Undang-undang lama terdiri atas 20 pasal
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.
Jadi
di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.
1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuuk tahu itu adalah baik. (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Thursday, January 17, 2019
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Polisi yang baik hati...reward yang pantas
Reward yang pantas untuk sebuah kejujuran...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ini salah satunya : Kalau Pemeriksaan ada Pasal 13, pasal 14 maka ada pasal 15 (skpkbt). Kalau AR ya setelah ada pasal 8 maka ada pasal 8 ...
-
Intinya adalah mengenai : input-proses-output,..nah produk yang dihasilkan lalu ada pertanyaan "outcome" apa?. feedback Ba...
No comments:
Post a Comment