Tuesday, August 18, 2026

floorin : Masukan

 



Isi penjelasannya yang sebelumnya berbunyi Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.  
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.  

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak berubah menjadi Isi penjelasannya yang sebelumnya berbunyi :

Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah pendapatan, jumlah penghasilan tidak kena pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, harta dan kewajiban dan tanggungan Wajib Pajak serta hal lainnya yang tercantum surat pemberitahuan yang disyaratkan untuk diisi. 

Sumber penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi baik bersumber dari dalam negeri atau luar negeri termasuk didalamnya adalah pengurang penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pengaturan agama yang berlaku di Indonesia dan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta catatan atas laporan keuangan (CaLK) dan keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak serta dokumen yang menerangkan atas ketentuan pengecualian dan juga lokasi dalam bentuk koordinat lokasi atau sejenisnya berupa peta. 

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, jumlah peredaran bruto yang dipungut, jumlah jumlah peredaran bruto yang dipungut yang dibebaskan dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak sebagaimana dalam penghitungan yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan.

atau 

“Surat Pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat data identitas, peredaran usaha, penghasilan, PTKP, pajak terutang, harta dan kewajiban, serta data pendukung akuntabilitas (CaLK) dan lokasi tempat usaha yang ketentuan dan tata caranya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”





"Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, penjualan, pembelian, dan persediaan, serta dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai satu kesatuan yang utuh, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang."




Friday, August 14, 2026

Thursday, August 13, 2026

Foto ada info Koordinat, Kompas, Ketinggian

Foto ini bukan sekadar foto biasa. Watermark-nya memberikan paket informasi:

WAKTU + LOKASI + KOORDINAT + KETINGGIAN + ARAH KOMPAS + PETA + KODE VERIFIKASI

Sarapan Pagi

Timemark.  Ada yang gratis ada yang berbayar. Simple




 

Wednesday, August 12, 2026

Segala sesuatu itu ada tempatnya... .wadah

Kapasitas Wadah (Ukuran Lembah): Setiap hati manusia memiliki keluasan yang berbeda. Ada hati yang luas dan dalam bagaikan lembah besar, mampu menampung banyak ilmu, iman, serta petunjuk. Sebaliknya, ada pula hati yang sempit sehingga hanya mampu menyerap sedikit ilmu.

"Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengambang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih air itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang batil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tidak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. Demikianlah Allah membuat perumpamaan-perumpamaan."

Air Hujan: Simbol bagi Al-Qur'an, ilmu, petunjuk, dan iman yang diturunkan dari langit untuk menghidupkan jiwa yang mati.

Lembah (Awdiyah): Simbol bagi hati manusia. Air mengalir sesuai kapasitas lembah, artinya hati manusia menerima hidayah sesuai kadar kelapangan dan kesiapan spiritualnya masing-masing.

Buih yang Mengambang (Zabadan Rabiya): Simbol bagi keraguan (syubhat), nafsu (syahwat), dan kebatilan yang sempat muncul ke permukaan saat ilmu masuk ke dalam hati.

Logam (Emas, Perak, Besi): Simbol bagi fitrah manusia dan kebenaran yang murni. Untuk memisahkan emas dari kotorannya, logam harus dibakar dan dilebur dengan api (melambangkan ujian hidup dan proses penyucian diri).

Terak/Kotoran Logam: Sama seperti buih air, kotoran logam akan naik ke permukaan saat dibakar lalu dibuang, menyisakan emas murni yang bernilai tinggi dan bermanfaat bagi manusia.

Kebatilan itu rapuh: Seperti buih air atau kotoran logam, kebatilan sering kali terlihat besar, banyak, dan menutupi permukaan, tetapi sifatnya sementara dan akan hilang menguap tanpa bekas (fayadzhabu jufaa-an).

Kebenaran itu kokoh: Seperti air jernih yang meresap ke dalam tanah dan emas murni yang kokoh, kebenaran akan selalu tinggal menetap di bumi (fayamkutsu fil ardhi) untuk memberikan manfaat nyata bagi kehidupan manusia.


Tuesday, August 11, 2026

Central Product Classification (CPC) Version 2.1 : United Nations Statistics Division (UNSD)

 


The Central Product Classification (CPC) constitutes a complete product classification covering all goods and services1. It serves as an international standard for assembling and tabulating all kinds of data requiring product detail, including statistics on industrial production, domestic and foreign commodity trade, international trade in services, balance of payments, consumption and price statistics and other data used within the national accounts. It provides a framework for international comparison and promotes harmonization of various types of statistics related to goods and services.

