Thursday, February 10, 2022

Gratifikasi Yang Tidak Wajib Dilaporkan

 https://youtu.be/RUrr1GkB1N

Gratifikasi Yang Tidak Wajib ("Perlu")  Dilaporkan

Apakah itu merupakan penghasilan?
 Ya, sepanjang sesuai ketentuan merupakan objek Pajak dan dilaporkan di SPT Tahunan dan merupakan aset atau harta di LHKPN atau LHKASN (ex LP2P).

Q

No comments:

Pengalaman Kerja

2002 : Masuk sebagai CPNS  Kemenkeu --Pelaksana 2003 : Magang (OJT) / Penempatan Sementara di KP .DJP Dit Peraturan Perpajakan-Pelaksana 200...