Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Friday, March 17, 2017
Bebas berekpresi dan pantas
Bukan hanya untuk anak-anak saja...namun bisa digunakan untuk ice breaking dalam rapat,ICV,IHt atau rapat-rapat resmi atau permainan atau lomba-lomba.asik lho.....bener.serius...
Monday, March 13, 2017
Promosi PNS
Pasal 72 UU Nomor 5 Tahun 2014
Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
Yang dimaksud dengan pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Perbandingan :
Perbandingan itu bisa 20:20:60, yang bisa diukurlah.....:)
Bisa juga 30:20:50....
Friday, March 03, 2017
Bayar Pajak : Rutin dan Teratur
Bayar
Pajak ≠
Rutin
dan Teratur
Rutin : hal membiasanya
prosedur, kegiatan, pekerjaan, dan sebagainya
Teratur :
sudah diatur baik-baik (rapi, beres); berturut-turut dengan tetap;
Thursday, March 02, 2017
Pasal 41 huruf a dan huruf b PMK-118/PMK.03/2016 cfm Pembetulan SPH atau Penyampaian SPH kedua/SPH ketiga
Sesuai dengan Pasal 41 huruf a dan huruf b PMK-118/PMK.03/2016 maka :
1. Jika tidak terdapat harta lagi yang harus dilaporkan di SPH (Surat Pernyataan Harta) untuk semua kode harta maka atas kelebihan uang tebusan diperhitungkan dengan melakukan pembetulan SPH.
1. Jika tidak terdapat harta lagi yang harus dilaporkan di SPH (Surat Pernyataan Harta) untuk semua kode harta maka atas kelebihan uang tebusan diperhitungkan dengan melakukan pembetulan SPH.
2. Jika masih terdapat harta yang dilaporkan di SPH maka dapat disampaikan SPH kedua atau SPH ketiga dengan jumlah uang tebusan yang nilainya masih dibawah nilai SSP yang sudah dibayarkan dan atas selisih jumlah uang yang di SSP dapat diajukan permohonan untuk dikembalikan atau diperhitungkan dengan kewajiban pajak lainnya.
Jadi intinya adalah rincian harta di SPH dimulai dari kode 011 s.d 104 dengan serinci-rincinya/sebenar-benarnya sesuai kenyataan. Periode ke-3 adalah periode terakhir dalam pelaksanaan Pengampunan Pajak maka sampaikan SPH dengan benar.
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3