:::Catatannya The Echo:::: 05/01/2016 - 06/01/2016

Thursday, May 26, 2016

lanjutan dari : kenapa enggak begini...sederhana khan?.

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang=pajaknya dihapus (pajak yang dihitung kemudian)
Tidak dikenai sanksi administrasi à bagaimana menentukan sanksi administrasi jika pajaknya sudah dihapus.
Sanksi pidana di bidang perpajakan à relatif 
Dengan membayar uang tebusan à apakah ini merupakan jenis pajak yang berlaku di Indonesia karena tata cara perhitungannya berbeda?.
Kalau pajak, yang saya tahu ya dihitung dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Kalau uang tebusan dianggap pajak, apakah dapat dikategorikan dengan menyebut pengampunan pajak karena uang tebusan merupakan syarat untuk mendapatkan pengampunan?.

Apakah dapat berkorelasi dengan SPT Tahunan saat dilakukan tax amnesty atau pada SPT setelah melakukan tax amnesty?.


Ini analisa saya :

1.   pada saat dilakukan tax amnesty, uang tebusan adalah biaya yang yang dilaporkan dalam laporan keuangan Wajib Pajak dan dicatat oleh Wajib Pajak yang kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan yang terlampir secara terpisah.
2. setelah dilakukan tax amnesty, maka akan muncul kemungkinan, adanya hal-hal yang terkait dengan adanya perhitungan pajak yang belum diselesaikan oleh Wajib Pajak dan diselesaikan di tahun setelah mengajukan tax amnesty.


kesimpulannya, ada missrelevance atas RUU Pengampunan Pajak.






Friday, May 20, 2016

Usaha tertentu=certain business

usaha tertentu=certain business
peredaran usaha tertentu=circulation of certain business
peredaran usaha=circulation of business

jadi yang namanya usaha tertentu adalah jenis usaha yang diklasifikasikan.
sedangkan untuk peredaran usaha tertentu adalah peredaran usaha yang ditentukan.

dalam PSAK 46 disebutkan bahwa :
Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.

DK01. PSAK 46: Pajak Penghasilan menghilangkan pengaturan tentang pajak final dan pengaturan untuk hal khusus. Hal ini ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan pengaturan yang ada dalam PSAK 46 dengan IAS 12 Income Taxes.


Ini Indonesia.

Wednesday, May 18, 2016

Tepuk pajak.....(ciptaan:eko.susilo)

Tepuk pajak.....

(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...

Friday, May 13, 2016

come on taxes paid

ayolah pajaknya dibayar=come on taxes paid=kom op betaalde belastingen=Shiharatta zeikin ni kimasu=andiamo imposte pagate=ayo pajake dibayar=éla fóroi pou katavállontai=vamos impuestos pagados=kommen auf Steuern bezahlt=venir sur les impôts payés=prikhodyat na nalogi, uplachivayemyye="ngiring naur pajak"=hayaa pajake almadfuea=Lái ba zhīfù pajake=datang dina pajake mayar=jibul pajake e waseo=Et solvit tributum.

Thursday, May 12, 2016

...

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.

namun

.................secara jabatan atau permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif yang terdapat dalam dasar penagihan pajak.

Bukan...tapi...

.................secara jabatan atau atas permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak atau surat keputusan pembetulan.

kenapa demikian?. karena dalam rentang waktu selama 1 bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dapat dilakukan pembayaran atau memanfaatkan haknya.

Wednesday, May 04, 2016

Smile...:)


 :)
:)

Dua Bahasa dalam satu komunikasi

One : In English
Two : In Java
Three : In Bahasa Indonesia

Pokok Masalah : Sama
Isi Bahasan : Sama
Tujuan : Sama


Ditulis ulang :) Puisi : Katakan....!!!

Katakan....!!!

Ya...bangkit itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan

puisi saya ciptakan : 08 Oktober 2008

ditulis ulang: 4 Mei 2016 

Tuesday, May 03, 2016

Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah...

Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah adanya "toleransi" harga yang diperkenankan oleh aturan. dulu saya menyebutnya dengan "jarak antara" atau "range".




Best FIT :

  Tabel Perbandingan Metode dalam Administrasi Publik Pendekatan Metode Deskripsi Kelebihan Kelemahan Relevansi dalam Administrasi Publik Sk...