:::Catatannya The Echo:::: Konsep : Subyek Harta Warisan Belum Terbagi

Tuesday, April 08, 2025

Konsep : Subyek Harta Warisan Belum Terbagi

Sudahkah pernah melihat atau memegang kartu NPWP Fisik atau Digital dari tahun 1984 sd saat ini?.

Jika konsep saya ada.


Kenapa a.n (atas nama) harus ditulis ?.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 2 ayat (5):

"Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek Pajak Pengganti."

Penjelasan Pasal 2 ayat (5):

“Warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak tersendiri yang dianggap sebagai satu kesatuan yang menggantikan orang yang meninggal dunia sampai warisan tersebut terbagi.”





No comments:

Konsep : Subyek Harta Warisan Belum Terbagi

Sudahkah pernah melihat atau memegang kartu NPWP Fisik atau Digital dari tahun 1984 sd saat ini?. Jika konsep saya ada. Kenapa a.n (atas nam...