Thursday, February 10, 2022

Gratifikasi Yang Tidak Wajib Dilaporkan

 https://youtu.be/RUrr1GkB1N

Gratifikasi Yang Tidak Wajib ("Perlu")  Dilaporkan

Apakah itu merupakan penghasilan?
 Ya, sepanjang sesuai ketentuan merupakan objek Pajak dan dilaporkan di SPT Tahunan dan merupakan aset atau harta di LHKPN atau LHKASN (ex LP2P).

Q

No comments:

Maret 2024--- awal mula

Di bulan Maret 2024, datang beberapa orang di suatu kantor. Laki-laki "sok' bersama konsultan dan wanita yang akan nelakukan klarif...