Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Dengan cara mendirikan badan usaha, misalnya lembaga pendidikan maka badan usaha yang didirikan tersebut memiliki NPWP.
kalau ikut serta dalam suatu usaha, maka keikutsertaan dalam suatu badan usaha tersebut dibuktikan dan dicatat mengenai penyertaan modal dalam usaha yang diikuti.
Kegiatan usaha dari badan usaha Yayasan mempunyai cakupan yang luas, termasuk antara lain hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
No comments:
Post a Comment