Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Thursday, April 24, 2014
UMUM: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983
UMUM
1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak yang
berlaku selama ini, sebagian besar merupakan warisan kolonial, yang pada saat itu dibuat semata-
mata hanya untuk menghimpun dana bagi Pemerintah penjajahan dalam rangka mempertahankan
dan memperbesar kekuasaannya di tanah air kita.
Oleh karenanya pemungutan pajak saat itu dirasakan oleh rakyat sebagai beban yang berat, sebab
baik penetapan jumlah pajak, jenis pajak maupun tata cara pemungutannya dilaksanakan di luar rasa
keadilan tanpa menghiraukan kemampuan serta menambah beban penderitaan dan jauh dari
pertimbangan dan penghargaan kepada hak asasi rakyat.
Pajak hanyalah merupakan kewajiban semata-mata yang harus dilaksanakan rakyat secara patuh.
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuat pada zaman pemerintahan penjajahan
Belanda adalah antara lain : Aturan Bea Meterai tahun 1921, Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925,
Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944.
Meskipun terhadap berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan sisa-sisa kolonial tersebut
telah beberapa kali dilakukan upaya perubahan dan penyesuaian, namun karena berbeda falsafah
yang melatar belakanginya, serta sistem yang melekat kepada undang-undang tersebut, maka
sepanjang perpajakan dilandasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut, belumlah bisa
memenuhi fungsinya sebagai sarana yang dapat menunjang cita-cita Bangsa dan Pembangunan
Nasional yang sedang dilaksanakan sekarang ini.
2. Memasuki alam kemerdekaan, sejak proklamasi 17 Agustus 1945, terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan dan penyesuaian
sebagai upaya untuk menyesuaikan terhadap keadaan dan tuntutan rakyat dari suatu negara yang
telah memperoleh kemerdekaannya. Namun perubahan-perubahan tersebut di masa lalu lebih bersifat
parsial, sedangkan perubahan yang agak mendasar baru dilakukan melalui Undang-undang Nomor 8
Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan,
yang kemudian pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1967 yang
selanjutnya terkenal dengan "sistem MPS dan MPO". Sistem tersebut merupakan penyempurnaan
sistem pajak sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi Indonesia.
Meskipun demikian, upaya yang telah dilakukan untuk merubah berbagai peraturan perundang-
undangan perpajakan tersebut, belumlah menjawab secara fundamental tuntutan dan kebutuhan
rakyat tentang perlunya seperangkat peraturan perundang-undangan perpajakan yang secara
mendasar.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud harus dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warganegara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran
serta rakyat dalam bidang kenegaraan.
Petunjuk akan perlunya perubahan yang mendasar sebenarnya telah tertuang jelas sebagai amanat
rakyat, seperti tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara lain berbunyi :
"Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan
harus makin mampu dan bersih".
3. Oleh karena itu undang-undang ini sebagai suatu undang-undang di bidang perpajakan yang dilandasi
falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seharusnya berbeda dengan undang-undang
perpajakan yang dibuat di zaman kolonial.
Perbedaan tersebut akan nyata terlihat dalam sistem dan mekanisme serta cara pandang terhadap
Wajib Pajak, yang tidak dianggap sebagai "obyek", tetapi merupakan subyek yang harus dibina dan
diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksanaan kewajiban
kenegaraan.
Di segi lain tuntutan masyarakat terhadap adanya "aparatur perpajakan yang makin mampu dan
bersih", dituangkan dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan dalam undang-undang ini.
Perbedaan falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar pembentukan undang-
undang ini tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme pemungutan
pajak.
Sistem dan mekanisme tersebut pada gilirannya akan menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem
perpajakan Indonesia, karena kedudukan undang-undang ini yang akan menjadi "ketentuan umum"
bagi peraturan perundang-undangan perpajakan yang lain.
Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah :
a. bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta
Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan
yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b. tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang
perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri.
Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban
melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-
undangan perpajakan;
c. anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan
kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar
sendiri pajak yang terhutang ( self assesment ), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan
administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali,
sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
Berdasarkan ketiga prinsip pemungutan pajak tersebut, Wajib Pajak diwajibkan menghitung,
memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan penetapan besarnya pajak
yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Selain dari pada itu Wajib Pajak diwajibkan pula
melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terhutang dan telah dibayar sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan sistem ini diharapkan pelaksanaan
administrasi perpajakan yang berbelit-belit dan birokratis akan dihilangkan.
Ciri dan corak sistem pemungutan pajak tersebut sangat berbeda dengan sistem lama warisan zaman
kolonial/ yang antara lain :
a. tanggung jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada penguasa pemerintahan seperti
yang tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi wewenang
administrasi perpajakan;
b. pelaksanaan kewajiban perpajakan, dalam banyak hal sangat tergantung dari pelaksanaan
administrasi perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan, hal mana mengakibatkan
anggota masyarakat Wajib Pajak kurang mendapat pembinaan dan bimbingan terhadap
kewajiban perpajakannya dan kurang ikut berperan serta dalam memikul beban negara dalam
mempertahankan kelangsungan pembangunan nasional.
Jelaslah bahwa sistem pemungutan pajak yang ditentukan menurut undang-undang ini, memberi
kepercayaan lebih besar kepada anggota masyarakat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban
perpajakannya.
Selain itu jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak
lebih diperhatikan, dengan demikian dapat merangsang peningkatan kesadaran dan tanggung jawab
perpajakan di masyarakat. Tugas administrasi perpajakan tidak lagi seperti yang terjadi pada waktu
yang lampau, dimana administrasi perpajakan meletakkan kegiatannya pada tugas merampungkan/
menetapkan semua Surat Pemberitahuan guna menentukan jumlah pajak yang terhutang dan jumlah
pajak yang seharusnya dibayar, tetapi menurut ketentuan undang-undang ini administrasi perpajakan,
berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-
tugas pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi.
Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pemberian
penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media masa maupun penerangan langsung dalam
masyarakat.
4. Dengan landasan sebagaimana telah diuraikan di muka sebagai suatu uraian yang utuh dan
menyeluruh, serta sesuai dengan amanat yang tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan
negara, maka diadakan pembaharuan sistem dan hukum perpajakan di Indonesia, yang dituangkan
dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.
Perubahan tersebut diharapkan dapat menunjang sepenuhnya laju pembangunan dan mempercepat
terwujudnya perataan pendapatan masyarakat, peningkatan serta perluasan tingkat kesadaran
kewajiban perpajakan, perataan dan perluasan tingkat kesadaran kewajiban perpajakan, perataan dan
perluasan obyek kena pajak dan peningkatan penerimaan negara sejalan dengan perkembangan
Pembangunan Nasional sehingga mempercepat terwujudnya cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Best FIT :
Tabel Perbandingan Metode dalam Administrasi Publik Pendekatan Metode Deskripsi Kelebihan Kelemahan Relevansi dalam Administrasi Publik Sk...
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3
No comments:
Post a Comment