Thursday, December 27, 2018

Buku referensi...: My research about relation financial statement and marketing decision

Judul buku ini CRM, customer relationship management, karya Francis Buttle dan Stan Maklan.
Saya beli dengan hunting di bukalapak, bagus ini buku.

Thanks pemilik lama (bekas....😀)




ada buku satu lagi yang buat referensi, Muhammad Marketing Strategy.

Terima kasih Prof emailnya.


tapi good bye....
for a time.


Untuk Toolsnya saya menggunakan SmartPLS 3.0
dan buku karya Prof. Imam Ghozali


Monday, December 24, 2018

Perppu

Undang-undang lama 20 pasal
ada perppu dan perppu tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.

Jadi di UU yang baru akan ada 22 materi dimana isi dari Perppu adalah sama dengan materi dalam UU dan oleh karena itu maka UU nya menjadi memiliki 22 pasal tersebut.

Saturday, December 22, 2018

Selamat Hari Ibu

selamat hari ibu...
kasih ibu tak terhingga sepanjang masa.

Wednesday, December 19, 2018

sunyi dalam hiruk pikuk

aku enggak pernah akan lupa bahwa perjuangan apapun tidak akan berhenti...
banyak hal dalam memori setiap insan dengan jalannya masing-masing bergerak seirama...
senapas dengan gerak langkahnya...

diantara kisah-kisah nyata...
sekeping cerita dalam haru biru...

apakah impian itu makin bergelora dalam hiruk pikuk yang terkadang terasa sunyi?.

....catatan 18 desember 2018...

Tuesday, December 18, 2018

Bagaimana dengan Undang-undang yang ada Perppunya?

Cetak Undang-undang yang lama lalu gabungkan dengan Perppu.

Jika Perppu sudah disahkan menjadi UU, maka Undang-undang yang baru tersebut menjadi satu kesatuan materi  Perppu dalam Undang-undang.

Tuesday, December 11, 2018

Soal Perppu

Pasal 11 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.  Jadi jika ada Perppu yang mengubah suatu UU, maka materi yang diubah dari Perppu tersebut menggantikan UU yang digantikannya karena isinya adalah sama. 

Tuesday, December 04, 2018

cut the number of digits


cut the number of digits

Old number      : xxxx.xxxxxx.xxxxxx
New number     :xxxxx.xx.xx (cut digits from old numbers with digit limits)-user

Insert  table

Thursday, November 29, 2018

Wednesday, November 28, 2018

salah satu cerita masa lalu

.....
kami dipanggil berempat, kami datang berdua.
Beliau tidak mau kalau hanya berdua.. 
lalu kami kelimpungan memanggil temab kami berdua dengan sms dan telpon...
lalu terkumpullah kami berempat 
dan menghadaplah kami berempat...
namun cerita yang berkembang lain, karena ada sosok lain yang membiaskan...
dan ternyata itulah....

 ...separagraf cerita...

Wednesday, November 21, 2018

Thursday, November 15, 2018

Dampak dari perubahan asumsi dasar ekonomi makro tersebut dalam ceteris paribus

Dari Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, 
Dampak dari perubahan asumsi dasar ekonomi makro tersebut dalam ceteris paribus
dapat dijelaskan sebagaiberikut:
  1. Pertumbuhan ekonomi akan berpengaruh pada pendapatan dan belanja negara. Meningkatnya aktivitas ekonomi akan memengaruhi penerimaan perpajakan, diantaranya Pajak Penghasilan (badan usaha maupun orang pribadi), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, serta pajak perdagangan Internasional. Perubahan di sisi pendapatan negara selanjutnya akan memengaruhi belanja negara, antara lain anggaran transfer ke daerah seperti dana bagi hasil pajak.
  2. Laju inflasi juga akan berdampak pada postur APBN secara keseluruhan. Dengan kondisi ceteris paribus , kenaikan tingkat inflasi akan berpengaruh pada penerimaan negara dari PPh nonmigas, PPN, PBB, dan pajak lainnya. Tingkat inflasi juga akan memengaruhi konsumsi masyarakat, sehingga juga akan berdampak pada demand dari masyarakat atas pelayanan pemerintah. Untuk itu, Pemerintah akan berupaya mengendalikan tingkat inflasi dalam rentang sasaran inflasi 2019 yang telah ditetapkan, termasuk dengan dukungan program-program perbaikan dan peningkatan infrastruktur sehingga dapat mendorong peningkatan kapasitas produksi nasional serta menjamin kelancaran distribusi antarwilayah.
  3. Kenaikan tingkat suku bunga SPN 3 bulan akan berdampak terhadap belanja negara, khususnya terhadap pembayaran bunga utang. Dari sisi domestik, faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan suku bunga SPN 3 bulan adalah kinerja perekonomian nasional yang relatif lebih baik dibandingkan negara lain di kawasan, laju inflasi yang terkendali, dan nilai tukar yang relatif stabil.
  4. Perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat akan berpengaruh pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan anggaran. Secara spesifik, asumsi nilai tukar tersebut akan memengaruhi pos-pos penerimaan dalam APBN yang nilainya mengacu pada dolar Amerika Serikat, seperti PPh migas, penerimaan pajak perdagangan internasional, dan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan eksplorasi migas.  Di sisi belanja, perubahan nilai tukar akan berdampak pada belanja subsidi energi,  belanja yang bersumber dari pinjaman luar negeri, serta pembayaran bunga dan pokok  utang luar negeri. Sementara di sisi pembiayaan, pergerakan nilai tukar akan berdampak  pada pinjaman luar negeri, baik pinjaman tunai maupun pinjaman kegiatan, penerusan  pinjaman, serta pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
  5. Perubahan ICP dari sisi penerimaan APBN akan berdampak pada komponen penerimaan negara yang terkait dengan minyak dan gas bumi, seperti penerimaan PPh migas, penerimaan dari SDA migas, dan juga secara tidak langsung memengaruhi penerimaan dari SDA nonmigas. Sementara dari sisi belanja negara, ICP berpengaruh pada belanja subsidi energi dan dana bagi hasil (DBH) ke daerah.
  6. Lifting migas secara spesifik akan memengaruhi beberapa komponen dalam APBN, antara lain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas, penerimaan perpajakan di sektor migas, serta berpengaruh juga ke belanja yaitu transfer ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) untuk daerah penghasil migas.

