:::Catatannya The Echo:::: Soal Perppu

Tuesday, December 11, 2018

Soal Perppu

Pasal 11 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.  Jadi jika ada Perppu yang mengubah suatu UU, maka materi yang diubah dari Perppu tersebut menggantikan UU yang digantikannya karena isinya adalah sama. 

No comments:

Understated -Overstated : "harta tak bertuan" atau "harta terbengkalai"

 Gagasan Dulu : Disumbangkan ke negara, sekarang di -diminta and tidak diminta , APBN = sebagai "harta tak bertuan" atau "har...