Thursday, February 10, 2022

Gratifikasi Yang Tidak Wajib Dilaporkan

 https://youtu.be/RUrr1GkB1N

Gratifikasi Yang Tidak Wajib ("Perlu")  Dilaporkan

Apakah itu merupakan penghasilan?
 Ya, sepanjang sesuai ketentuan merupakan objek Pajak dan dilaporkan di SPT Tahunan dan merupakan aset atau harta di LHKPN atau LHKASN (ex LP2P).

Q

No comments:

Semestinya : busuk ya busuk, tidak ya tidak.....seperti mangga : mangga itu enak kalau tidak busuk

Semestinya : busuk ya busuk, tidak ya tidak.....seperti mangga : mangga itu enak kalau tidak busuk. kenapa cerita soal mangga dan termausk b...