Saturday, November 10, 2018

signed....on the book

Bapak Untung Sukarji, Bapak Nufransa Wira Sakti, Bapak Prof.John Hutagaol, Bapak Widi Widodo,  Bapak Irwansyah Lubis, Bapak Prof Mardiasmo (next), Bapak Liberti Pandiangan (next), Bapak Prof Gunadi (next), Bapak Agus Suharsono, Bapak Darussalam...(gagal signed di UNS)...

dan masih banyak lagi...(yang kesebut book udah di hold).
.....
asik dah...

signed on the book.

Sunday, November 04, 2018

user guide taxpayer died

Bagaimana pedoman ini didistribusikan?.
panduan ini dalam konseptualnya dibagikan di satuan desa atau perangkat desa (RT/RW) untuk diberikan kepada keluarga pembayar pajak yang meninggal dunia.
atau distribusi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait dengan laporan kematian salah satu anggota keluarga.

Saturday, November 03, 2018

read again about Nominal Tax




Nominal Taxes adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap orang dewasa di suatu negara tanpa memandang latar belakang  pekerjaan dan tarif penghasilan dan sebagainya.
Pukul rata dengan besaran nilai tertentu dan hal ini disisipkan dalam Undang-undang dalam Pasal Tertentu dengan syarat tertentu.
Dulu...satu gelas beras setiap orang merupakan upeti.

Mekanismenya dibuat mudah dengan cara membuat 1 akun pembayaran dengan kriteria waktu dalam tertentu dalam 1 tahun pajak, misal di bulan Agustus dari tanggal 1 Agustus s.d 30 Agustus.
Bagaimana dengan sanksinya jika tidak membayar?.
Ini voluntary tax, jadi untuk setiap diri, masing-masing.
Apakah Nominal Tax adil?.
Tidak memandang pejabat atau warga negara, jenis pekerjaan, latar belakang sosial atau politik, fiskus atau wajib pajak.
Intinya adalah individunya. Setiap Orang dengan syarat tertentu.

Pajak Ceria


MIX itu MI-X = Mission Imposible -eXtraordinary

MIX itu MI-X = 
Mission Imposible -eXtraordinary

Antara Self Assesment dengan Office Assesment itu merupakan suatu kesatuan.
Berkontribusi masing-masing namun tetap dalam satu kesatuan 

Thursday, October 18, 2018

Mengenai yayasan

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. 
Dengan cara mendirikan badan usaha, misalnya lembaga pendidikan maka badan usaha yang didirikan tersebut memiliki NPWP. 
kalau ikut serta dalam suatu usaha, maka keikutsertaan dalam suatu badan usaha tersebut dibuktikan dan dicatat mengenai penyertaan modal dalam usaha yang diikuti. 
Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

Wednesday, October 17, 2018

pembetulan


Pasal 8

(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau
 "Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penjalasan :

Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).
 
Alasan :

Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.

Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
  "Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau

"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penjelasan :

Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).

Alasan :

Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.

Saya "Ilfil" dengan Kampusmu :Saya Ilfil dengan Kampusmu...paham. !!! Tidak dewasa, tidak profesional dan "karbitan".

Saya ""ilfil dengan kampusmu...paham. !!! Tidak dewasa, tidak profesional dan "karbitan". Jangan ajari soal "demo&q...