Sudahkah pernah melihat atau memegang kartu NPWP Fisik atau Digital dari tahun 1984 sd saat ini?.
Jika konsep saya ada.
Kenapa a.n (atas nama) harus ditulis ?.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 2 ayat (5):
"Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek Pajak Pengganti."
Penjelasan Pasal 2 ayat (5):
“Warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak tersendiri yang dianggap sebagai satu kesatuan yang menggantikan orang yang meninggal dunia sampai warisan tersebut terbagi.”
No comments:
Post a Comment