 

The first version of the CPC, the Provisional Central Product Classification, was published in 1991. This version was superseded by the Central Product Classification (CPC) Version 1.0, published in 1998. In that publication particular attention was paid to the elaboration of the services part of the classification. CPC Version 1.1, published in 2002, represented a further update to the CPC, incorporating modifications due to recent changes in economies worldwide and sustained technological advancement in the period since the development of CPC Version 1.0. The CPC Version 2, released in 2008, again reflected recent changes in the character of outputs, in particular related to fast developing services industries. In addition, extensive detail had been introduced in the CPC to better describe agricultural and related products and information products. A conceptual review of products covered in the CPC has also led to the introduction of a broader concept of goods and services. The current edition, CPC version 2.1, is the result of a scheduled review of the CPC structure and detail to ensure the classifications’ relevance for describing current products in the economy. The changes in this version are mostly results of further reviews of agricultural products (including fishery, forestry and agricultural inputs), outputs of selected service industries, energy products and necessary adjustments to reflect changes made in the Harmonized Commodity Description and Coding System.

The ongoing revision of this classification is evidence of the commitment to systematize the improvement of the classification over time, keeping it current and making it more responsive to existing economic and technological reality while maintaining conceptual consistency.The primary purpose of CPC Version 2.1 is to classify the goods and services that are the result of production in any economy. This production is accounted for in the national accounts of countries and can be measured and analyzed using the System of National Accounts (SNA). CPC Version 2.1 is useful in studying transactions in goods and services in detail. It can also be used as a basis for developing lists of goods and services for specific purposes, such as price statistics surveys, tourism statistics surveys or ICT-related surveys, with its primary advantage being that it meets the criteria of an international standard. It has broad acceptance and facilitates the maintenance of systems of categories of products, both with regard to character and definition. It can therefore serve as a framework for international comparison.


Wednesday, August 05, 2026

Pembetulan SPT

Pembetulan SPT...

Lakukan saja sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan atau Penyidikan.

Jika  dihimbau atau di SP2DK atau kemauan sendiri.

Tuesday, August 04, 2026

Sesuatu yang dinyatakan dikecualikan dan harus dilampiri dengan bukti pendukung disebut sebagai "Exclusionary Provision" atau "Ketentuan Pengecualian".

Secara teori, sesuatu yang dinyatakan dikecualikan dan harus dilampiri dengan bukti pendukung disebut sebagai "Exclusionary Provision" atau "Ketentuan Pengecualian".

Lebih spesifik dalam bidang hukum, administrasi, dan teori dokumen, konsep ini memiliki beberapa istilah teoritis berikut:

1. Bukti Korespondensi (Evidence of Exemption)

Secara administratif, lampiran tersebut disebut bukti pemenuhan syarat pengecualian. Dokumen ini wajib ada untuk memvalidasi bahwa subjek benar-benar berhak menerima dispensasi.

2. Beban Pembuktian (Burden of Proof)

Dalam teori hukum, asas ini menyatakan bahwa pihak yang meminta pengecualian wajib membuktikan dirinya berhak atas pengecualian tersebut. Lampiran dokumen bertindak sebagai alat bukti (probandi).

3. Asas Doktriner Hukum Persyaratan Deklaratif: 

Dokumen lampiran berfungsi menyatakan status khusus yang berbeda dari aturan umum.Kondisi Preseden (Condition Precedent):  Aturan pengecualian baru dianggap sah dan berlaku secara hukum jika lampiran pendukungnya sudah terpenuhi.

1 Lembar saja Cukup. Bermeterai. Dihadapan Notaris atau PPAT Camat.

Contoh : Warisan

Sampai disini paham ya maksud saya. Harus Paham.!!!

Komik Si GEMA : Gotong Royong Bersama

 SI GEMA






Doktrin No Cross Interference (Pajak)

Doktrin No Cross Interference (Pajak)

Doktrin No Cross Interference adalah prinsip bahwa rezim pajak yang berbeda tidak boleh saling mencampuri dasar pengenaan, logika, dan mekanisme masing-masing.

Contoh :

  • PPh (Pajak Penghasilan) → berbasis net income (laba/rugi)
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) → berbasis konsumsi/peredaran (value added)

  •  1: Omzet PPN vs Penghasilan PPh

    • Ditemukan peredaran usaha (PPN) lebih besar dari yang dilaporkan
    • ❌ Tidak boleh langsung dianggap sebagai penghasilan kena pajak PPh
    • ✔️ Harus dianalisis:
      • Apakah ada transaksi non-income?
      • Apakah ada timing difference?
      • Apakah termasuk objek PPN tapi bukan objek PPh?

    2: Kredit Pajak Masukan Tidak Valid

    • PM tidak dapat dikreditkan (PPN)
    • ❌ Tidak otomatis menjadi biaya fiskal (PPh)
    • ✔️ Harus diuji lagi menurut aturan biaya di PPh

    3: Pembelian = Omzet (Forced Matching)

    • Data hanya pembelian → omzet
    • ❌ Melanggar doktrin ini
    • ✔️ Harus pakai pendekatan ekonomi:
      • margin industri
      • perputaran barang
      • analisis biaya hidup / kemampuan bayar

    floorin : Masukan

      Isi penjelasannya yang sebelumnya berbunyi Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan...