Tuesday, April 21, 2026

Stagnan tidak mengubah itu kadang lebih baik

Stagnan tidak mengubah itu kadang lebih baik, jika perubahan itu tidak berdasar karena akan menimbulkan ketidaksesuian.

Pettanyaan dasar : 

1. Kenapa berubah?.

2. Alasannya apa berubah?.

3. Apa dasar untuk berubah?

4. Apakah relevan berubah?.

5.  Apakah berubah akan mengubah sesuatu ataukah hanya pergeseran tidak signifikan?.

6.  Apakah perubahan itu diharuskan?

7. Apakah perubahan itu hanya kamuflase?.


Saturday, April 18, 2026

Istilah Pemasukan dalam Pembukuan

Pemasukan : Arus kas. Semua uang masuk
Peredaran usaha : Aktivitas usaha. Total transaksi penjualan
Pendapatan : Hak ekonomis
Penghasilan yang menjadi hak
Laporan Laba Rugi menggunakan apa?.
Pendapatan-...Jasa
Peredaran Usaha....Dagang, Industri dll.
Pendapatan : hasil penjualan barang/jasa
Beban pokok penjualan : biaya langsung menghasilkan barang
Laba Bruto : pendapatan – HPP
Beban usaha : biaya operasional
Laba usaha : laba dari kegiatan utama
Pendapatan/beban lain : di luar usaha utama
Laba sebelum pajak : sebelum pajak penghasilan
Pajak : beban pajak
Laba bersih/ Netto : hasil akhir
Pemasukan ≠ Pendapatan
(contoh: pinjaman bank = pemasukan, tapi bukan pendapatan)

Peredaran usaha ≠ Pendapatan bersih
(peredaran usaha = bruto, belum dikurangi retur/diskon).

"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang".

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.
✔️ Tidak ada: PSAK, IFRS, UU Pajak yang memakai istilah “pemasukan”
✔️ Istilah resmi: Pendapatan (Revenue), Penghasilan (Income)
✔️ “Pemasukan” hanya: istilah informal, atau konteks kas

Friday, April 17, 2026

Karena tidak ada yang bisa saya sajikan maka saya mencari memorable point critical bagi saya : Mengurai Memori Kembali

Karena tidak ada yang bisa saya sajikan untuk lebih bermakna maka saya mencari memorable point critical bagi saya dengan gaya dan cara yang sederhana bagi saya soal pengalaman saya di masa sebelumnya. Orang bilang pengalaman itu guru berharga.
Beberapa tema yang saya maknai mendalam adalah mengenai :
  1. Barcode-disasi Lembar Penetapan dan Pengundangan serta halaman awal pada setiap PMK. Perangkat Lunak yang digunakan adalah Microsoft Power Automate..in the Future...best idea from after Covid and tercantum dalam kuesioner saya.
  2. PPh Pasal 23 in the future--Piece of Mind.....data inkrach..2024.
  3. Dinamisasi PPh Pasal 25 baik oleh Wajib Pajak atau Petugas Pajak dengan kriteria point pada Kenaikan Peredaran Usaha dan Kenaikan atau Penurunan Peredaran usaha tidak siginifikan dengan koreksi atau penyesuaian fiskal pada HPP dan Biaya dengan komparasi seper 12 dibanding yang dibayarkan dan terutang...refleksi tahun 2012
  4. Ketentuan Khusus mengenai Maklon Agriculture cfm PSAK bagi Entitas Non Publik cfm PSAK -Ikatan Akuntan Indonesia...(saya anggota muda)....diskusi hangat pas covid.
  5. Regulasi Tata Laksana Organisasi..in the future kompleksitas sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi  (kelompok disatukan dalam konteks wilayah lokasi usaha dan konteks implementasi distribusi dana...refleksi 2012)

Konteks gagasan basis pengalaman dan rasa.

Akan saya buat dalam buku dalam Trilogi era 2002-2012, 2012-2022 dan in the future.

Tuesday, April 14, 2026

Gerakan Nasional Membayar Pajak

 Gerakan Nasional Membayar Pajak


Stiker Masif yang saya buat di tahun 2012 dan 2013...
Sebuah stiker yang memberikan kesan dan saya bagi ke beberapa teman dan siapa yang saya temua waktu itu.
Apakah masih di simpan?.


Friday, April 10, 2026

Sumbangan apakah penghasilan?.

Sumbangan apakah merupakan pengjasilan?.

Bantuan atau sumbangan dari pemerintah → dikecualikan dari objek pajak.

Lalu di lapkeu bagaimana?.

Dipisah..dan dikoreksi fiskal. Oleh siapa?.

Wajib Pajak.

Jadi laporan keuangan ada berapa?. Ada 2 yaitu lapkeu komersial dan lapkeu fiskal.

Jika sudah disampaikan maka dilakukan koreksi fiskal lagi sesuai dengan ketentuan perpajakan jika belum sesuai.

Lalu :

Diatur oleh siapa?.  Menteri...seperti di Menteri Koperasi dan UMKM soal Koperasi 

Tujuannya ? : efisiensi dan fokus di akun pada pos posnya.




