Thursday, March 02, 2017

Pasal 41 huruf a dan huruf b PMK-118/PMK.03/2016 cfm Pembetulan SPH atau Penyampaian SPH kedua/SPH ketiga

Sesuai dengan Pasal 41 huruf a dan huruf b PMK-118/PMK.03/2016 maka :
1. Jika tidak terdapat harta lagi yang harus dilaporkan di SPH (Surat Pernyataan Harta) untuk semua kode harta maka atas kelebihan uang tebusan diperhitungkan dengan melakukan pembetulan SPH.
2. Jika masih terdapat harta yang dilaporkan di SPH maka dapat disampaikan SPH kedua atau SPH ketiga dengan jumlah uang tebusan yang nilainya masih dibawah nilai SSP yang sudah dibayarkan dan atas selisih jumlah uang yang di SSP dapat diajukan permohonan untuk dikembalikan atau diperhitungkan dengan kewajiban pajak lainnya.

Jadi intinya adalah rincian harta di SPH dimulai dari kode 011 s.d 104 dengan serinci-rincinya/sebenar-benarnya sesuai kenyataan. Periode ke-3 adalah periode terakhir dalam pelaksanaan Pengampunan Pajak maka sampaikan SPH dengan benar.

No comments:

Tanda Tangan