Perceraian mati biasanya pasangan suami isteri tersebut tidaklah bercerai secara hukum adat maupun hukum negara. Sementara, perceraian hidup adalah berpisahnya pasangan suami isteri dalam membina rumah tangga secara hukum adat maupun hukum negara.
Database itu mesti merujuk pada satu panduan yang udah ada atau resmi, enggak bisa di interpretasi menurut siapa kalau sudah ada UU atau PP atau Juknis Menteri.