Fake GPS itu relatif nisbi, Gunakan GeoFencing

Penggunaan Lokasi Berbasis IP (IP Geolocation) 

Ini adalah penyebab paling sering. Saat sinyal satelit GPS lemah (misalnya di dalam ruangan/rumah), ponsel atau GPS tracker Anda akan beralih menggunakan internet (Wi-Fi/Data Seluler) untuk menentukan lokasi. 

Masalah: Lokasi ditentukan berdasarkan IP Address yang didaftarkan oleh penyedia layanan internet (ISP). Kadang, ISP mengarahkan trafik internet Anda melalui server utama mereka yang berada di kota lain ..dimana saja lokasi server provider berada.

(Paham ya....tentu paham bagi yang ngerti).

Akibat: Google Maps/aplikasi pelacak mengira Anda berada di lokasi server ISP tersebut.

Akan berpengaruh pada lokasi Gojek. Itu relatif merugikan diri sendiri dan atau memang pergeseran lokasi dampak "perang". 

E-comerce dan banking itu menggunakan aapek Geolocation termasuGeofenxongk Pajak. Nah...

Bagaimana bisa ada Fake GPS?.

Kecuali untuk orang jahat dengan kejahatannya?.

Jadi uji fraud menggunakan Fake GPS itu harus hati-hati.






Thursday, April 09, 2026

sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi.

sinkronisasi antara detak jantung ekonomi dengan napas birokrasi.

Lokadi ada di wilayah ekonomi tumbuh dan buksn dasar birokrasinya tapi birikrasi mengikuti jantung ekonomi.. (Kabupaten).

Kenapa kalau di search nama Eko Susilo tidak banyak muncul

Kenapa kalau di search nama Eko Susilo tidak banyak muncul?.

Itu karena saya setting demikian. Karena di Eropa ada aplikasi Blue yang bisa mengunvi logical boolean bagi saya....😃💧😅😆😃😧

Wednesday, April 08, 2026

Pengalaman Kerja

2002 : Masuk sebagai CPNS  Kemenkeu --Pelaksana

2003 : Magang (OJT) / Penempatan Sementara di KP .DJP Dit Peraturan Perpajakan-Pelaksana

2004 : KP.PBB Singaraja- Pelaksana Pendataan dan Penilaian..3 Kabupaten Wilayah Kerja

2005 : KP.PBB Singaraja-Koordinator Pelaksana TUPP....3 Kabupaten Wilayah Kerja

2006 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP....3 Kabupaten Wilayah Kerja

2007 : KP.PBB Singaraja - Koordinator Pelaksana TUPP...3 Kabupaten Wilayah Kerja

2008 : KP. PBB Singaraja -Koordinator Pelaksana TUPP...3 Kabupaten Wilayah Kerja

2009 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative..2 Desa di Kecamatan

2010 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative...2 Desa di Kecamatan

2011 : KPP Pratama Denpasar Barat - Account Representative...2 Desa di Kecamatan

2012 : KPP Madya Denpasar - Account Representative...8 Kabupaten Wilayah Kerja

2013 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative..3 Desa di 1 Kecamatan

2014 : KPP Pratama Denpasar Timur - Account Representative...3 Desa di 1 Kecamatan

2015 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

2016 : Kanwil DJP Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

2017-1 : Kanwil DJP  Bali - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

2017-2 : Kanwil DJP Jawa Tengah II - Penelaah Keberatan..1 Propinsi Bali

2018 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

2019 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

2020 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

2021 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

2022 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

2023 : Kanwil DJP Jawa Tengah II- Penelaah Keberatan...1 Propinsi Bali

2024 : KPP Madya Surakarta- Account Representative....Wilayah Selatan Propinsi Jawa Tengah

2025 : KPP Pratama Boyolali- Account Representative....1 Kabupaten, 5 Desa



Tuesday, April 07, 2026

Cash Settlement Ratio of Tax Liabilities (CSR-TL)

Cash Settlement Ratio of Tax Liabilities (CSR-TL) adalah rasio yang dikembangkan dalam penelitian ini yang mengukur perbandingan antara pembayaran pajak berbasis kas dengan saldo utang pajak yang tercatat dalam neraca. Rasio ini digunakan untuk menilai efektivitas serta perilaku pelunasan kewajiban pajak oleh Wajib Pajak, yang tidak tercermin dalam rasio likuiditas konvensional.

Tidak ditemukan dalam:

PSAK / IFRS

Literatur standar seperti Kieso, Weygandt

Rasio keuangan klasik (liquidity, solvency, activity, profitability)

Rekonstruksi ke :

Tax / Total Liabilities

Tax / Asset Growth 


Rasio-rasio dalam penelitian ini merupakan hasil rekonstruksi  yang dikembangkan dari konsep dasar laporan keuangan (aset, liabilitas, dan arus kas) serta teori kepatuhan pajak. Rasio ini tidak ditemukan secara eksplisit dalam IFRS/PSAK maupun ketentuan perpajakan, namun disusun untuk mengisi kekosongan dalam pengukuran perilaku pembayaran pajak (tax payment behavior) yang belum terakomodasi dalam rasio keuangan konvensional.

