:::Catatannya The Echo:::: Promosi PNS

Monday, March 13, 2017

Promosi PNS

Pasal 72 UU Nomor 5 Tahun 2014

Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.

Yang dimaksud dengan pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.

Perbandingan :
Perbandingan itu bisa 20:20:60, yang bisa diukurlah.....:)
Bisa juga 30:20:50....




No comments:

Pada konferensi Pers #APBNKita 23 Februari 2026

Ada kabar terbaru dari #APBNKita! Pada konferensi Pers #APBNKita 23 Februari 2026, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kondisi #APBNKiTa masih t...