Thursday, May 12, 2016

...

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.

namun

.................secara jabatan atau permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif yang terdapat dalam dasar penagihan pajak.

Bukan...tapi...

.................secara jabatan atau atas permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak atau surat keputusan pembetulan.

kenapa demikian?. karena dalam rentang waktu selama 1 bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dapat dilakukan pembayaran atau memanfaatkan haknya.

No comments:

Tanda Tangan