Uji pada kontribusi dan kewajiban (neraca).

Implementasi uji pada angsuran PPh Pasal 25 (kenaikan).

Data : publish media (idx)

Dummy...nama


Disclaimer : 

Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI Muda.


Friday, April 03, 2026

onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi

Ketidaksetujuan terhadap aturan atau krbijakan tidak boleh diwujudkan dengan tindakan di luar hukum atau kebijakan itu sendiri.

Jalur yang benar:

A. gagasan / kritik

B. perbaikan norma

C. Uji materi

Karena kalau tidak: ➡️ bisa masuk kategori melawan hukum (onrechtmatige daad / unlawful conduct) dalam konteks administrasi.

Mengerti ya...oke.

“tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”

 “...tetap berlaku sebagai ketentuan transisi sepanjang diperlukan untuk masa peralihan dan paling lama sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana diatur di Pasal....”

Kalau saya kok begini ya ada exit  emergencynya...dalam masa transisi dan bukan dualisme namun "bridge' untuk menuju dan bukan "stop" tapi ambigu.


Bonafide Rules

Pendekatan konvensional umumnya menggunakan frasa:
“sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru”
Frasa ini problematik karena:
Bersifat open-ended
Menimbulkan multi tafsir
Berpotensi menciptakan dualisme norma secara de facto 

“Eko Susilo Test on Transitional Norm Validity”

Norma berakhir karena:

  1. waktu (temporal)
  2. tindakan nyata (decision-based)

1) Matriks uji otomatisnya : TAWLE

Unsur ujiAlat ukurKriteria lulus
T (Textual cut-off)Apakah ada rumusan yang secara tegas menyatakan berakhirnya norma lama?Lulus jika ada frasa eksplisit seperti “berakhir secara otomatis”, “paling lama sampai”, atau rumusan setara yang mengunci masa transisi.
A (Action independence)Apakah berhentinya norma lama tidak bergantung pada SK/keputusan tambahan?Lulus jika berakhir by design, bukan by further action.
W (Time certainty)Apakah ada batas waktu pasti?Lulus jika ada jangka waktu yang tegas dan terukur.
L (Norm linkage)Apakah norma transisi dikaitkan langsung dengan batas waktu?Lulus jika Pasal transisi secara eksplisit merujuk ke pasal tenggat.
E (Elimination effect)Apakah setelah masa transisi berakhir, tidak ada residual effect yang menggantung?Lulus jika efek sisa norma lama dihapus tegas.

Dengan prinsip utama:
“Norma yang dicabut hanya dapat hidup kembali secara sah apabila dkeberlakuannya bersifat terbatas, terukur, tunduk, dan berakhir otomatis.”

Model dual trigger termination memastikan bahwa norma lama tidak hanya berhenti karena lewatnya waktu, tetapi juga karena telah tergantikan secara nyata oleh tindakan administratif yang mencerminkan implementasi norma baru.

Penjelasan Pasal 95A

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berakhir pada saat yang lebih dahulu” adalah bahwa ketentuan peralihan tidak berlaku lagi apabila jangka waktu telah berakhir atau telah ditetapkan dan/atau diumumkan Peraturan Menteri........ atau Keputusan Menteri ....... yang mengatur jabatan, susunan organisasi, dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Frasa “ditetapkan dan/atau diumumkan” dimaksudkan untuk mencakup baik penetapan secara normatif maupun implementasi administratif melalui pengumuman atau tindakan administratif lainnya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Berakhirnya masa transisi tidak cukup ditentukan oleh berlalunya waktu, tetapi harus ditandai dengan adanya peralihan nyata dalam norma dan praktik administratif yang dibuktikan melalui penetapan dan/atau pengumuman kebijakan baru.


Wednesday, April 01, 2026

Pieces of Mind : kaitannya dengan PPh Pasal 23 konsep Eko Susilo


Salah satu bahan presentasi yang akan saya sajikan. Ini merupakan konsep yang disebut dengan Tax Substence, sebagaimana hal dalam pengaturan dalam regulasi.
Secara kajian teoritis merupakan doktrin hukum umum (Common Law Doctrine).

Secara konseptual dan pratik mengenai hal terkait dengan apa yang saya kupas terkait dengan usulan saya terkait dengan :
1. ....seharusnya merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan dalampendapat pendapat berbeda merupakan termasuk ...disediakan untuk dibayar, maka saya mengurai dari sisi hal sebagai berikut ini :


Disclaimer : 

Eko Susilo-Anggota IAMI Madya dan Anggota IAI Muda.

Stagnan tidak mengubah itu kadang lebih baik

Stagnan tidak mengubah itu kadang lebih baik, jika perubahan itu tidak berdasar karena akan menimbulkan ketidaksesuian. Pettanyaan dasar :  ...