Monday, April 25, 2016

tambahan kemampuan ekonomis-yang akan datang-nanti....

bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut.

penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (cttn: diantaranya) :

dst...

Beli : 100.000.000
Biaya perawatan, biaya dokumen dll : 10.000.000
Jual : 180.000.000

Yang disebut final itu adalah : Tarif x 80.000.000
sedangkan 10.000.000 tidak diperhitungkan dalam penghitungannya.

Ilustrasi :
(diskusi-pertentangan)
lha kalau jasa konstruksi, kenapa dihitung dari nilai jasa yang diberikan, ya karena nilai jasa tersebut tidak memperhitungkan harga pokok atas jasa yang diberikan.

ilustrasi :
Nilai Jasa : Rp100.000.000, kemudian dipotong PPh Final, maka dihitung dengan rumus (misal) : 2% x Rp100.000.000=Rp2.000.000

Kalau Dagang :
Ilustrasi :
Nilai Barang Berupa Tanah = Rp100.000.000, kemudian ada biaya perawatan dll, dijual Rp180.000.000, maka yang dihitung adalah 5% xRp80.000.000
bukan pada harga Rp180.000.000 dikalikan dengan tarif.
cttn:tarif dapat diubah menjadi 10%...misalnya).

Kalau tabungan?.

Bukankah tabungan juga dihitungan dari bunga yang ditabung bukan dari nilai tabungan yang dimiliki?.

No comments:

Polisi yang baik hati...reward yang pantas

Reward yang pantas untuk sebuah kejujuran...