:::Catatannya The Echo:::: Penjelasan Pasal 28 Ayat (9)

Monday, April 25, 2016

Penjelasan Pasal 28 Ayat (9)

Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan  pekerjaan bebas, pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

No comments:

Opini : Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010

OPINI  Judul: Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010 Oleh: Eko ...