2005 : KP.PBB Singaraja-Koordinator Pelaksana TUPP....3 Kabupaten Wilayah Kerja
2006 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP....3 Kabupaten Wilayah Kerja
2007 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP...3 Kabupaten Wilayah Kerja
2008 : KP. PBB Singaraja -Koordinator Pelaksana TUPP...3 Kabupaten Wilayah Kerja
2009 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative..2 Desa di Kecamatan
2010 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative...2 Desa di Kecamatan
2011 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative...2 Desa di Kecamatan
2012 : KPP Madya Denpasar - Account Representative...8 Kabupaten Wilayah Kerja
2013 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative..3 Desa di 1 Kecamatan
2014 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative...3 Desa di 1 Kecamatan
2015 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali
2016 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali
2017-1 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali
2017-2 : Kanwil DJP Jawa Tengah II - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali
2018 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali
2019 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali
2020 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali
2021 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali
2022 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali
2023 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali
2024 : KPP Madya Surakarta- Account Representative....Wilayah Selatan Propinsi Jawa Tengah
2025 : KPP Pratama Boyolali- Account Representative....1 Kabupaten, 5 Desa
Tuesday, April 07, 2026
Cash Settlement Ratio of Tax Liabilities (CSR-TL)
Cash Settlement Ratio of Tax Liabilities (CSR-TL) adalah rasio yang dikembangkan dalam penelitian ini yang mengukur perbandingan antara pembayaran pajak berbasis kas dengan saldo utang pajak yang tercatat dalam neraca. Rasio ini digunakan untuk menilai efektivitas serta perilaku pelunasan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak, yang tidak tercermin dalam rasio likuiditas konvensional.
Tidak ditemukan dalam:
PSAK / IFRS
Literatur standar seperti Kieso, Weygandt
Rasio keuangan klasik (liquidity, solvency, activity, profitability)
Rekonstruksi ke :
Tax / Total Liabilities
Tax / Asset Growth
Rasio-rasio dalam penelitian ini merupakan hasil rekonstruksi yang dikembangkan dari konsep dasar laporan keuangan (aset, liabilitas, dan arus kas) serta teori kepatuhan pajak. Rasio ini tidak ditemukan secara eksplisit dalam IFRS/PSAK maupun ketentuan perpajakan, namun disusun untuk mengisi kekosongan dalam pengukuran perilaku pembayaran pajak (tax payment behavior) yang belum terakomodasi dalam rasio keuangan konvensional.
Uji pada kontribusi dan kewajiban (neraca).
Implementasi uji pada angsuran PPh Pasal 25 (kenaikan).
Data : publish media (idx)
Dummy...nama
Disclaimer :
Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI Muda.
Friday, April 03, 2026
onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi
Ketidaksetujuan terhadap aturan atau krbijakan tidak boleh diwujudkan dengan tindakan di luar hukum atau kebijakan itu sendiri.
Jalur yang benar:
A. gagasan / kritik
B. perbaikan norma
C. Uji materi
Karena kalau tidak: ➡️ bisa masuk kategori melawan hukum (onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi.
Mengerti ya...oke.
“tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”
“...tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”
Kalau saya kok begini ya ada exit emergencynya...dalam masa transisi dan bukan dualisme namun "bridge' untuk menuju dan bukan "stop" tapi ambigu.
Norma berakhir karena:
- waktu (temporal)
- tindakan nyata (decision-based)
1) Matriks uji otomatisnya : TAWLE
| Unsur uji | Alat ukur | Kriteria lulus | |
|---|---|---|---|
| T (Textual cut-off) | Apakah ada rumusan yang secara tegas menyatakan berakhirnya norma lama? | Lulus jika ada frasa eksplisit seperti “berakhir secara otomatis”, “paling lama sampai”, atau rumusan setara yang mengunci masa transisi. | |
| A (Action independence) | Apakah berhentinya norma lama tidak bergantung pada SK/keputusan tambahan? | Lulus jika berakhir by design, bukan by further action. | |
| W (Time certainty) | Apakah ada batas waktu pasti? | Lulus jika ada jangka waktu yang tegas dan terukur. | |
| L (Norm linkage) | Apakah norma transisi dikaitkan langsung dengan batas waktu? | Lulus jika Pasal transisi secara eksplisit merujuk ke pasal tenggat. | |
| E (Elimination effect) | Apakah setelah masa transisi berakhir, tidak ada residual effect yang menggantung? | Lulus jika efek sisa norma lama dihapus tegas. |
Wednesday, April 01, 2026
Pieces of Mind : kaitannya dengan PPh Pasal 23 konsep Eko Susilo
Ciri orang beradab itu enggak merasa lebih pintar daripada orang lain
Ciri orang beradab itu enggak merasa lebih pintar daripada orang lain Kalimat itu menangkap salah satu ciri penting orang beradab: rendah ha...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Model hibrid dinamis angsuran PPh Pasal 25 adalah pendekatan gabungan antara indikator administratif (omzet) dan indikator substantif fiskal...



