:::Catatannya The Echo:::: 04/01/2025 - 05/01/2025

Sunday, April 13, 2025

Actual Asset dan Future Asser

 

Perbedaan Utama Menurut PSAK:

AspekActual AssetFuture Asset
StatusSudah diakui dalam laporan keuanganBelum diakui, hanya diungkap jika relevan
Kepastian manfaatTelah memenuhi syarat manfaat ekonomis dan dapat diukur andalMasih bergantung pada peristiwa masa depan
PSAK terkaitPSAK 1, PSAK 16, PSAK 14, dll

PPh Pasal 23 ayat (1) : Konsep

 

"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran."

  1. Komprehensif secara norma
    ✔️ Mencakup kondisi realisasi (dibayarkan), potensi (disediakan), kewajiban administratif (jatuh tempo), dan substansi ekonomis (seharusnya menjadi objek pemotongan).

  2. Presisi hukum
    ✔️ Dengan memakai frasa "penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan", menegaskan bahwa kewajiban timbul dari substansi penghasilan, bukan hanya dari aksi formal pembayaran.

  3. Menghindari multitafsir
    ✔️ Tidak menggunakan istilah “terutang” yang berpotensi membingungkan antara terutang di sisi penerima dan kewajiban pemotongan di sisi pemberi.

 

Tuesday, April 08, 2025

Konsep : Subyek Harta Warisan Belum Terbagi

Sudahkah pernah melihat atau memegang kartu NPWP Fisik atau Digital dari tahun 1984 sd saat ini?.

Jika konsep saya ada.


Kenapa a.n (atas nama) harus ditulis ?.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 2 ayat (5):

"Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek Pajak Pengganti."

Penjelasan Pasal 2 ayat (5):

“Warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak tersendiri yang dianggap sebagai satu kesatuan yang menggantikan orang yang meninggal dunia sampai warisan tersebut terbagi.”





Actual Asset dan Future Asser

  Perbedaan Utama Menurut PSAK: Aspek Actual Asset Future Asset Status Sudah diakui dalam laporan keuangan Belum diakui, hanya diungkap jik...