Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
namun
.................secara jabatan atau
permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif yang terdapat dalam dasar penagihan pajak.
Bukan...tapi...
.................secara jabatan atau atas permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak atau surat keputusan pembetulan.
kenapa demikian?. karena dalam rentang
waktu selama 1 bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan
tanggal jatuh tempo, dapat dilakukan pembayaran atau memanfaatkan haknya.
No comments:
Post a Comment