tentunya berbeda jika :
1. Pajak yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
2. Pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang-undang.
Saya jadi ingat "masa-masa" Jenderal Hoegeng Imam Santoso saat menjabat menjadi Menteri Iuran Negara.
Kata 'dan' dalam frasa tersebut memiliki maksud suatu kesatuan makna.
maka :
Screenshoot diata merupakan salah satu bahan penelitian saya.