Pengampunan Pajak
adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar
Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Penghapusan Pajak yang seharusnya
terutang=pajaknya dihapus (pajak yang dihitung kemudian)
Tidak dikenai sanksi administrasi à bagaimana menentukan sanksi
administrasi jika pajaknya sudah dihapus.
Sanksi pidana di bidang perpajakan à relatif
Dengan membayar uang tebusan à apakah
ini merupakan jenis pajak yang berlaku di Indonesia karena tata cara
perhitungannya berbeda?.
Kalau pajak, yang
saya tahu ya dihitung dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Kalau uang tebusan
dianggap pajak, apakah dapat dikategorikan dengan menyebut pengampunan pajak
karena uang tebusan merupakan syarat untuk mendapatkan pengampunan?.
Apakah dapat berkorelasi dengan SPT Tahunan saat dilakukan tax amnesty atau pada SPT setelah melakukan tax amnesty?.
Ini
analisa saya :
1.
pada saat dilakukan tax amnesty, uang tebusan adalah biaya yang
yang dilaporkan dalam laporan keuangan Wajib Pajak dan dicatat oleh Wajib Pajak
yang kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan yang terlampir secara terpisah.
2. setelah dilakukan tax amnesty, maka akan muncul kemungkinan,
adanya hal-hal yang terkait dengan adanya perhitungan pajak yang belum diselesaikan
oleh Wajib Pajak dan diselesaikan di tahun setelah mengajukan tax amnesty.
kesimpulannya,
ada missrelevance atas RUU Pengampunan Pajak.
No comments:
Post a Comment